- APKSLI menyomasi BTNUK, Kemenhut, dan Dirjen KSDAE atas kematian badak Jawa bernama Musofa saat translokasi.
- Somasi diajukan di Pandeglang, Banten (12/3/2026) menyoroti dasar hukum translokasi yang dinilai tidak memadai.
- APKSLI menuntut penghentian sementara translokasi serta fokus pada pengamanan habitat badak dari perburuan ilegal.
SuaraBanten.id - Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK), Kementerian Kehutanan dan Dirjen KSDAE disomasi oleh APKSLI (Advokat dan Pemerhati Kejahatan Satwa Liar) usai tewasnya seekor badak Jawa atau badak cula satu bernama Musofa saat berlangsungnya program translokasi.
Koordinator APKSLI Nanda Nababan menyerahkan secara langsung surat somasi ke kantor BTNUK di Kecamatan Caringin, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Kamis (12/3/2026).
"Hari ini secara resmi menyampaikan notifikasi dan somasi kepada Kementerian Kehutanan, keuangan Dirjen KSDAE dan juga Balai Taman Nasional Ujung Kulon. Somasi yang kami sampaikan berkaitan adanya temuan kami terhadap mal administrasi dasar hukum pelaksanaan kegiatan translokasi badak Jawa," kata Nanda.
Pasalnya menurut Nanda, pelaksana program translokasi badak Jawa dari areal Semenanjung Ujung Kulon ke paddock tanpa memiliki dasar hukum dan kajian yang tepat lantaran instansi yang dilibatkan dalam kegiatan tersebut dinilai tidak memiliki kompetensi dalam bidang satwa liar.
"Penting kami kami menilai karena memang kegiatan translokasi badak Jawa dilakukan tanpa dasar hukum yang tepat, ini akan sangat fatal. Sehingga akan menimbulkan tanda tanya publik, yang kedua bertujuan agar kegiatan translokasi badak Jawa ini dapat dilakukan lebih baik lagi," ungkapnya.
Dengan tegas Nanda mengatakan, kematian badak Jawa bernama Musofa menjadi kesimpulan kegagalan translokasi yang sudah dilakukan dan meminta agar program tersebut dihentikan sementara agar dapat dievaluasi secara komprehensif.
"Memerintahkan kepada Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon Ardi Andono untuk menghentikan sementara seluruh kegiatan pendukung program translokasi badak Jawa, termasuk untuk tidak melakukan penangkapan terhadap individu satwa endemik badak Jawa sampai ada evaluasi," katanya.
Selain itu, Nanda turut berharap agar BTNUK untuk terus berupaya mencegah terjadinya perburuan liar badak Jawa karena kondisinya saat ini masuk ke dalam terancam punah.
"Memerintahkan kepada Dirjen KSDAE, Kemenhut, Balai TNUK agar fokus pada pengamanan habitat badak Jawa agar terhindar dari kegiatan-kegiatan ilegal, seperti perburuan," tandas Nanda.
Baca Juga: Catat Jadwalnya! Daftar Ruas Tol Jakarta yang Batasi Angkutan Barang Selama Lebaran
Diketahui sebelumnya, MUSOFA, badak Jawa pertama yang menjalani translokasi di dalam kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), mati. Badak jantan yang dipindahkan ke kawasan konservasi khusus Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) yang ada di dalam taman nasional itu hanya bertahan hidup dua hari di tempatnya yang baru itu, atau empat hari sejak kepindahan dari habitat alami yakni pada 7 November 2025 lalu.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Catat Jadwalnya! Daftar Ruas Tol Jakarta yang Batasi Angkutan Barang Selama Lebaran
-
3,6 Juta Kendaraan Lewat Jalur Banten Saat Mudik Lebaran 2026, Simak Strategi Darurat BBM
-
Kabar Gembira Bagi Pemudik Sumatera! Pasokan BBM di Jalur Banten Dijamin Aman dan Terkendali
-
7 Fakta Panas di Balik Gembok Rumah Aspirasi Bupati Lebak: Intrik Keluarga atau Politik?
-
Mantan Bupati Lebak Tutup Rumah Aspirasi Hasbi Jayabaya, Ada Apa?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Gegara Kematian Badak Jawa, Pegiat Satwa Resmi Layangkan Somasi ke Kemenhut dan BTNUK
-
Kangen Teman Lama? Ini 5 Tempat Bukber 'Paling Asyik' di Lebak untuk Reuni Alumni
-
Kabar Gembira! Tol Rangkasbitung-Cileles Gratis 12-25 Maret, Ini Syaratnya
-
Mudik ke Merak atau Sumatera? Ini Jalur Alternatif di Kota Tangerang Agar Bebas Macet
-
DPR RI Soroti Larangan Impor Baja Usai Krakatau Steel Disuntik Danantara Rp4,93 Triliun