- APKSLI menyomasi BTNUK, Kemenhut, dan Dirjen KSDAE atas kematian badak Jawa bernama Musofa saat translokasi.
- Somasi diajukan di Pandeglang, Banten (12/3/2026) menyoroti dasar hukum translokasi yang dinilai tidak memadai.
- APKSLI menuntut penghentian sementara translokasi serta fokus pada pengamanan habitat badak dari perburuan ilegal.
SuaraBanten.id - Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK), Kementerian Kehutanan dan Dirjen KSDAE disomasi oleh APKSLI (Advokat dan Pemerhati Kejahatan Satwa Liar) usai tewasnya seekor badak Jawa atau badak cula satu bernama Musofa saat berlangsungnya program translokasi.
Koordinator APKSLI Nanda Nababan menyerahkan secara langsung surat somasi ke kantor BTNUK di Kecamatan Caringin, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Kamis (12/3/2026).
"Hari ini secara resmi menyampaikan notifikasi dan somasi kepada Kementerian Kehutanan, keuangan Dirjen KSDAE dan juga Balai Taman Nasional Ujung Kulon. Somasi yang kami sampaikan berkaitan adanya temuan kami terhadap mal administrasi dasar hukum pelaksanaan kegiatan translokasi badak Jawa," kata Nanda.
Pasalnya menurut Nanda, pelaksana program translokasi badak Jawa dari areal Semenanjung Ujung Kulon ke paddock tanpa memiliki dasar hukum dan kajian yang tepat lantaran instansi yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut dinilai tidak memiliki kompetensi dalam bidang satwa liar.
"Penting kami kami menilai karena memang kegiatan translokasi badak Jawa dilakukan tanpa dasar hukum yang tepat, ini akan sangat fatal. Sehingga akan menimbulkan tanda tanya publik, yang kedua bertujuan agar kegiatan translokasi badak Jawa ini dapat dilakukan lebih baik lagi," ungkapnya.
Dengan tegas Nanda mengatakan, kematian badak Jawa bernama Musofa menjadi kesimpulan kegagalan translokasi yang sudah dilakukan dan meminta agar program tersebut dihentikan sementara agar dapat dievaluasi secara komprehensif.
"Memerintahkan kepada Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon Ardi Andono untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pendukung program translokasi badak Jawa, termasuk untuk tidak melakukan penangkapan terhadap individu satwa endemik badak Jawa sampai ada evaluasi," katanya.
Selain itu, Nanda turut berharap agar BTNUK untuk terus berupaya mencegah terjadinya perburuan liar badak Jawa karena kondisinya saat ini masuk ke dalam terancam punah.
"Memerintahkan kepada Dirjen KSDAE, Kemenhut, Balai TNUK agar fokus pada pengamanan habitat badak Jawa agar terhindar dari kegiatan-kegiatan ilegal, seperti perburuan," tandas Nanda.
Baca Juga: Catat Jadwalnya! Daftar Ruas Tol Jakarta yang Batasi Angkutan Barang Selama Lebaran
Diketahui sebelumnya, MUSOFA, badak Jawa pertama yang menjalani translokasi di dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), mati. Badak jantan yang dipindahkan ke kawasan konservasi khusus Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) yang ada di dalam taman nasional itu hanya bertahan hidup dua hari di tempatnya yang baru itu, atau empat hari sejak kepindahan dari habitat alami yakni pada 7 November 2025 lalu.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Catat Jadwalnya! Daftar Ruas Tol Jakarta yang Batasi Angkutan Barang Selama Lebaran
-
3,6 Juta Kendaraan Lewat Jalur Banten Saat Mudik Lebaran 2026, Simak Strategi Darurat BBM
-
Kabar Gembira Bagi Pemudik Sumatera! Pasokan BBM di Jalur Banten Dijamin Aman dan Terkendali
-
7 Fakta Panas di Balik Gembok Rumah Aspirasi Bupati Lebak: Intrik Keluarga atau Politik?
-
Mantan Bupati Lebak Tutup Rumah Aspirasi Hasbi Jayabaya, Ada Apa?
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel