- Dea Viana, istri anggota Polres Pandeglang, didakwa menipu rekan bisnis Rp500 juta untuk melunasi utang rentenir.
- Dalam sidang PN Serang (25/2/2026), terdakwa mengakui menerima uang Rp500 juta melalui empat kali transfer.
- Dea menyatakan berniat mengembalikan kerugian korban secara bertahap karena sangat menyesali perbuatannya.
SuaraBanten.id - Istri dari seorang anggota Polres Pandeglang, Dea Viana mengaku telah menipu teman bisnisnya sebesar Rp500 juta untuk membayar utang ke sejumlah rentenir.
Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu (25/2/2026). Sebelumnya ia dilaporkan oleh rekan bisnisnya Alifah Maryam atas dugaan penipuan dengan kerugian Rp500 juta ke Polresta Serang Kota.
Dalam persidangan, terdakwa Dea tak menampik telah menerima uang sebesar Rp500 juta dari korban melalui empat kali transfer dalam kurun waktu 2 hari. Namun, ia mengaku uang tersebut sebagai pinjaman.
"Saya kenal Alifah sejak 2020. Uang Rp500 juta itu dipinjamkan kepada saya dan ditransfer 4 kali dalam 2 hari," kata terdakwa Dea kepada majelis hakim.
Menurut terdakwa Dea, sebelum terjadi pinjaman besar tersebut, keduanya sudah beberapa kali melakukan transaksi dalam nominal lebih kecil, seperti Rp10 juta dan Rp20 juta. Namun pinjaman tersebut, kata dia sempat dikembalikan beserta bunganya.
Akan tetapi dalam persidangan tersebut , terdakwa Dea mengatakan dirinya tidak menjelaskan secara rinci kepada korban terkait tujuan penggunaan uang Rp500 juta tersebut kepada korban.
Pasalnya, dalam percakapan WhatsApp yang dibacakan di persidangan, terdakwa Dea hanya menyebut adanya "partai besar" atau proyek besar kepada korban tanpa penjelasan detail.
"Saya tidak menyebutkan secara jelas untuk apa," kata terdakwa Dea.
Meski begitu, terdak Dea hanya mengaku jika telah menggunakan uang Rp500 juta untuk membayar utang kepada sejumlah rentenir karena terlilit utang untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang
"Uang itu saya bagi-bagi untuk membayar utang ke rentenir lain. Awalnya saya pinjam Rp3 juta untuk kebutuhan sehari-hari. Lalu bayar dengan pinjaman lain," ungkapnya.
Terdakwa Dea menyampaikan, sempat mengiming-imingi keuntungan sebesar Rp130 juta dalam sehari kepada korban dari bisnis yang akan dijalaninya tersebut bila memberikan uang Rp500 juta.
Sedangkan terkait istilah "invoice" yang muncul dalam percakapannya kepada korban, terdakwa Dea mengatakan, dokumen tersebut rencananya akan dibuatnya sendiri sebagai bentuk janji pembayaran.
"Invoice itu saya yang buat, maksudnya sebagai bukti nanti saya akan bayar dan memberikan bukti transfer seperti transaksi-transaksi kecil sebelumnya," ucapnya.
Di akhir, terdakwa Dea menyampaikan rasa penyesalannya dan menyatakan bersedia mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban secara bertahap.
"Kalau ada rezeki, saya siap mengganti dengan cara mencicil. Saya sangat menyesal," tutur terdakwa Dea.
Berita Terkait
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang
-
Tangis Haru Kedamaian: Keluarga Siswa SDN 1 Pandeglang Maafkan Tukang Ojek Tanpa Ganti Rugi
-
Tragedi Jalan Berlubang di Pandeglang, Kasus Tukang Ojek yang Penumpangnya Tewas Dihentikan
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
-
Niat Cari Nafkah Berujung Pidana, Al Amin Minta Keadilan: Saya Hanya Korban Jalan Berlubang
Terpopuler
Pilihan
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
Terkini
-
PAN Cilegon Target Kader Aktif Bermedsos dan Nyambung dengan Anak Muda
-
Sumpah Berujung Pidana, Ini Motif di Balik Viral Video Wanita Injak Al-Qur'an di Malingping
-
Video Sumpah Injak Al-Quran di Malingping Viral, MUI Lebak: Itu Haram
-
Viral di Lebak! Demi Buktikan Tak Mencuri Bedak, Wanita Dipaksa Injak Al-Qur'an
-
Catat! Tidak Semua ASN Banten Bisa WFH Hari Jumat