- Al Amin ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya penumpang akibat kecelakaan di Kabupaten Pandeglang pada 27 Januari 2026.
- Polisi menemukan unsur kelalaian karena tersangka tidak menyediakan helm dan sepeda motornya terjatuh menghindari jalan berlubang.
- Merasa tidak bersalah, tersangka mengajukan gugatan perdata terhadap Gubernur Banten dan pejabat terkait atas ketidaklayakan kondisi jalan.
SuaraBanten.id - Seorang tukang ojek pangkalan (opang), Al Amin Maksum (32) warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya berkendara sehingga menyebabkan penumpangnya Khairi Rafi, siswa SDN 1 Pandeglang meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi di daerah Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang pada Selasa (27/1/2026) lalu. Saat itu Al Amin hendak mengantar korban ke rumahnya sepulang sekolah. Namun setiba di lokasi kejadian, sepeda motor Al Amin terjatuh ketika menghindari jalan yang berlubang.
Nahas, tubuh korban Khairi Rafi justru terpental ke badan jalan dan terlindas sebuah mobil ambulans siaga desa yang datang dari arah bersamaan. Akibatnya, korban Khairi dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Al Amin hanya menderita luka-luka.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang Ipda Sofyan Sopan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Al Amin dilakukan karena ditemukan adanya dugaan unsur kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan penumpangnya harus meregang nyawa.
"Awalnya kan kelalaian sepeda motor dan di luar kemampuan pengemudi ambulans karena posisinya beriringan, dan ketika korban jatuh, pengemudi ambulans sudah berusaha menghindar tapi masih terkena roda belakang ambulans," kata Ipda Sofyan, Minggu (22/2/2026).
Selain itu, diterangkan Ipda Sofyan, sebagai tukang ojek, Al Amin memiliki tanggung jawab atas keselamatan penumpangnya, termasuk harus menyediakan helm bagi penumpang dan dituntut untuk tetap berkonsentrasi saat berkendara.
"Tukang ojek itu bertanggung jawab atas keselamatan penumpangnya dan tukang ojek sudah tahu kalau jalan di situ bergelombang, dia bukan ojek baru yang lewat di situ, karena sudah setiap hari antar jemput, jadi sudah tahu kondisi jalannya. Dia juga tidak menyediakan helm bagi penumpangnya," ungkapnya.
Meski saat ini statusnya telah ditetapkan tersangka, diakui Ipda Sofyan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Al Amin disebabkan adanya sejumlah unsur dan pertimbangan tertentu.
"Kami tidak lakukan penahanan, tapi pada saar berkas perkara selesai. Untuk berkas tersangka dan barang bukti akan dikirim ke kejaksaan kalau sudah P21. Jadi kami mengedepankan asas pradugan tak bersalah, dia (Al Amin) diancam 5 tahun penjara," ucap Ipda Sofyan.
Baca Juga: Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Al Amin mencoba mencari keadilan atas peristiwa yang menimpa dirinya. Oleh sebab itu, melalui kuasa hukumnya yaitu Raden Yayan Elang Mulyana, gugatan perdata pun dilayangkang ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Minggu (22/2/2026).
Pasalnya, lokasi kejadian kecelakaan yang dialami Al Amin hingga menewaskan penumpang seorang bocah SD, Khairi Rafi merupakan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
Diketahui, sejumlah pihak yang digugat antara lain Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan dan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.
Raden Yayan mengatakan, meski kecelakaan lalu lintas yang dialami kliennya tergolong berat, namun hal itu terjadi bukan karena ada kelalaian dari kliennya, melainkan disebabkan oleh kondisi jalan yang berlubang.
"Ini adalah kecelakaan lalu lintas berar karena mengakibatkan adanya korban meninggal dunia. Namun penyebabnya bukan semata kelalaian pengendara, melainkan karena ketidak layakan jalan," ucap Raden Yayan, Senin (23/2/2026).
Menurut Raden Yayan, penetapan tersangka terhadap kliennya seolah menempatkan beban pidana kepada kliennya tanpa menguji secara komprehensif faktor penyebab terjadinya kecelakaan .
Padahal, kata Raden Yayan, dalam undang-undang nomor 22 tahun 2008 tentang lalu lintas dan angkutan jalan secara tegas mengklasifikasi kecelakaan lalu lintas berat sebagai kecelakaan yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia atau luka berat.
Namun, lanjutnya, dalam pasal 229 ayat (5) undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan itu pun menyebutkan bahwa kecelakaan dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidak layakan kendaraan maupun ketidak layakan jalan dan/atau lingkungan.
"Fakta di lapangan menunjukkan adanya lubang di ruas jalan tersebut. Tidak ada rambu atau tanda peringatan. Ini masuk kategori ketidak layakan jalan," ujarnya.
"Negara melalui penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum menjamin keselamatan pengguna jalan. Jika kewajiban itu diabaikan, maka ada konsekuensi pertanggung jawaban," imbuh Raden Yayan.
Raden Yayan mengaku, gugatan yang dilakukan merujuk pada pasal 236 dan pasal 240 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan yang turut mengatur hak korban kecelakaan untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan.
"Jalan raya adalah ruang publik yang harus menjamin keselamatan. Jika jalan rusak dibiarkan tanpa perbaikan dan tanpa rambu, maka resiko itu berpindah menjadi tanggung jawab penyelenggara," katanya.
Sekedar informasi, dalam pasal 24 ayat (1) tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jika belum dapat diperbaiki, ayat (2) mewajibkan adanya pemasangan rambu ata tanda peringatan di lokasi tersebut.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan
-
Jadwal Imsakiyah Tangerang & Serang Hari Ini 20 Februari 2026: Catat Waktu Berbuka Agar Tak Terlewat
-
Pencemaran Sungai Cisadane Meluas! Polisi Panggil Pengelola Gudang Pestisida PT Biotek Saranatama
-
KPK Bongkar Safe House di Ciputat, Ditemukan Uang Tunai Rp5 Miliar dalam 5 Koper
-
6 Jalan Ini Jadi Prioritas Perbaikan di Banten Jelang Mudik Lebaran 2026
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
Tukang Ojek di Pandeglang Jadi Tersangka Usai Penumpang Tewas Akibat Jalan Berlubang
-
Jalan Perbatasan Lebak-Bogor Rusak Parah, Menko AHY: Saya Cek Langsung dan Dorong Perbaikan
-
Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan
-
Berburu Takjil di Al Amjad Tigaraksa, Surga Kuliner Buka Puasa Paling Hits di Tangerang
-
Jadwal Imsakiyah Tangerang & Serang Hari Ini 20 Februari 2026: Catat Waktu Berbuka Agar Tak Terlewat