Andi Ahmad S
Selasa, 24 Februari 2026 | 23:20 WIB
Gubernur Banten, Andra Soni memberi keterangan kepada awak media. [Dok Suara.com]
Baca 10 detik
  • PN Pandeglang memanggil Gubernur Banten, Kadis PUPR, dan Bupati Pandeglang terkait gugatan jalan berlubang.
  • Gugatan diajukan oleh tukang ojek setelah kecelakaan fatal menghindari lubang pada Selasa (27/1) lalu.
  • Sidang perdana gugatan perdata ini telah diregister hari ini, Selasa (24/2/2026), di Pengadilan Negeri Pandeglang.

SuaraBanten.id - Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang akan memanggil Gubernur Banten Andra Soni, Kadis PUPR Banten Arlan Marzan dan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani saat sidang gugatan perdata prihal jalan berlubang di wilayah Kabupaten Pandeglang.

Hal itu menyusul diajukannya gugatan oleh tukang ojek pangkalan (opang) Al Amin Maksum (43) melalui kuasa hukumnya Raden Yayan Elang Mulyana usai insiden kecelakaan saat menghindari jalan berlubang yang menyebabkan tewasnya seorang penumpang bernama Khairi Rafi pada Selasa (27/1) lalu.

"Iya benar (ada gugatan) baru masuk hari ini diregister. Para pihak akan dipanggil untuk sidang pertama," kata Humas PN Pandeglang Iskandar Zulkarnaen saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/2/2026).

Meski begitu, kata Zulkarnain, para pihak tergugat dalam sidang perdata yang akan digelar bisa menggunakan kuasa hukumnya masing-masing untuk mewakili proses persidangan.

Jalan Berlubang di Jalan Raya Labuan Nomor 7 depan Hotel Pandeglang Raya atau tepatnya Kampung Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang [Yandi Sofyan/SuaraBanten]

"Sedangkan terkait yang hadir di persidangan prinsipnya dalam perkara perdata dapat menggunakan kuasa hukum," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Al Amin Maksum (43), Raden Yayan Elang Mulyana melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang atas insiden yang menimpa kliennya.

Kecelakaan yang menimpa Al Amin terjadi di jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.

Ojek di Pandeglang, Al Amin Maksum ditemani keponakannya Euis [Yandi Sofyan/SuaraBanten]

Sejumlah pihak yang digugat yakni Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, dan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.

Kontributor : Yandi Sofyan

Baca Juga: Niat Cari Nafkah Berujung Pidana, Al Amin Minta Keadilan: Saya Hanya Korban Jalan Berlubang

Load More