Andi Ahmad S
Rabu, 25 Februari 2026 | 20:08 WIB
Jalan Berlubang di Jalan Raya Labuan Nomor 7 depan Hotel Pandeglang Raya atau tepatnya Kampung Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Kesepakatan damai tercapai antara pengemudi ojek Al Amin Maksum dan keluarga korban Khairi Rafi terkait kecelakaan fatal di Pandeglang.
  • Keluarga korban menerima kematian Khairi Rafi sebagai musibah tak disengaja dan tidak menuntut ganti rugi apapun dari Al Amin.
  • Perdamaian ini memungkinkan proses *restorative justice* (RJ) dijalankan untuk menghentikan proses hukum terhadap pengemudi ojek tersebut.

SuaraBanten.id - Kuasa hukum Al Amin Maksum (43), Raden Yayan Elang Mulyana memastikan kliennya dan pihak keluarga korban, Khairi Rafi bersepakat damai untuk menghentikan polemik kasus kecelakaan yang disebabkan jalan berlubang di Jalan Raya Labuan nomor 7, Kampung Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, Banten.

Sekedar informasi, Al Amin yang berprofesi sebagai tukang ojek pangkalan sempat dilaporkan oleh keluarga korban Khairi Rafi ke Polres Pandeglang lantaran dituding lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan penumpangnya yakni Khairi Rafi meninggal dunia pada Selasa (27/1/2026) lalu.

Menurut Raden Yayan, pihak keluarga almarhum Khairi Rafi mau mengambil langkah damai dengan kliennya lantaran telah menerima kematian almarhum Khairi Rafi sebagai sebuah musibah yang tak disengaja.

"Poin yang penting, kedua belah pihak sudah menyadari bahwa kejadian kecelakaan tersebut merupakan musibah dari Allah SWT," kata Raden Yayan di Mapolda Banten, Rabu (25/2/2026).

Bahkan diakui Raden Yayan, kliennya pun tak dituntut apapun, termasuk diminta uang ganti rugi oleh keluarga almarhum dalam terjadinya proses perdamaian di antara kedua belah pihak tersebut

"Jadi kedua belah pihak sudah legowo, sudah musyawarah, tertuang dalam surat pernyataan musyawarah ini pada Selasa (23/2/2026) kemarin," ujarnya.

Untuk itu, Raden Yayan menyampaikan rasa syukurnya atas terjadinya perdamaian antara kliennya dengan keluarga almarhum sehingga proses restorative justice (RJ) di kepolisian pun bisa dilakukan untuk menghentikan proses hukum yang menjerat kliennya.

"Jadi ini syarat dan prasyarat sudah terpenuhi untuk nanti kepolisian menerbitkan surat penghentian penyelidikan," paparnya.

Diketahui, tukang ojek pangkalan (opang) Al Amin Maksum harus berurusan dengan hukum karena mengalami kecelakaan saat menghindari jalan berlubang di Kampung Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten pada Selasa (27/1/2026) lalu.

Baca Juga: Tragedi Jalan Berlubang di Pandeglang, Kasus Tukang Ojek yang Penumpangnya Tewas Dihentikan

Saat itu, Al Amin terjatuh saat berkendara sepeda motor karena mencoba menghindari jalan berlubang. Nahas bagi penumpangnya yakni siswa SDN 1 Pandeglang, Khairi Rafi harus meninggal dunia.

Pasalnya, saat motor Al Amin terjatuh, tubuh Khairi Rafi justru terpental ke badan jalan sehingga terlindas mobil ambulans desa siaga yang datang dari arah belakang.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More