Andi Ahmad S
Kamis, 06 November 2025 | 19:20 WIB
Oknum berinisial AH (44), yang diketahui berdinas di Kecamatan Legok, Tangerang ditangkap karena kepemilikan dan dugaan keterlibatan dalam peredaran ganja. [Antara]
Baca 10 detik
  • Oknum ASN Tangerang (AH) ditangkap Polresta Tangerang di Bogor bersama 2 rekannya (LK, IT) atas dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran dan penggunaan ganja.

  • Jaringan narkotika ini terentang antarprovinsi (Medan-Banten-Bali) menggunakan modus penyembunyian ganja pada kerangka motor Vespa dan pengiriman via ekspedisi.

  • Para tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup dijerat UU Narkotika. Oknum ASN AH mengaku sudah jadi pemakai dan pengedar skala kecil.

SuaraBanten.id - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Polda Banten, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika antar provinsi yang melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Oknum berinisial AH (44), yang diketahui berdinas di Kecamatan Legok, Tangerang ditangkap karena kepemilikan dan dugaan keterlibatan dalam peredaran ganja.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Andi Muhammad Indra Waspada dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis, menegaskan bahwa AH (44) ditangkap bersama dua rekannya, LK (24) dan IT (42), di daerah Parung, Bogor, Jawa Barat.

Penangkapan ASN AH menjadi sorotan. Dalam pengakuannya kepada polisi, AH yang bekerja di Kecamatan Legok itu mengaku sudah lama mengenal barang haram tersebut.

"Saya pemakai pak, sudah kenal ganja sejak 2010, cuman 2024-2025 lah kembali aktif memakai," ucap AH kepada polisi.

Tidak hanya sebagai pengguna, AH juga mengaku menjadi pengedar ganja dalam skala kecil, dengan mengoleksi pesanan dari teman-teman di lingkungan tempat tinggalnya.

"Jadi gini pak, jadi kolektif pak dengan teman-teman, nanti saya yang jalan/beli barang itu," kata AH.

Kasus ini terungkap berawal dari penangkapan seorang pengguna berinisial J (19) di Kecamatan Panongan. Pengembangan kasus kemudian membawa polisi ke jaringan besar penyelundupan narkotika antar Provinsi, yang membentang dari Medan (Sumatera Utara), Banten, hingga Denpasar (Bali).

Modus yang digunakan para pelaku tergolong unik menyembunyikan narkotika jenis ganja pada kerangka sepeda motor Vespa yang dikemas layaknya kiriman paket kendaraan via jasa ekspedisi.

Baca Juga: Ganja 35 Paket Disembunyikan Rapi dalam Kerangka Vespa, Oknum Pejabat Pemkab Tangerang Terlibat

Pelaku utama, IT (42), yang diduga pengendali jaringan, mengaku mendapatkan barang haram dari AS (warga Deli Serdang, Sumatera Utara) yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Polisi juga mendapat informasi bahwa IT sudah mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali. Tersangka IT menggunakan jasa ekspedisi," tambah Kombes Pol. Indra Waspada.

Dari pengungkapan ini, Polresta Tangerang berhasil menyita berbagai barang bukti, termasuk 10 linting ganja, lima paket kecil ganja, satu paket besar ganja seberat 350 gram, dan satu unit Motor Vespa berisi 35 paket besar ganja.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka, termasuk Oknum ASN AH, dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tentunya untuk pelaku utama dikenakan ancaman hukuman maksimal adalah seumur hidup," tegas Kapolresta. [Antara].

Load More