Andi Ahmad S
Rabu, 25 Februari 2026 | 22:34 WIB
Kuasa hukum Al Amin, Raden Yayan Elang Mulyana di Pengadilan Negeri Pandeglang [Yandi Sofyan/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Tukang ojek bernama Al Amin Maksum menggugat pemerintah daerah Pandeglang Rp100 miliar ke PN Pandeglang.
  • Gugatan diajukan akibat kecelakaan saat menghindari jalan berlubang yang menewaskan seorang siswa SD.
  • Tujuan gugatan ini adalah ganti rugi untuk korban dan perbaikan jalan rusak di Pandeglang.

SuaraBanten.id - Terjatuh karena jalan berlubang hingga tewaskan penumpangnya seorang siswa SD, tukang ojek di Pandeglang, Al Amin Maksum (43) menggugat pemerintah daerah sebesar Rp100 miliar ke Pengadilan Negeri Pandeglang.

Kuasa hukum Al Amin, Raden Yayan Elang Mulyana mengatakan, gugatan secara perdata telah didaftarkan secara resmi guna menuntut hak kliennya lantaran menjadi korban kecelakaan saat menghindari jalan berlubang.

Dia berujar bahwa tujuan dalam gugatan tersebut merupakan bentuk menuntut pemerintah yang membiarkan jalan rusak.

"Tujuan gugatan yang kami ajukan adalah untuk menuntut ganti kerugian sebesar Rp100 miliar pada pemerintah. Tujuannya untuk nanti diserahkan kepada korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi di Pandeglang di Banten, dan uang itu dipakai untuk bangun jalan yang berlubang dan rusak, seperti itu," kata Raden Yayan di PN Pandeglang, Rabu (25/2/2026).

"Pak Amin sudah mendaftarkan gugatannya menuntut hak karena beliau menjadi korban kecelakaan," imbuhnya.

Raden Yayan mengaku, pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti berupa foto dan video di lokasi terjadinya kecelakaan Al Amin untuk disampaikan saat proses persidangan digelar.

"Foto, bukti dokumen video kami ada sebelum pemeliharaan jalan itu terjadi dan sesudah terjadi kejadian (kecelakaan). Karena jalan itu, pada saat itu tidak ada rambu-rambu lalu lintas untuk memperingati warga masyarakat menghindari jalan berlubang," ungkapnya.

Raden Yayan menuding, pemerintah selaku penyelenggara jalan sengaja melakukan pembiaran dan lalai dalam menjaga keamanan akses jalan yang digunakan oleh masyarakat selaku pengguna jalan.

Sehingga menurutnya, setiap warga negara memiliki hak untuk bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pemerintah sesuai aturan dalam KUHPerdata.

Baca Juga: Tangis Haru Kedamaian: Keluarga Siswa SDN 1 Pandeglang Maafkan Tukang Ojek Tanpa Ganti Rugi

"Jelas di undang-undang lalu lintas juga disebutkan pemerintah bertanggung jawab ketika ada korban yang mengalami kejadian lakalantas," tegas Raden Yayan.

Jalan Berlubang di Jalan Raya Labuan Nomor 7 depan Hotel Pandeglang Raya atau tepatnya Kampung Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang [Yandi Sofyan/SuaraBanten]

Senada, kuasa hukum Al Amin lainnya, Ayi Erlangga menambahkan, keberanian kliennya melakukan gugatan terhadap pemerintah atas insiden yang menimpanya merupakan bentuk kemenangan masyarakat Banten.

"Ini bukan kalah dan menang, tapi ini adalah kemenangan untuk masyarakat Pandeglang dan masyarakat di wilayah Banten. Bahwa negara harus hadir dalam mengayomi, mensejahterakan termasuk menjaga lakalantas dari jalan yang buruk serta lingkungan yang rusak yang tidak terpenuhinya hak-hak dari masyarakat itu sendiri," kata Ayi.

Untuk diketahui, sejumlah pihak digugat oleh Al Amin atas insiden kecelakaan yang disebabkan oleh jalan yanh berlubang, di antaranya Gubernur Banten Andra Soni, Kadis PUPR Banten Arlan Marzan, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani dan Kadishub Pandeglang Muhamad Kabir.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More