Andi Ahmad S
Kamis, 21 Mei 2026 | 20:15 WIB
Momen saat 6 pejabat BPN Kota Serang digiring ke dalam mobil tahanan usai diperiksa di Kejari Serang atas kasus dugaan korupsi [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Kejari Serang menahan enam pejabat BPN Kota Serang pada 20 Mei 2026 karena kasus korupsi pungutan liar.
  • Para tersangka terbukti melakukan pemerasan administrasi tanah dengan total keuntungan mencapai lebih dari Rp2 miliar sejak 2021.
  • Tersangka yang terdiri dari mantan dan pejabat aktif kini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang untuk proses hukum.

SuaraBanten.id - Kasus korupsi di sektor pertanahan kembali mencuat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang secara resmi menetapkan dan menahan enam orang pejabat serta mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang pada Rabu (20/5/2026) malam.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan pimpinan tertinggi kantor pertanahan setempat hingga para kepala seksi.

Berikut adalah 7 fakta penting di balik pengungkapan skandal "Uang Taktis" di BPN Kota Serang:

1.Libatkan Mantan Kepala BPN hingga Pejabat Aktif

Keenam tersangka bukan orang sembarangan. Mereka adalah pejabat yang memegang posisi strategis, yaitu:

  • TR: Mantan Kepala BPN Kota Serang periode 2024-2026.
  • PG, AM, dan DM: Tiga orang yang pernah dan sedang menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP).
  • GW: Kepala Seksi Survei dan Pemetaan (SP).

Satu orang lainnya menjabat sebagai Koordinator Sub (Korsub) Survei dan Pemetaan.

2. Modus Operandi "Uang Taktis" di Luar PNBP

Berdasarkan keterangan Kepala Kejari Serang, Dado Achmad Ekroni, para tersangka menggunakan kekuasaannya untuk meminta pungutan liar kepada masyarakat.

Modusnya, setiap pemohon administrasi tanah diminta membayar "uang taktis" di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Baca Juga: Urus Administrasi Tanah Pakai Uang Pelicin, 6 Pejabat BPN Serang Berakhir di Jeruji Besi

3. Pungutan Variatif: Rp250 Ribu hingga Rp500 Ribu per Berkas

Meski terlihat kecil secara satuan, pungutan ini dilakukan secara masif pada setiap permohonan pengurusan administrasi pertanahan. Nominal yang diminta berkisar antara Rp250.000 hingga Rp500.000. Uang ini digunakan untuk menguntungkan pribadi para tersangka atau orang lain secara melawan hukum.

4. Akumulasi Pungli Mencapai Lebih dari Rp2 Miliar

Praktik lancung ini ternyata telah berlangsung cukup lama. Hasil penyidikan mengungkap bahwa aktivitas pungli tersebut dilakukan sejak tahun 2021 hingga 2026. Total rekapitulasi uang hasil pemerasan kepada masyarakat tersebut menembus angka fantastis, yakni lebih dari Rp2 miliar.

5. Dibagi Menjadi Dua Klaster Perkara

Untuk mempermudah penyidikan, Kejari Serang membagi perkara ini ke dalam dua klaster utama di lingkungan BPN Kota Serang:

Load More