- Al Amin ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya penumpang akibat kecelakaan di Kabupaten Pandeglang pada 27 Januari 2026.
- Polisi menemukan unsur kelalaian karena tersangka tidak menyediakan helm dan sepeda motornya terjatuh menghindari jalan berlubang.
- Merasa tidak bersalah, tersangka mengajukan gugatan perdata terhadap Gubernur Banten dan pejabat terkait atas ketidaklayakan kondisi jalan.
Padahal, kata Raden Yayan, dalam undang-undang nomor 22 tahun 2008 tentang lalu lintas dan angkutan jalan secara tegas mengklasifikasi kecelakaan lalu lintas berat sebagai kecelakaan yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia atau luka berat.
Namun, lanjutnya, dalam pasal 229 ayat (5) undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan itu pun menyebutkan bahwa kecelakaan dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidak layakan kendaraan maupun ketidak layakan jalan dan/atau lingkungan.
"Fakta di lapangan menunjukkan adanya lubang di ruas jalan tersebut. Tidak ada rambu atau tanda peringatan. Ini masuk kategori ketidak layakan jalan," ujarnya.
"Negara melalui penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum menjamin keselamatan pengguna jalan. Jika kewajiban itu diabaikan, maka ada konsekuensi pertanggung jawaban," imbuh Raden Yayan.
Raden Yayan mengaku, gugatan yang dilakukan merujuk pada pasal 236 dan pasal 240 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan yang turut mengatur hak korban kecelakaan untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan jalan.
"Jalan raya adalah ruang publik yang harus menjamin keselamatan. Jika jalan rusak dibiarkan tanpa perbaikan dan tanpa rambu, maka resiko itu berpindah menjadi tanggung jawab penyelenggara," katanya.
Sekedar informasi, dalam pasal 24 ayat (1) tentang lalu lintas dan angkutan jalan mengatur kewajiban penyelenggara jalan untuk segera dan patut memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Jika belum dapat diperbaiki, ayat (2) mewajibkan adanya pemasangan rambu ata tanda peringatan di lokasi tersebut.
Kontributor : Yandi Sofyan
Baca Juga: Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan
Berita Terkait
-
Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan
-
Jadwal Imsakiyah Tangerang & Serang Hari Ini 20 Februari 2026: Catat Waktu Berbuka Agar Tak Terlewat
-
Pencemaran Sungai Cisadane Meluas! Polisi Panggil Pengelola Gudang Pestisida PT Biotek Saranatama
-
KPK Bongkar Safe House di Ciputat, Ditemukan Uang Tunai Rp5 Miliar dalam 5 Koper
-
6 Jalan Ini Jadi Prioritas Perbaikan di Banten Jelang Mudik Lebaran 2026
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- 3 Sabun Muka Rekomendasi Dokter Estetika yang Ampuh Jaga Skin Barrier
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Terkini
-
Berawal dari Niat Jahat Sopir dan Kernet, Bisnis Gelap Rokok Polos di Banten Berakhir di Jeruji Besi
-
Minimalisir Terpapar Pinjol, Puluhan Mahasiswa Diedukasi Literasi Keuangan
-
Komisi III Sorot Kelebihan Bayar Rp1,5 Miliar pada Proyek RSUD Cilegon: Harus Ada Pertanggungjawaban
-
Gunung Anak Krakatau Naik Status Siaga Level III, Warga Pesisir Pandeglang Diminta Menjauh 5 Km
-
Gunung Anak Krakatau Level Siaga, KSOP Minta Pelaku Pelayaran Waspada