SuaraBanten.id - Eks pejabat Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Cilegon, terdakwa penerima suap proyek pembangunan tembok penahan tanah Bronjong di Tempat Pembuang Sampah Akhir atau TPSA Bagendung, Gun Gun Gunawan (56) dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejari Cilegon menilai Eks pejabat DLH Cilegon tersebut terbukti menerima suap Rp373 juta dalam proyek pembangunan TPT Bronjong di TPSA Bagendung pada 2023 silam.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Gun Gun Gunawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji," kata JPU, Achmad Afriansyah di Pengadilan Tipikor Serang dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis 8 Mei 2025 .
Achmad menyebut terdakwa kedua selaku pemberi suap, Mochamad Fazli juga dituntut serupa. Sementara, Gun Gun terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Fazli melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tak hanya tuntutan pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan penjara.
Terkait hal yang meringankan, Achmad menyebut kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta merupakan tulang punggung keluarga.
"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Cilegon," kata Achmad memaparkan terjadinya persaingan akibat aksi pemberian dan penerimaan suap yang dilakukan kedua terdakwa.
Berdasarkan dakwaan sebelumnya, Gun Gun didakwa menerima suap dari terdakwa Fazli agar perusahaannya CV Arif Indah Permata (AIP) bisa jadi pelaksana proyek pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Bronjong di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung pada tahun 2023.
"Menerima hadiah atau janji yaitu sejumlah uang yang seluruhnya sebesar Rp373 juta atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu dari saksi Mochamad Fazli,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (12/3/2025) lalu.
Baca Juga: 2 Kurir Sabu Diamankan di Pelabuhan Merak, 28 Paket Disita Polisi
Keduanya didakwa melanggar Pasal 11 dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Subardi mengatakan, pada tahun 2023 lalu DLH Kota Cilegon menganggarkan Rp1,4 miliar untuk proyek TPT dengan masa pelaksanaan selama 90 hari sejak 1 September 2023.
Gun Gun saat itu ditugaskan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ia kemudian disebut telah mengondisikan CV AIP agar menjadi pemenang pelaksana proyek tersebut tanpa lelang.
Gun Gun beralasan, waktu pelaksanaan yang pendek tidak memungkinkan pemilihan pelaksana melalui lelang.
"Terdakwa selaku PPK melakukan perubahan rencana umum pengadaan yang semula lelang umum menjadi e-purchasing," ujar Subardi.
Pada Juni 2023, Gun Gun bersama saksi Ahmad Iman Firman menemui Fazki di kantornya di Tangerang untuk membahas proyek TPT Bronjong. Dalam pembicaraan itu, Gun Gun meminta success fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak proyek kepada Fazli.
Ditegaskan Gun Gun kepada Fazli, jika dirinya tidak menyanggupi maka Gun Gun akan mencari calon rekanan lain yang sanggup membayar fee sejumlah tersebut.
"Saksi Mochamad Fazli selaku Direktur CV Arif Indah Permata menyanggupinya yang kemudian menyerahkan sejumlah uang dengan cara transfer dan secara tunai," kata Subardi.
Fazli juga menyuruh Ahmad Iman Firman agar memberikan uang kepada Gun Gun beberapa kali. Total uang yang diterima Gun Gun sebesar Rp373 juta yang diterima secara bertahap.
Berita Terkait
-
2 Kurir Sabu Diamankan di Pelabuhan Merak, 28 Paket Disita Polisi
-
Robinsar Tertibkan Aset Pemkot Cilegon, Lelang Kendaraan Dinas di Tengah Efisiensi
-
Sosok Ki Wasyid Pahlawan Geger Cilegon yang Perang Melawan Penjajah Belanda
-
Sejarah Geger Cilegon, Serangan Fajar Petani Banten Jihad Usir Belanda
-
Sejarah PT Krakatau Steel yang Diinisiasi Soekarno, Pembangunannya Sempat Mangkrak
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Mantan Kasir Bukit Cilegon Asri Tilap DP Nasabah Rp653 Juta, Begini Modusnya
-
Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
-
Gali Lubang Tutup Lubang, Istri Oknum Polisi Tipu Rekanan Rp500 Juta Demi Bayar Rentenir
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang
-
Tangis Haru Kedamaian: Keluarga Siswa SDN 1 Pandeglang Maafkan Tukang Ojek Tanpa Ganti Rugi