- Polres Tangsel menjadwalkan pemanggilan pengelola PT Biotek Saranatama akibat kebakaran gudang pestisida yang mencemari Sungai Cisadane.
- Penyelidikan fokus pada unsur pidana berdasarkan UU Lingkungan Hidup mengenai penyebab kebakaran dan pencemaran lingkungan.
- KLH/BPLH menyegel gudang setelah ditemukan cairan pestisida mencemari Sungai Jeletreng hingga Sungai Cisadane sepanjang 22,5 KM.
SuaraBanten.id - Dampak kebakaran gudang pestisida di Taman Tekno, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang mencemari aliran Sungai Cisadane, kini semakin serius.
Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polda Metro Jaya, tengah menjadwalkan pemanggilan terhadap pengelola Gudang Pestisida milik PT Biotek Saranatama.
Langkah ini diambil untuk mendalami insiden yang telah merusak lingkungan hidup dan ekosistem perairan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, bahwa penjadwalan pemanggilan pengelola atau penanggung jawab perusahaan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelidikan atas insiden kebakaran Gudang Pestisida.
Dimana, kata dia, sebelumnya tim penyidik telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi dalam kasus kebakaran Gudang Pestisida di Taman Tekno BSD.
"Ketujuh orang berasal dari kalangan pegawai serta manajer operasional PT Biotek Saranatama penyewa gudang," terangnya.
AKP Wira Graha Setiawan menyebut, unsur pidana dalam kasus pencemaran sungai ini terus didalami karena proses masih dalam penyelidikan.
Polres Tangsel juga baru menerima hasil dari Puslabfor terhadap penyebab kebakaran, namun masih akan disandingkan dengan hasil penyelidikan lebih lanjut.
Yang jelas, terkait dugaan pidananya, penyelidikan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: KPK Bongkar Safe House di Ciputat, Ditemukan Uang Tunai Rp5 Miliar dalam 5 Koper
"Baik, kalau laporan polisi model A yang kami terbitkan, kita menyelidiki yang pertama terkait penyebab kebakaran yang membahayakan umum, serta terkait pencemaran lingkungannya," ungkapnya.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) telah menyegel gudang penyimpanan zat kimia bahan pestisida milik PT Biotek Saranatama di Kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan.
Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pihaknya sudah mengambil beberapa langkah tindakan, termasuk penelitian dan pengecekan lapangan oleh tim Gakkum.
Hasilnya, ditemukan adanya pencemaran cairan bahan pestisida ke Sungai Jeletreng, hingga Sungai Cisadane dengan luasan kurang lebih 22,5 kilometer (KM) meliputi wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. [Antara].
Berita Terkait
-
KPK Bongkar Safe House di Ciputat, Ditemukan Uang Tunai Rp5 Miliar dalam 5 Koper
-
6 Jalan Ini Jadi Prioritas Perbaikan di Banten Jelang Mudik Lebaran 2026
-
Sambut Ramadan, 30 Warga Binaan Rutan Serang Bersihkan Masjid Agung Ats-Tsauroh
-
Miris! Oknum Kapolres Titip Satu Koper Narkoba ke Anggota Polres Tangsel
-
Healing Seru! 4 Destinasi Alam di Lebak dan Cilegon Bagi Gen Z
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Ibadah Jumat Agung Terganggu, Satpol PP Tangerang Segel Gedung Yayasan POUK Tesalonika
-
Stafsus Menag Minta Kanwil Kemenag dan FKUB Bantu Tuntaskan Polemik POUK Tesalonika Teluknaga
-
Ini Alasan Satpol-PP Kabupaten Tangerang Segel Bangunan Yayasan Tesalonika Teluknaga Usai Ibadah
-
Duh! Usai Ibadah Jumat Agung, Kantor Yayasan Tesalonika Teluknaga Disegel Satpol-PP
-
Jaga Kondusivitas, Kapolsek Teluknaga Ikuti Ibadah Jumat Agung di POUK Tesalonika Teluknaga