-
Oknum ASN Tangerang (AH) ditangkap Polresta Tangerang di Bogor bersama 2 rekannya (LK, IT) atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran dan penggunaan ganja.
-
Jaringan narkotika ini terentang antarprovinsi (Medan-Banten-Bali) menggunakan modus penyembunyian ganja pada kerangka motor Vespa dan pengiriman via ekspedisi.
-
Para tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dijerat UU Narkotika. Oknum ASN AH mengaku sudah jadi pemakai dan pengedar skala kecil.
SuaraBanten.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antar provinsi yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Oknum berinisial AH (44), yang diketahui berdinas di Kecamatan Legok, Tangerang ditangkap karena kepemilikan dan dugaan keterlibatan dalam peredaran ganja.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis, menegaskan bahwa AH (44) ditangkap bersama dua rekannya, LK (24) dan IT (42), di daerah Parung, Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan ASN AH menjadi sorotan. Dalam pengakuannya kepada polisi, AH yang bekerja di Kecamatan Legok itu mengaku sudah lama mengenal barang haram tersebut.
"Saya pemakai pak, sudah kenal ganja sejak 2010, cuman 2024-2025 lah kembali aktif memakai," ucap AH kepada polisi.
Tidak hanya sebagai pengguna, AH juga mengaku menjadi pengedar ganja dalam skala kecil, dengan mengoleksi pesanan dari teman-teman di lingkungan tempat tinggalnya.
"Jadi gini pak, jadi kolektif pak dengan teman-teman, nanti saya yang jalan/beli barang itu," kata AH.
Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang pengguna berinisial J (19) di Kecamatan Panongan. Pengembangan kasus kemudian membawa polisi ke jaringan besar penyelundupan narkotika antar Provinsi, yang membentang dari Medan (Sumatera Utara), Banten, hingga Denpasar (Bali).
Modus yang digunakan para pelaku tergolong unik menyembunyikan narkotika jenis ganja pada kerangka sepeda motor Vespa yang dikemas layaknya kiriman paket kendaraan via jasa ekspedisi.
Baca Juga: Ganja 35 Paket Disembunyikan Rapi dalam Kerangka Vespa, Oknum Pejabat Pemkab Tangerang Terlibat
Pelaku utama, IT (42), yang diduga pengendali jaringan, mengaku mendapatkan barang haram dari AS (warga Deli Serdang, Sumatera Utara) yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Polisi juga mendapat informasi bahwa IT sudah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali. Tersangka IT menggunakan jasa ekspedisi," tambah Kombes Pol. Indra Waspada.
Dari pengungkapan ini, Polresta Tangerang berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk 10 linting ganja, lima paket kecil ganja, satu paket besar ganja seberat 350 gram, dan satu unit Motor Vespa berisi 35 paket besar ganja.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka, termasuk Oknum ASN AH, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tentunya untuk pelaku utama dikenakan ancaman hukuman maksimal adalah seumur hidup," tegas Kapolresta. [Antara].
Berita Terkait
-
Ganja 35 Paket Disembunyikan Rapi dalam Kerangka Vespa, Oknum Pejabat Pemkab Tangerang Terlibat
-
Dari Sekolah Roboh hingga Bus Pelajar, ASGPIK 2 Hadirkan Harapan Baru untuk Pendidikan Tangerang
-
ASN Bolos Kerja 1 Tahun di Pandeglang: 4 Fakta Krusial, dari Utang Piutang Hingga Pemecatan
-
Kejanggalan Kasus Tewasnya Siswa di Gading Serpong: CCTV Disebut Mati, Polisi Selidiki Bukti Ini
-
Benyamin Davnie Keluarkan Jurus 'Rayuan Maut' ke Pemkab Bogor, Untuk Solusi Atasi Sampah
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi di Pegadaian, Kepala Unit Layanan Syariah Jadi Tersangka
-
Gubernur Banten: 801 SMA hingga MA Swasta di Banten Kini Gratis
-
Usut Sungai Ciujung yang Hitam dan Bau, DLHK Banten Kantongi 3 Fokus Investigasi
-
Langgar 3 Ranah Hukum Sekaligus, Kementerian LH Gugat Produsen Oli Bekas di Tangerang
-
Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup