- Terdakwa Elita Angelia diadili di PN Serang atas kasus dugaan penggelapan dana nasabah perusahaan Rp653,1 juta.
- Elita, mantan kasir PT Bahana Semesta Adinusantara, menyalahgunakan jabatan menerima DP tunai nasabah Maret hingga Juli 2025.
- Perbuatan terdakwa terungkap melalui audit internal perusahaan, merugikan pengembang Perum Bukit Cilegon Asri.
SuaraBanten.id - Dunia perumahan di Cilegon diguncang skandal penggelapan dana yang merugikan perusahaan dan puluhan nasabah.
Seorang wanita bernama Elita Angelia kini duduk di kursi terdakwa setelah terseret kasus dugaan penggelapan uang nasabah senilai Rp653,1 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilegon, Febby Febrian, membacakan dakwaan tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (26/2/2026).
Dalam dakwaannya, jaksa menilai Elita menyalahgunakan jabatannya sebagai kasir untuk menguasai uang perusahaan secara melawan hukum.
“Secara melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, yang penguasaannya karena adanya hubungan kerja," kata Febby, dilansir dari Bantennews -jaringan Suara.com.
Elita Angelia mulai bekerja sebagai kasir di PT Bahana Semesta Adinusantara pengembang Perum Bukit Cilegon Asri sejak 2019 dengan gaji bersih Rp3 juta per bulan.
Tugasnya meliputi menerima pembayaran pembelian unit rumah, menyetorkan dana ke rekening perusahaan, serta menyusun rekap pemasukan harian.
Namun, jaksa mengungkap bahwa dalam periode Maret hingga Juli 2025, Elita tidak menyetorkan uang muka (DP) yang ia terima secara tunai dari 45 nasabah konsumen.
Ia justru menguasai uang tersebut dan tidak memasukkannya ke kas perusahaan. Untuk menutupi perbuatannya, Elita diduga membuat kuitansi palsu dan memanipulasi laporan keuangan agar manajemen tidak mencurigai adanya penyimpangan.
“Terdakwa memanipulasi pelaporan keuangan perusahaan untuk menyembunyikan perbuatannya," ujar jaksa.
Baca Juga: Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
Audit internal perusahaan melalui berita acara bernomor 273/BA-BCA/A-IDL/VIII/2025 tertanggal 20 Agustus 2025 mencatat kerugian perusahaan mencapai Rp653.100.000.
Jaksa menyebut Elita menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa izin perusahaan.
Atas perbuatannya, jaksa menjerat Elita Angelia dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau subsider Pasal 486 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan atau penggelapan biasa.
Berita Terkait
-
Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
-
Tangis Haru Kedamaian: Keluarga Siswa SDN 1 Pandeglang Maafkan Tukang Ojek Tanpa Ganti Rugi
-
Tragedi Jalan Berlubang di Pandeglang, Kasus Tukang Ojek yang Penumpangnya Tewas Dihentikan
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
-
Niat Cari Nafkah Berujung Pidana, Al Amin Minta Keadilan: Saya Hanya Korban Jalan Berlubang
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Belajar dari Alam, Puluhan Anak Desa Lemo Rasakan Serunya Menjadi Petani Sehari
-
BRILink Agen Jadi Motor Literasi Keuangan, Kisah Inspiratif Kursumawati Bersama BRI
-
Lima Tahun Diabaikan Pemerintah, Warga Mekarsari Lebak Banten Patungan Perbaiki Jembatan Rusak
-
Cuaca Ekstrem Mengancam, Ini Strategi Baru DLH Kota Tangerang Amankan TPA Rawa Kucing