- Polisi menangkap AS di Pamulang atas dugaan pembunuhan perempuan di Kota Serang pada 18 Mei 2026 lalu.
- Pelaku nekat menghabisi nyawa korban akibat sakit hati setelah permintaan modal usahanya ditolak oleh korban saat bertemu.
- Tersangka telah ditahan di Mapolresta Serang Kota dan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
SuaraBanten.id - Polisi mengungkap motif pembunuhan terhadap perempuan yang jasadnya ditemukan tergantung di pohon di kebun warga di Kampung Pakel Mesjid, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Senin (18/5/2026) lalu.
Disampaikan Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Alfano Ramadhan, dari hasil pemeriksaan, terduga pelaku berinisial AS (47) warga Lingkungan Babakan, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, memiliki hubungan dekat dengan korban.
Menurutnya, terduga pelaku AS nekat menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati setelah permintaan uang untuk modal usaha ditolak mentah-mentah oleh korban. Keduanya sempat terlibat cekcok hingga berujung pembunuhan.
"Keduanya bertemu di lokasi kejadian pada malam hari untuk membahas usaha dan permintaan modal oleh terduga pelaku," kata Alfano, Minggu (24/5/2026).
"Kemudian berujung pertengkaran hingga memicu emosi pelaku. Dan pelaku mengaku tersinggung karena korban mengeluarkan kata-kata kasar," imbuhnya.
Dikatakan Alfano, terduga pelaku nekat melakukan kekerasan terhadap korban hingga membuat korban tak sadarkan diri, kemudian terduga pelaku mengikat leher korban dengan seutas tali dan menggantungnya di sebuah pohon.
"Pengakuan pelaku, korban sempat dipiting hingga pingsan. Setelah itu leher korban diikat dan tubuhnya digantung di pohon di kebun milik warga," ungkapnya.
Diakui Alfano, terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri usai melakukan pembunuhan hingga akhirnya tertangkap di sebuah rumah kontrakan di Jalan Garuda Benda Baru, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan pada Jumat 22 Mei 2026.
"Dari hasil penyelidikan, pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan milik kerabatnya di Pamulang, Tangerang Selatan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," kata Alfano.
Baca Juga: Siasat Licik di Cipocok Jaya, Pria di Serang Habisi Teman Wanita Lalu Gantung Jasadnya di Pohon
Saat ini, terduga pelaku AS telah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Serang Kota guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 459 junto pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Siasat Licik di Cipocok Jaya, Pria di Serang Habisi Teman Wanita Lalu Gantung Jasadnya di Pohon
-
Sosok Yanti Mustati, Dewan Perempuan Peraih Suara Terbanyak, Tetap Luangkan Waktu Mengajar Ngaji
-
Ternyata Korban Pembunuhan! 6 Fakta Terungkapnya Kasus Mayat Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
Polisi Tangkap Pria Berinisial S, Terduga Pembunuh Wanita yang Membusuk di Cipocok Jaya
-
Mafia Tanah Terbongkar! 7 Fakta Penahanan 6 Pejabat BPN Kota Serang Terkait Pungli Rp2 Miliar
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
Lolos dari Jeratan Kasus SDN Kuranji, Laporan Terhadap Walikota Serang Budi Resmi Dihentikan
-
Viral Kapal Tongkang Buang Material di Bojonegara, DKP Banten Curiga Itu Limbah Industri
-
Berawal dari Niat Jahat Sopir dan Kernet, Bisnis Gelap Rokok Polos di Banten Berakhir di Jeruji Besi
-
Minimalisir Terpapar Pinjol, Puluhan Mahasiswa Diedukasi Literasi Keuangan
-
Komisi III Sorot Kelebihan Bayar Rp1,5 Miliar pada Proyek RSUD Cilegon: Harus Ada Pertanggungjawaban