- Dea Viana, istri anggota Polres Pandeglang, didakwa menipu rekan bisnis Rp500 juta untuk melunasi utang rentenir.
- Dalam sidang PN Serang (25/2/2026), terdakwa mengakui menerima uang Rp500 juta melalui empat kali transfer.
- Dea menyatakan berniat mengembalikan kerugian korban secara bertahap karena sangat menyesali perbuatannya.
SuaraBanten.id - Istri dari seorang anggota Polres Pandeglang, Dea Viana mengaku telah menipu teman bisnisnya sebesar Rp500 juta untuk membayar utang ke sejumlah rentenir.
Hal itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Rabu (25/2/2026). Sebelumnya ia dilaporkan oleh rekan bisnisnya Alifah Maryam atas dugaan penipuan dengan kerugian Rp500 juta ke Polresta Serang Kota.
Dalam persidangan, terdakwa Dea tak menampik telah menerima uang sebesar Rp500 juta dari korban melalui empat kali transfer dalam kurun waktu 2 hari. Namun, ia mengaku uang tersebut sebagai pinjaman.
"Saya kenal Alifah sejak 2020. Uang Rp500 juta itu dipinjamkan kepada saya dan ditransfer 4 kali dalam 2 hari," kata terdakwa Dea kepada majelis hakim.
Menurut terdakwa Dea, sebelum terjadi pinjaman besar tersebut, keduanya sudah beberapa kali melakukan transaksi dalam nominal lebih kecil, seperti Rp10 juta dan Rp20 juta. Namun pinjaman tersebut, kata dia sempat dikembalikan beserta bunganya.
Akan tetapi dalam persidangan tersebut , terdakwa Dea mengatakan dirinya tidak menjelaskan secara rinci kepada korban terkait tujuan penggunaan uang Rp500 juta tersebut kepada korban.
Pasalnya, dalam percakapan WhatsApp yang dibacakan di persidangan, terdakwa Dea hanya menyebut adanya "partai besar" atau proyek besar kepada korban tanpa penjelasan detail.
"Saya tidak menyebutkan secara jelas untuk apa," kata terdakwa Dea.
Meski begitu, terdak Dea hanya mengaku jika telah menggunakan uang Rp500 juta untuk membayar utang kepada sejumlah rentenir karena terlilit utang untuk kebutuhan sehari-hari.
Baca Juga: Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang
"Uang itu saya bagi-bagi untuk membayar utang ke rentenir lain. Awalnya saya pinjam Rp3 juta untuk kebutuhan sehari-hari. Lalu bayar dengan pinjaman lain," ungkapnya.
Terdakwa Dea menyampaikan, sempat mengiming-imingi keuntungan sebesar Rp130 juta dalam sehari kepada korban dari bisnis yang akan dijalaninya tersebut bila memberikan uang Rp500 juta.
Sedangkan terkait istilah "invoice" yang muncul dalam percakapannya kepada korban, terdakwa Dea mengatakan, dokumen tersebut rencananya akan dibuatnya sendiri sebagai bentuk janji pembayaran.
"Invoice itu saya yang buat, maksudnya sebagai bukti nanti saya akan bayar dan memberikan bukti transfer seperti transaksi-transaksi kecil sebelumnya," ucapnya.
Di akhir, terdakwa Dea menyampaikan rasa penyesalannya dan menyatakan bersedia mengembalikan kerugian yang dialami oleh korban secara bertahap.
"Kalau ada rezeki, saya siap mengganti dengan cara mencicil. Saya sangat menyesal," tutur terdakwa Dea.
Majelis hakim beberapa kali sempat mengingatkan terdakwa Dea untuk konsisten dalam memberikan keterangan. Sebab ia dinilai sempat memberikan jawaban berbeda atas pertanyaan yang sama.
Pasalnya, dalam sidang sebelumnya, terdakwa Dea sempat menyebut nama Vivi sebagai pihak yang turut memberikan pinjaman uang sebesar Rp500 juta kepada dirinya. Namun saat itu, saksi Vivi justru membantah pernah meminjamkan uang dalam jumlah tersebut di hadapan majelis hakim.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang
-
Tangis Haru Kedamaian: Keluarga Siswa SDN 1 Pandeglang Maafkan Tukang Ojek Tanpa Ganti Rugi
-
Tragedi Jalan Berlubang di Pandeglang, Kasus Tukang Ojek yang Penumpangnya Tewas Dihentikan
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
-
Niat Cari Nafkah Berujung Pidana, Al Amin Minta Keadilan: Saya Hanya Korban Jalan Berlubang
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Gali Lubang Tutup Lubang, Istri Oknum Polisi Tipu Rekanan Rp500 Juta Demi Bayar Rentenir
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang
-
Tangis Haru Kedamaian: Keluarga Siswa SDN 1 Pandeglang Maafkan Tukang Ojek Tanpa Ganti Rugi
-
Tragedi Jalan Berlubang di Pandeglang, Kasus Tukang Ojek yang Penumpangnya Tewas Dihentikan
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang