- Pemprov Banten merespons gugatan Al Amin terkait kecelakaan di jalan rusak yang menewaskan penumpang di Pandeglang.
- Pemprov Banten menghormati proses hukum warga, mengakui pemerintah tidak kebal hukum dan terbuka untuk diuji.
- Pemerintah menekankan pentingnya evaluasi sistem infrastruktur dan pembagian kewenangan antar tingkatan pemerintahan.
SuaraBanten.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten angkat bicara atas gugatan yang dilayangkan oleh seorang tukang ojek asal Pandeglang, Al Amin Maksum, terhadap Gubernur Banten dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Banten.
Sekedar informasi, gugatan itu berkaitan dengan kondisi jalan rusak yang menyebabkan Al Amin mengalami kecelakaan hingga menyebabkan penumpangnya meninggal dunia saat melintas di Jalan Raya Labuan Nomor 7, Kampung Gardu Tanjak, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang pada Selasa (27/1/2026) lalu.
Plt Kepala Bagian pada Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Hadi Prawoto menyampaikan, pihaknya memandang langkah hukum yang ditempuh oleh seorang warga sebagai bagian dari mekanisme dan prosedur yang ada di negara hukum.
Untuk itu, dengan tegas Hadi mengatakan, sampai saat ini Pemprov Banten akan menghormati upaya hukum yang diambil oleh pihak Al Amin.
“Pemerintah tidak kebal hukum, dan setiap kebijakan maupun penyelenggaraan pelayanan publik memang harus terbuka untuk diuji,” kata Hadi dihubungi awak media, Selasa (24/2/2026).
Meski demikian, Hadi mengingatkan, pengelolaan infrastruktur jalan memiliki pembagian kewenangan yang tegas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota.
Karena itu, lanjut Hadi, setiap persoalan harus dilihat secara proporsional sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing tingkatan pemerintahan.
“Bagi kami, gugatan bukan semata persoalan kalah atau menang di pengadilan. Yang lebih penting adalah memastikan keselamatan masyarakat, mempercepat perbaikan infrastruktur, serta melakukan evaluasi terhadap sistem pemeliharaan yang ada,” ungkapnya.
Hadi menyatakan, jika dalam proses tersebut ditemukan kekurangan, hal itu akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah. Namun apabila penyelenggaraan sudah dilakukan sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah siap membuktikannya dalam proses hukum.
Baca Juga: Lawan Balik! Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Tukang Opang di Pandeglang Gugat Gubernur dan Bupati
“Tetapi apabila pemerintah telah bekerja sesuai standar dan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka itu juga akan kami buktikan secara hukum,” ujarnya.
Diungkapkan Hadi, Pemprov Banten sampai saat ini tetap berkomitmen menjalankan pelayanan publik secara responsif, transparan, dan akuntabel, terutama di sektor infrastruktur yang berdampak langsung pada keselamatan dan aktivitas masyarakat luas.
“Pemerintah tetap berkomitmen untuk responsif, transparan, dan akuntabel dalam setiap penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di bidang infrastruktur yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas,” jelasnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Lawan Balik! Jadi Tersangka Kecelakaan Maut, Tukang Opang di Pandeglang Gugat Gubernur dan Bupati
-
480 Ribu Kartu BPJS PBI di Banten Dinonaktifkan, Ini Jawaban Dinkes dan Gubernur
-
Ulama Lebak Desak Andra Soni Tutup Tambang Galian C: Sudah Banyak Korban Jiwa
-
Jalan Masuk Gerbang Badui Hancur, Jaro Oom: Ini Bukan Cuma Soal Wisata, Tapi Kesejahteraan
-
Dimyati Bantah Keras Nepotisme di Balik Promosi Adiknya sebagai Kepala Bapenda Banten
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan
-
Viral Kapal Tongkang Buang Material di Bojonegara, DKP Banten Curiga Itu Limbah Industri
-
Berawal dari Niat Jahat Sopir dan Kernet, Bisnis Gelap Rokok Polos di Banten Berakhir di Jeruji Besi
-
Minimalisir Terpapar Pinjol, Puluhan Mahasiswa Diedukasi Literasi Keuangan
-
Komisi III Sorot Kelebihan Bayar Rp1,5 Miliar pada Proyek RSUD Cilegon: Harus Ada Pertanggungjawaban