- Al Amin ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya penumpang akibat kecelakaan di Kabupaten Pandeglang pada 27 Januari 2026.
- Polisi menemukan unsur kelalaian karena tersangka tidak menyediakan helm dan sepeda motornya terjatuh menghindari jalan berlubang.
- Merasa tidak bersalah, tersangka mengajukan gugatan perdata terhadap Gubernur Banten dan pejabat terkait atas ketidaklayakan kondisi jalan.
SuaraBanten.id - Seorang tukang ojek pangkalan (opang), Al Amin Maksum (32) warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya berkendara sehingga menyebabkan penumpangnya Khairi Rafi, siswa SDN 1 Pandeglang meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi di daerah Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang pada Selasa (27/1/2026) lalu. Saat itu Al Amin hendak mengantar korban ke rumahnya sepulang sekolah. Namun setiba di lokasi kejadian, sepeda motor Al Amin terjatuh ketika menghindari jalan yang berlubang.
Nahas, tubuh korban Khairi Rafi justru terpental ke badan jalan dan terlindas sebuah mobil ambulans siaga desa yang datang dari arah bersamaan. Akibatnya, korban Khairi dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Al Amin hanya menderita luka-luka.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang Ipda Sofyan Sopan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Al Amin dilakukan karena ditemukan adanya dugaan unsur kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan penumpangnya harus meregang nyawa.
"Awalnya kan kelalaian sepeda motor dan di luar kemampuan pengemudi ambulans karena posisinya beriringan, dan ketika korban jatuh, pengemudi ambulans sudah berusaha menghindar tapi masih terkena roda belakang ambulans," kata Ipda Sofyan, Minggu (22/2/2026).
Selain itu, diterangkan Ipda Sofyan, sebagai tukang ojek, Al Amin memiliki tanggung jawab atas keselamatan penumpangnya, termasuk harus menyediakan helm bagi penumpang dan dituntut untuk tetap berkonsentrasi saat berkendara.
"Tukang ojek itu bertanggung jawab atas keselamatan penumpangnya dan tukang ojek sudah tahu kalau jalan di situ bergelombang, dia bukan ojek baru yang lewat di situ, karena sudah setiap hari antar jemput, jadi sudah tahu kondisi jalannya. Dia juga tidak menyediakan helm bagi penumpangnya," ungkapnya.
Meski saat ini statusnya telah ditetapkan tersangka, diakui Ipda Sofyan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Al Amin disebabkan adanya sejumlah unsur dan pertimbangan tertentu.
"Kami tidak lakukan penahanan, tapi pada saar berkas perkara selesai. Untuk berkas tersangka dan barang bukti akan dikirim ke kejaksaan kalau sudah P21. Jadi kami mengedepankan asas pradugan tak bersalah, dia (Al Amin) diancam 5 tahun penjara," ucap Ipda Sofyan.
Baca Juga: Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Al Amin mencoba mencari keadilan atas peristiwa yang menimpa dirinya. Oleh sebab itu, melalui kuasa hukumnya yaitu Raden Yayan Elang Mulyana, gugatan perdata pun dilayangkang ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Minggu (22/2/2026).
Pasalnya, lokasi kejadian kecelakaan yang dialami Al Amin hingga menewaskan penumpang seorang bocah SD, Khairi Rafi merupakan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
Diketahui, sejumlah pihak yang digugat antara lain Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan dan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.
Raden Yayan mengatakan, meski kecelakaan lalu lintas yang dialami kliennya tergolong berat, namun hal itu terjadi bukan karena ada kelalaian dari kliennya, melainkan disebabkan oleh kondisi jalan yang berlubang.
"Ini adalah kecelakaan lalu lintas berar karena mengakibatkan adanya korban meninggal dunia. Namun penyebabnya bukan semata kelalaian pengendara, melainkan karena ketidak layakan jalan," ucap Raden Yayan, Senin (23/2/2026).
Menurut Raden Yayan, penetapan tersangka terhadap kliennya seolah menempatkan beban pidana kepada kliennya tanpa menguji secara komprehensif faktor penyebab terjadinya kecelakaan .
Berita Terkait
-
Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan
-
Jadwal Imsakiyah Tangerang & Serang Hari Ini 20 Februari 2026: Catat Waktu Berbuka Agar Tak Terlewat
-
Pencemaran Sungai Cisadane Meluas! Polisi Panggil Pengelola Gudang Pestisida PT Biotek Saranatama
-
KPK Bongkar Safe House di Ciputat, Ditemukan Uang Tunai Rp5 Miliar dalam 5 Koper
-
6 Jalan Ini Jadi Prioritas Perbaikan di Banten Jelang Mudik Lebaran 2026
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Waspada Hujan Petir dan Asap Kabut, BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Kota Besar Hari Ini
-
Cek Harga Cabai Merah dan Unggas di Rangkasbitung Terbaru
-
Gara-gara Nikah Siri Tanpa Izin, Hakim PTUN Serang Dijatuhi Sanksi Berat
-
Polda Banten Gagalkan Peredaran 11 Kg Ganja dan Sabu Modus Jasa Ekspedisi di Bogor
-
BRI Kokoh Jadi Merek Paling Bernilai di Indonesia, Nilai Merek Tembus USD6,9 Miliar