- Merespons keluhan masyarakat di wilayah Serang dan Cilegon terkait kemacetan, polusi, serta meningkatnya risiko kecelakaan
- Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral
- Kebijakan baru itu mengintegrasikan seluruh aturan bupati dan wali kota di Banten agar tidak terjadi tumpang tindih
SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi Banten menetapkan kebijakan pembatasan jam operasional truk tambang.
Sebagai langkah tegas merespons keluhan masyarakat di wilayah Serang dan Cilegon terkait kemacetan, polusi, serta meningkatnya risiko kecelakaan akibat lalu lintas kendaraan tambang.
Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan, keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
“Dengan menimbang dan memperhatikan aspirasi masyarakat terkait dengan truk ODOL (Over Dimension Over Load) dan juga kegiatan pertambangan, khususnya di wilayah Serang dan Cilegon, saya baru saja menandatangani keputusan gubernur terkait pengaturan pembatasan waktu atau jam operasional pada truk tambang yang ada di Provinsi Banten,” kata Andra di Serang, Selasa (28/10).
Kebijakan baru itu mengintegrasikan seluruh aturan bupati dan wali kota di Banten agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“Jam operasional truk tambang ini mulai pukul 22.00 sampai dengan 05.00 setiap harinya. Selain itu, juga ditentukan jalan-jalan khusus yang bisa dilalui oleh truk angkutan tambang,” jelasnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemprov Banten akan membentuk pos pemantauan di sejumlah titik strategis. Pos tersebut bertugas mengawasi dan menegakkan aturan di lapangan.
“Kami akan menindaklanjuti dengan membentuk pos pemantauan untuk penegakan keputusan ini. Sanksi bagi pelanggar mengikuti aturan yang diatur dalam undang-undang,” tegas Andra.
Dalam rapat koordinasi sebelumnya, kata dia, pemerintah daerah juga telah melibatkan pengelola jalan tol guna mengurai kemacetan akibat truk tambang.
Baca Juga: Stop Main-Main! Wagub Banten Ancam Sikat Tambang Ilegal dan Berizin Nakal: Izin Bukan Tameng
“Pihak tol sudah menyampaikan kesanggupannya diarahkan melalui tol. Kami akan menindaklanjuti hasil ini dengan pihak tol. Muatan truk tambang itu seharusnya tidak boleh melebihi kapasitas yang telah ditentukan sehingga tidak masalah saat masuk tol,” ujarnya.
Ia menambahkan, permasalahan selama ini muncul karena banyak truk yang kelebihan muatan sehingga diwajibkan keluar di pintu tol pertama berikutnya.
“Kami akan terus koordinasikan hal ini, karena menyangkut regulasi yang sudah ada,” imbuhnya.
Selain pembatasan jam, Pemprov Banten juga menyoroti pentingnya pengawasan sejak dari lokasi tambang.
“Salah satu hal yang harus dilakukan adalah melakukan penimbangan di hulu,” kata Andra. Ia mengimbau seluruh operator dan pelaku usaha tambang agar disiplin.
“Tidak melebihi kapasitas tonase kendaraan, menjaga kebersihan agar tidak mengotori jalan, dan menutup bak muatan dengan benar,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
Truk Tambang di Banten Kena Jam Malam! Keputusan Gubernur Berlaku Mulai...
-
Stop Main-Main! Wagub Banten Ancam Sikat Tambang Ilegal dan Berizin Nakal: Izin Bukan Tameng
-
Anggaran Rp1 Miliar Lebak Disulap Jadi Harapan Baru: 50 Rumah Tak Layak Huni Diperbaiki
-
Dorong UMKM Naik Kelas, BRI Pacu Penyaluran KUR Capai 74,4 Persen dari Alokasi 2025
-
Saldo Gratis ShopeePay Datang Lagi! Klik 5 Link Ini dan Raih Rp2,5 Juta Sekarang