- Wali Kota Tangerang Selatan resmi memperpanjang masa jabatan Sekda Bambang Noertjahjo melalui SK tertanggal 8 Mei 2026.
- Pemkot Tangsel menyembunyikan penerbitan SK tersebut dengan memberikan pernyataan ambigu kepada publik dan DPRD hingga 21 Mei 2026.
- Ketidaksinkronan data dan disinformasi oleh pejabat terkait menuai kritik tajam dari aktivis karena dianggap tidak transparan bagi publik.
SuaraBanten.id - Publik Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dikejutkan dengan kabar penetapan perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Bambang Noertjahjo.
Meski sempat diwarnai teka-teki dan pernyataan yang berubah-ubah dari pihak otoritas, salinan Keputusan Wali Kota (Kepwal) akhirnya terkonfirmasi telah ditandatangani.
Namun, proses ini menuai kritik tajam dari berbagai aktivis karena dianggap tidak transparan dan penuh disinformasi.
Berikut adalah 6 fakta sekaligus kejanggalan di balik perpanjangan jabatan Sekda Tangsel:
1. SK Ternyata Sudah Ditandatangani Sejak 8 Mei 2026
Berdasarkan data yang terungkap, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie ternyata telah menandatangani Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.3.3/Kep.123-Huk/2026 sejak tanggal 8 Mei 2026. SK tersebut berisi tentang pengukuhan kembali Bambang Noertjahjo sebagai Sekda untuk masa jabatan lima tahun ke depan.
2. Adanya Rilis "Mendesak BKN" pada 15 Mei 2026
Kejanggalan mulai muncul ketika Pemerintah Kota Tangsel mengeluarkan rilis resmi ke media massa pada 15 Mei 2026. Dalam rilis tersebut, Pemkot justru terkesan masih menunggu dan mendesak Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera mengeluarkan rekomendasi hasil penilaian kinerja Sekda. Padahal, secara administratif, SK perpanjangan sudah diteken satu minggu sebelumnya.
3. Jawaban Ambigu Wali Kota: "Segera"
Baca Juga: Bak Main Sulap! Jabatan Sekda Tangsel Diam-Diam Diperpanjang, Pemkot Dituding Penuh Intrik
Pada Senin, 18 Mei 2026, saat ditanya oleh awak media mengenai status jabatan Sekda, Wali Kota Benyamin Davnie tidak memberikan jawaban lugas bahwa SK sudah ada. Ia hanya menjawab singkat "Segera", yang memberikan kesan bahwa proses administrasi masih berjalan di tingkat pusat atau provinsi.
4. Pernyataan BKPSDM di Depan DPRD yang Membingungkan
Puncak kebingungan terjadi pada Rabu, 20 Mei 2026. Kepala BKPSDM Tangsel, Wahyudi Leksono, tetap tidak mengungkap keberadaan SK tersebut saat dicecar oleh Komisi I DPRD Kota Tangsel. Wahyudi malah menyatakan bahwa prosesnya masih dalam tahap "harmonisasi dan paraf" di Bagian Hukum Setda. Hal ini berbanding terbalik dengan fakta bahwa SK tersebut sudah resmi ditetapkan pada 8 Mei.
5. Konfirmasi Mendadak pada 21 Mei
Hanya berselang satu hari setelah pertemuan dengan DPRD, tepatnya Kamis, 21 Mei 2026, BKPSDM akhirnya membenarkan bahwa perpanjangan masa jabatan Sekda sudah ditetapkan. Wahyudi Leksono mengaku baru saja menerima salinan Kepwal tersebut dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
6. Kritik Pedas Aktivis: "Seperti Pemain Sulap"
Berita Terkait
-
Bak Main Sulap! Jabatan Sekda Tangsel Diam-Diam Diperpanjang, Pemkot Dituding Penuh Intrik
-
Polemik Sekda Tangsel Memanas, Kursi Jabatan Digoyang Gugatan Hukum dan Hak Angket DPRD
-
Diduga Cacat Hukum! DPRD Panggil BKPSDM Terkait Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel
-
7 Fakta Panas di Balik Gembok Rumah Aspirasi Bupati Lebak: Intrik Keluarga atau Politik?
-
Mantan Bupati Lebak Tutup Rumah Aspirasi Hasbi Jayabaya, Ada Apa?
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Banten Targetkan Bangun 18 SMA/SMK Baru hingga 2029
-
Tak Sanggup Bayar Kontrakan, Janda di Tangsel Terpaksa Tinggal di Tenda Kebun Bersama Anak-Cucu
-
Pembangunan PSEL di Kota Tangsel Mandek, DLH Ungkap Masih Ada Warga Tolak Pembebasan Lahan
-
Ratusan Ribu Warga Banten Terpapar Influenza A, Dinkes: Penularan Cepat
-
BRI Dekatkan Perbankan ke Pelosok, Ini Contoh BRILink Agen yang Jadi Ujung Tombak di Indragiri Hilir