Andi Ahmad S
Senin, 23 Februari 2026 | 23:42 WIB
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea [Tengah] [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Kabid Humas Polda Banten membantah penetapan tersangka bagi Al Amin Maksum terkait kecelakaan fatal penumpang sekolah.
  • Penyidik Satlantas Pandeglang masih melakukan penyelidikan intensif sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
  • Proses hukum akan dilanjutkan dengan pengumpulan bukti dan akan diadakan gelar perkara tingkat Polda Banten.

SuaraBanten.id - Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea membantah adanya penetapan tersangka terhadap tukang ojek pangkalan (opang) asal Pandeglang, Al Amin Maksum (32).

Menurut Maruli, proses atas kasus kecelakaan yang dialami Al Mukmin yang menyebabkan penumpangnya seorang siswa SDN 1 Pandeglang, Khairi Rafi meninggal dunia.

"Perlu diketahui, sampai hari ini sore ini penyidik Satlantas Pandeglang masih melakukan penyelidikan. Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral," kata Maruli, Senin (23/2/2026).

Maruli mengaku, laporan kepolisian telah diterima pihaknya dari keluarga korban dan prosesnya akan dilanjutkan dengan gelar perkara pada waktu mendatang.

Oleh sebab itu, lanjut Maruli, pihak penyidik Satlantas Polres Pandeglang sampai saat ini masih terus mengumpulkan keterangan para saksi dan alat bukti.

"Kami menggali informasi seluas-luasnya sebelum menentukan langkah hukum berikutnya," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Burhanudin Surya Muhammad mengatakan, saat ini proses hukum terhadap insiden kecelakaan yang menimpa Al Amin hingga menewaskan Khairi Rafi masih terus berjalan.

Namun saat disinggung terkait pernyataan kuasa hukum bahwa Al Amin telah ditetapkan sebagai tersangka, Surya terkesan enggan menanggapi dan hanya mengatakan apa yang sudah disampaikan Kabid Humas.

"Seperti disampaikan beliau (Kabid humas) sampai sekarang masih penyelidikan, belum tersangka. Kami akan lakukan gelar perkara tingkat polda," singkatnya.

Baca Juga: Lawan Balik! Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Tukang Opang di Pandeglang Gugat Gubernur dan Bupati

Sebelumnya, Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang Ipda Sofyan Sopan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Al Amun dilakukan karena ditemukan adanya dugaan unsur kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan penumpangnya harus meregang nyawa.

"Awalnya kan kelalaian sepeda motor dan di luar kemampuan pengemudi ambulans karena posisinya beriringan, dan ketika korban jatuh, pengemudi ambulans sudah berusaha menghindar tapi masih terkena roda belakang ambulans," ucap Sofyan.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More