- Pemprov DKI Jakarta memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang pada seluruh tol untuk kelancaran Lebaran 2026.
- Pembatasan berlaku mulai 13 Maret 2026 pukul 12.00 hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 demi cegah kepadatan.
- Kebijakan ini mengecualikan BBM, uang, hewan ternak, dan kebutuhan pokok pada beberapa ruas tol utama Jakarta.
SuaraBanten.id - Guna memastikan kelancaran dan kenyamanan arus mudik serta arus balik Lebaran 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang.
Kebijakan ini diterapkan di seluruh ruas jalan tol di Jakarta dan akan berlaku selama lebih dari dua pekan, mulai dari pertengahan Maret hingga akhir bulan.
Kepala Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Dalops LLAJ) Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Yayat Sudrajat, mengonfirmasi kebijakan strategis ini.
"Pembatasan operasional angkutan barang dimulai sejak Jumat, 13 Maret 2026, mulai pukul 12.00 sampai dengan Minggu, 29 Maret 2026, pukul 24.00," kata Yayat, dilansir dari Antara, Kamis (12/3/2026).
Dia menyampaikan urgensi pembatasan operasional angkutan barang ini untuk mengurangi potensi kepadatan di tol selama arus mudik dan balik.
Yayat berujar bahwa kendaraan angkutan barang memiliki kecepatan yang relatif lebih rendah dibandingkan kendaraan lain.
"Jika kendaraan angkutan barang masuk ke tol dan berbarengan dengan arus mudik, maka bisa dipastikan akan terjadi kepadatan karena lambatnya kendaraan angkutan barang pada saat beroperasi di jalan tol," katanya.
Ruas jalan tol di Jakarta yang diberlakukan pembatasan operasional untuk angkutan barang, yakni Prof DR Ir Sedyatmo, Jakarta Outer Ring Road (JORR) dan dalam kota Jakarta.
Namun aturan ini dikecualikan untuk angkutan barang bahan bakar minyak (BBM) atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, barang kebutuhan pokok, angkutan sepeda motor mudik dan balik gratis dan keperluan penanganan bencana alam.
Baca Juga: Mau Liburan Naik KRL? Hindari Tiga Stasiun Ini di Hari Kedua Lebaran Agar Tidak Terjebak Antrean
Secara detail, aturan yang dikeluarkan melalui keputusan bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Indonesia itu berlaku untuk ruas tol DKI Jakarta-Banten, Jakarta-Tangerang-Merak.
Kemudian, Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cibadak, Bekasi-Cawang-Kampung Melayu dan Jakarta-Cikampek.
Berita Terkait
-
Mau Liburan Naik KRL? Hindari Tiga Stasiun Ini di Hari Kedua Lebaran Agar Tidak Terjebak Antrean
-
3,6 Juta Kendaraan Lewat Jalur Banten Saat Mudik Lebaran 2026, Simak Strategi Darurat BBM
-
Kabar Gembira Bagi Pemudik Sumatera! Pasokan BBM di Jalur Banten Dijamin Aman dan Terkendali
-
7 Fakta Panas di Balik Gembok Rumah Aspirasi Bupati Lebak: Intrik Keluarga atau Politik?
-
Mantan Bupati Lebak Tutup Rumah Aspirasi Hasbi Jayabaya, Ada Apa?
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Pemkot Tangsel Terjunkan Satgas Percepatan MBG untuk Berantas SPPG Bandel
-
41 SPPG di Kota Tangsel Kena Suspend, Dari Menu MBG Tak Layak Konsumsi hingga Manipulasi Harga
-
Nasib Guru Ngaji, Marbot dan Pemandi Jenazah di Serang: Insentif Tertahan Sejak 2025
-
Lawan Hoaks! Siswa MA Al-IAnah Cilegon Diminta Jadi Garda Terdepan di Media Sosial