Andi Ahmad S
Senin, 23 Februari 2026 | 19:10 WIB
Gubernur Banten Andra Soni. ANTARA/Devi Nindy
Baca 10 detik
  • Tersangka Al Amin (32), opang di Pandeglang, menggugat pejabat tinggi terkait penetapannya pasca kecelakaan fatal.
  • Kecelakaan di Pandeglang (27/1/2026) terjadi karena motor menghindar lubang, menyebabkan penumpang terpental tertabrak ambulans.
  • Alasan gugatan adalah kondisi jalan yang dinilai tidak layak, bukan semata-mata kelalaian pengemudi sepeda motor.

SuaraBanten.id - Sebuah kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung tragis di Kabupaten Pandeglang, Banten, kini memasuki babak baru yang mengejutkan.

Al Amin Maksum (32), seorang tukang ojek pangkalan (opang) warga Kecamatan Majasari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya berkendara sehingga menyebabkan penumpangnya, Khairi Rafi siswa SDN 1 Pandeglang, meninggal dunia, kini melayangkan gugatan perdata kepada para pemangku kebijakan tinggi.

Tak terima hanya dirinya yang dipersalahkan, Al Amin, melalui kuasa hukumnya, Raden Yayan Elang Mulyana, menggugat Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, dan Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani.

Gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Minggu (22/2/2026).

Peristiwa memilukan itu terjadi di daerah Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, pada Selasa (27/1/2026) lalu. Saat itu Al Amin hendak mengantar korban Khairi Rafi ke rumahnya sepulang sekolah.

Namun nahas, setibanya di lokasi kejadian, sepeda motor Al Amin terjatuh ketika menghindari jalan yang berlubang.

Tragedi tak terhindarkan, tubuh korban Khairi Rafi justru terpental ke badan jalan dan terlindas sebuah mobil ambulans siaga desa yang datang dari arah bersamaan.

Akibatnya, korban Khairi Rafi dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sementara Al Amin hanya menderita luka-luka.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopan, mengatakan penetapan tersangka terhadap Al Amin dilakukan karena ditemukan adanya dugaan unsur kelalaian dalam berkendara.

Baca Juga: Biaya Service AC Mobil Membengkak? Bisa Jadi Karena Oli & Dryer Terlambat Diganti

"Kelalaian sepeda motor dan di luar kemampuan pengemudi ambulans karena posisinya beriringan, dan ketika korban jatuh, pengemudi ambulans sudah berusaha menghindar tapi masih terkena roda belakang ambulans," jelas Ipda Sofyan.

Ia juga menambahkan, Al Amin sebagai tukang ojek memiliki tanggung jawab atas keselamatan penumpangnya, termasuk harus menyediakan helm dan dituntut konsentrasi penuh.

"Dia juga tidak menyediakan helm bagi penumpangnya," ungkap Ipda Sofyan.

Raden Yayan Elang Mulyana menegaskan bahwa kecelakaan lalu lintas yang dialami kliennya, meskipun tergolong berat, bukan karena kelalaian semata dari kliennya, melainkan disebabkan oleh kondisi jalan yang berlubang.

"Ini adalah kecelakaan lalu lintas berat karena mengakibatkan adanya korban meninggal dunia. Namun penyebabnya bukan semata kelalaian pengendara, melainkan karena ketidaklayakan jalan"," ucap Raden Yayan, Senin (23/2/2026).

Menurut Raden Yayan, penetapan tersangka terhadap kliennya seolah menempatkan beban pidana tanpa menguji secara komprehensif faktor penyebab terjadinya kecelakaan.

Padahal, kata Raden Yayan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengklasifikasi kecelakaan lalu lintas berat dan dalam Pasal 229 ayat (5) menyebutkan bahwa kecelakaan dapat disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan, ketidaklayakan kendaraan, maupun ketidaklayakan jalan atau lingkungan.

"Fakta di lapangan menunjukkan adanya lubang di ruas jalan tersebut. Tidak ada rambu atau tanda peringatan. Ini masuk kategori ketidaklayakan jalan," ujarnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More