- Al Amin ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya penumpang akibat kecelakaan di Kabupaten Pandeglang pada 27 Januari 2026.
- Polisi menemukan unsur kelalaian karena tersangka tidak menyediakan helm dan sepeda motornya terjatuh menghindari jalan berlubang.
- Merasa tidak bersalah, tersangka mengajukan gugatan perdata terhadap Gubernur Banten dan pejabat terkait atas ketidaklayakan kondisi jalan.
SuaraBanten.id - Seorang tukang ojek pangkalan (opang), Al Amin Maksum (32) warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya berkendara sehingga menyebabkan penumpangnya Khairi Rafi, siswa SDN 1 Pandeglang meninggal dunia.
Peristiwa itu terjadi di daerah Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang pada Selasa (27/1/2026) lalu. Saat itu Al Amin hendak mengantar korban ke rumahnya sepulang sekolah. Namun setiba di lokasi kejadian, sepeda motor Al Amin terjatuh ketika menghindari jalan yang berlubang.
Nahas, tubuh korban Khairi Rafi justru terpental ke badan jalan dan terlindas sebuah mobil ambulans siaga desa yang datang dari arah bersamaan. Akibatnya, korban Khairi dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Al Amin hanya menderita luka-luka.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang Ipda Sofyan Sopan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Al Amin dilakukan karena ditemukan adanya dugaan unsur kelalaian dalam berkendara yang menyebabkan penumpangnya harus meregang nyawa.
"Awalnya kan kelalaian sepeda motor dan di luar kemampuan pengemudi ambulans karena posisinya beriringan, dan ketika korban jatuh, pengemudi ambulans sudah berusaha menghindar tapi masih terkena roda belakang ambulans," kata Ipda Sofyan, Minggu (22/2/2026).
Selain itu, diterangkan Ipda Sofyan, sebagai tukang ojek, Al Amin memiliki tanggung jawab atas keselamatan penumpangnya, termasuk harus menyediakan helm bagi penumpang dan dituntut untuk tetap berkonsentrasi saat berkendara.
"Tukang ojek itu bertanggung jawab atas keselamatan penumpangnya dan tukang ojek sudah tahu kalau jalan di situ bergelombang, dia bukan ojek baru yang lewat di situ, karena sudah setiap hari antar jemput, jadi sudah tahu kondisi jalannya. Dia juga tidak menyediakan helm bagi penumpangnya," ungkapnya.
Meski saat ini statusnya telah ditetapkan tersangka, diakui Ipda Sofyan, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Al Amin disebabkan adanya sejumlah unsur dan pertimbangan tertentu.
"Kami tidak lakukan penahanan, tapi pada saar berkas perkara selesai. Untuk berkas tersangka dan barang bukti akan dikirim ke kejaksaan kalau sudah P21. Jadi kami mengedepankan asas pradugan tak bersalah, dia (Al Amin) diancam 5 tahun penjara," ucap Ipda Sofyan.
Baca Juga: Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan
Tak terima ditetapkan sebagai tersangka, Al Amin mencoba mencari keadilan atas peristiwa yang menimpa dirinya. Oleh sebab itu, melalui kuasa hukumnya yaitu Raden Yayan Elang Mulyana, gugatan perdata pun dilayangkang ke Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Minggu (22/2/2026).
Pasalnya, lokasi kejadian kecelakaan yang dialami Al Amin hingga menewaskan penumpang seorang bocah SD, Khairi Rafi merupakan jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Banten.
Diketahui, sejumlah pihak yang digugat antara lain Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan dan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.
Raden Yayan mengatakan, meski kecelakaan lalu lintas yang dialami kliennya tergolong berat, namun hal itu terjadi bukan karena ada kelalaian dari kliennya, melainkan disebabkan oleh kondisi jalan yang berlubang.
"Ini adalah kecelakaan lalu lintas berar karena mengakibatkan adanya korban meninggal dunia. Namun penyebabnya bukan semata kelalaian pengendara, melainkan karena ketidak layakan jalan," ucap Raden Yayan, Senin (23/2/2026).
Menurut Raden Yayan, penetapan tersangka terhadap kliennya seolah menempatkan beban pidana kepada kliennya tanpa menguji secara komprehensif faktor penyebab terjadinya kecelakaan .
Berita Terkait
-
Sopir Truk Wajib Tahu! Ini Aturan Pembatasan Operasional di Merak dan Ciwandan
-
Jadwal Imsakiyah Tangerang & Serang Hari Ini 20 Februari 2026: Catat Waktu Berbuka Agar Tak Terlewat
-
Pencemaran Sungai Cisadane Meluas! Polisi Panggil Pengelola Gudang Pestisida PT Biotek Saranatama
-
KPK Bongkar Safe House di Ciputat, Ditemukan Uang Tunai Rp5 Miliar dalam 5 Koper
-
6 Jalan Ini Jadi Prioritas Perbaikan di Banten Jelang Mudik Lebaran 2026
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Subuh Akbar Berhadiah Umrah di Masjid Agung Cilegon Diserbu Warga
-
Sosok Yanti Mustati, Dewan Perempuan Peraih Suara Terbanyak, Tetap Luangkan Waktu Mengajar Ngaji
-
Ratu Amalia Hayani Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD Golkar Cilegon Gantikan Ati Marliati
-
Ternyata Korban Pembunuhan! 6 Fakta Terungkapnya Kasus Mayat Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Polisi Tangkap Pria Berinisial S, Terduga Pembunuh Wanita yang Membusuk di Cipocok Jaya