- Kesepakatan damai tercapai antara pengemudi ojek Al Amin Maksum dan keluarga korban Khairi Rafi terkait kecelakaan fatal di Pandeglang.
- Keluarga korban menerima kematian Khairi Rafi sebagai musibah tak disengaja dan tidak menuntut ganti rugi apapun dari Al Amin.
- Perdamaian ini memungkinkan proses *restorative justice* (RJ) dijalankan untuk menghentikan proses hukum terhadap pengemudi ojek tersebut.
SuaraBanten.id - Kuasa hukum Al Amin Maksum (43), Raden Yayan Elang Mulyana memastikan kliennya dan pihak keluarga korban, Khairi Rafi bersepakat damai untuk menghentikan polemik kasus kecelakaan yang disebabkan jalan berlubang di Jalan Raya Labuan nomor 7, Kampung Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, Banten.
Sekedar informasi, Al Amin yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan sempat dilaporkan oleh keluarga korban Khairi Rafi ke Polres Pandeglang lantaran dituding lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan penumpangnya yakni Khairi Rafi meninggal dunia pada Selasa (27/1/2026) lalu.
Menurut Raden Yayan, pihak keluarga almarhum Khairi Rafi mau mengambil langkah damai dengan kliennya lantaran telah menerima kematian almarhum Khairi Rafi sebagai sebuah musibah yang tak disengaja.
"Poin yang penting, kedua belah pihak sudah menyadari bahwa kejadian kecelakaan tersebut merupakan musibah dari Allah SWT," kata Raden Yayan di Mapolda Banten, Rabu (25/2/2026).
Bahkan diakui Raden Yayan, kliennya pun tak dituntut apapun, termasuk diminta uang ganti rugi oleh keluarga almarhum dalam terjadinya proses perdamaian di antara kedua belah pihak tersebut
"Jadi kedua belah pihak sudah legowo, sudah musyawarah, tertuang dalam surat pernyataan musyawarah ini pada Selasa (23/2/2026) kemarin," ujarnya.
Untuk itu, Raden Yayan menyampaikan rasa syukurnya atas terjadinya perdamaian antara kliennya dengan keluarga almarhum sehingga proses restorative justice (RJ) di kepolisian pun bisa dilakukan untuk menghentikan proses hukum yang menjerat kliennya.
"Jadi ini syarat dan prasyarat sudah terpenuhi untuk nanti kepolisian menerbitkan surat penghentian penyelidikan," paparnya.
Diketahui, tukang ojek pangkalan (opang) Al Amin Maksum harus berurusan dengan hukum karena mengalami kecelakaan saat menghindari jalan berlubang di Kampung Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Selasa (27/1/2026) lalu.
Baca Juga: Tragedi Jalan Berlubang di Pandeglang, Kasus Tukang Ojek yang Penumpangnya Tewas Dihentikan
Saat itu, Al Amin terjatuh saat berkendara sepeda motor karena mencoba menghindari jalan berlubang. Nahas bagi penumpangnya yakni siswa SDN 1 Pandeglang, Khairi Rafi harus meninggal dunia.
Pasalnya, saat motor Al Amin terjatuh, tubuh Khairi Rafi justru terpental ke badan jalan sehingga terlindas mobil ambulans desa siaga yang datang dari arah belakang.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Tragedi Jalan Berlubang di Pandeglang, Kasus Tukang Ojek yang Penumpangnya Tewas Dihentikan
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
-
Niat Cari Nafkah Berujung Pidana, Al Amin Minta Keadilan: Saya Hanya Korban Jalan Berlubang
-
Kecelakaan Kerja di Pelindo Banten, Sopir Truk Asal Pandeglang Tewas
-
Nyawa Siswa SD Melayang Akibat Lubang, Jalan Gardu Tanjak Pandeglang Masih Terbengkalai
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Wabup vs Bapperida, Kebijakan TPA Bojong Menteng Serang Terpecah Belah?
-
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Demokrat Kritik Lambannya OPD dan Sengkarut Sampah di Serang
-
Wali Kota Cilegon: Idul Adha 1447 H Momentum Perkuat Kepedulian Sosial
-
Sapi Kurban Presiden RI Berbobot 1,1 Ton Disalurkan untuk Warga Cilegon
-
Pertahankan Opini WTP, Pemkot Cilegon Catat Peningkatan Tata Kelola Keuangan