- Merespons keluhan masyarakat di wilayah Serang dan Cilegon terkait kemacetan, polusi, serta meningkatnya risiko kecelakaan
- Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral
- Kebijakan baru itu mengintegrasikan seluruh aturan bupati dan wali kota di Banten agar tidak terjadi tumpang tindih
SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi Banten menetapkan kebijakan pembatasan jam operasional truk tambang.
Sebagai langkah tegas merespons keluhan masyarakat di wilayah Serang dan Cilegon terkait kemacetan, polusi, serta meningkatnya risiko kecelakaan akibat lalu lintas kendaraan tambang.
Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan, keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten.
“Dengan menimbang dan memperhatikan aspirasi masyarakat terkait dengan truk ODOL (Over Dimension Over Load) dan juga kegiatan pertambangan, khususnya di wilayah Serang dan Cilegon, saya baru saja menandatangani keputusan gubernur terkait pengaturan pembatasan waktu atau jam operasional pada truk tambang yang ada di Provinsi Banten,” kata Andra di Serang, Selasa (28/10).
Kebijakan baru itu mengintegrasikan seluruh aturan bupati dan wali kota di Banten agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
“Jam operasional truk tambang ini mulai pukul 22.00 sampai dengan 05.00 setiap harinya. Selain itu, juga ditentukan jalan-jalan khusus yang bisa dilalui oleh truk angkutan tambang,” jelasnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemprov Banten akan membentuk pos pemantauan di sejumlah titik strategis. Pos tersebut bertugas mengawasi dan menegakkan aturan di lapangan.
“Kami akan menindaklanjuti dengan membentuk pos pemantauan untuk penegakan keputusan ini. Sanksi bagi pelanggar mengikuti aturan yang diatur dalam undang-undang,” tegas Andra.
Dalam rapat koordinasi sebelumnya, kata dia, pemerintah daerah juga telah melibatkan pengelola jalan tol guna mengurai kemacetan akibat truk tambang.
Baca Juga: Stop Main-Main! Wagub Banten Ancam Sikat Tambang Ilegal dan Berizin Nakal: Izin Bukan Tameng
“Pihak tol sudah menyampaikan kesanggupannya diarahkan melalui tol. Kami akan menindaklanjuti hasil ini dengan pihak tol. Muatan truk tambang itu seharusnya tidak boleh melebihi kapasitas yang telah ditentukan sehingga tidak masalah saat masuk tol,” ujarnya.
Ia menambahkan, permasalahan selama ini muncul karena banyak truk yang kelebihan muatan sehingga diwajibkan keluar di pintu tol pertama berikutnya.
“Kami akan terus koordinasikan hal ini, karena menyangkut regulasi yang sudah ada,” imbuhnya.
Selain pembatasan jam, Pemprov Banten juga menyoroti pentingnya pengawasan sejak dari lokasi tambang.
“Salah satu hal yang harus dilakukan adalah melakukan penimbangan di hulu,” kata Andra. Ia mengimbau seluruh operator dan pelaku usaha tambang agar disiplin.
“Tidak melebihi kapasitas tonase kendaraan, menjaga kebersihan agar tidak mengotori jalan, dan menutup bak muatan dengan benar,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- 5 Mobil Bekas 80 Jutaan dengan Pajak Murah, Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
Terkini
-
Waspada Virus Nipah! Bandara Soetta Perketat Pengawasan Penumpang Internasional Malam Ini
-
Biar Gak Telat Masuk Kantor, Ini Jadwal Keberangkatan Pertama dan Terakhir KRL Rangkasbitung
-
Niat Bela Teman dari Aksi Bullying, Pelajar SMK di Anyer Tewas Ditusuk Saat Tolak Permintaan Maaf
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 36: Bedah Tuntas Peran Lembaga Sosial
-
Dompet Nggak Boncos! 4 Rekomendasi Mobil Bekas untuk Keluarga Milenial yang Wajib Dilirik