Andi Ahmad S
Selasa, 02 Juni 2026 | 20:58 WIB
Ilustrasi pembacokan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Polsek Grogol Petamburan menangkap dua pelaku pembacokan terhadap Gunawan yang terjadi di kawasan Tomang pada 20 Mei 2026.
  • Kedua pelaku berinisial ADS dan J ditangkap di Bekasi dan Tigaraksa karena motif cemburu terkait masalah asmara.
  • Korban mengalami luka parah akibat serangan senjata tajam dan kedua pelaku kini terancam hukuman sembilan tahun penjara.

SuaraBanten.id - Pelarian dua pelaku pembacokan sadis terhadap seorang pegawai restoran di kawasan Tomang akhirnya berakhir di tangan pihak kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Grogol Petamburan berhasil meringkus dua pria berinisial ADS (31) dan J (29) yang diduga kuat sebagai eksekutor penganiayaan tersebut.

Penangkapan ini dilakukan setelah keduanya sempat melarikan diri pasca-insiden berdarah yang menimpa korban bernama Gunawan (34) pada Rabu (20/5/2026) lalu.

Kapolsek Grogol Petamburan, AKP Reza Aditya, mengonfirmasi bahwa jajarannya telah mengamankan para tersangka pada Selasa (2/6/2026). Tim opsnal melakukan pengejaran intensif berdasarkan keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.

"Hari ini, kami telah mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang terjadi tanggal 20 Mei di Tomang, dengan korban inisial G," ujar AKP Reza Aditya dilansir dari Antara.

Dia mengungkapkan pelaku utama ADS ditangkap oleh petugas di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Sementara rekannya, J, yang ikut membantu dalam pembacokan tersebut, diciduk di wilayah Kabupaten Tigaraksa, Banten.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapati motif di balik aksi nekat kedua pelaku itu murni didasari atas masalah asmara. Pelaku ADS diduga terbakar api cemburu karena mencurigai adanya hubungan spesial antara istrinya dan korban.

"Motifnya dugaan asmara. Pelaku menduga kalau istrinya ada perselingkuhan dengan korban, terlebih karena istri pelaku dan korban pernah bekerja di tempat yang sama," ujar Reza.

Sebelum melakukan pembacokan, ADS diketahui sempat mengirimkan ancaman dan mengajak korban untuk berduel. Namun, intimidasi tersebut tidak pernah digubris oleh korban.

Baca Juga: Perdana Dilatih John Herdman, Egy Maulana Vikri Bongkar Tabiat Asli sang Nakhoda Baru

Penganiayaan berat itu kemudian terjadi saat korban tengah beristirahat di kediamannya di Jalan Tomang Utara I, Grogol Petamburan.

Secara tiba-tiba, kedua pelaku datang mendobrak pintu kamar korban dan langsung menyerang secara membabi buta dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.

Korban sempat melakukan perlawanan semampunya di dalam kamar sebelum meloloskan diri ke luar rumah untuk meminta pertolongan warga sekitar dalam kondisi bersimbah darah.

Akibat serangan senjata tajam yang mengenai area kepala hingga lengan tersebut, korban mengalami sekitar sembilan luka robek besar dan harus menerima perawatan intensif dengan lebih dari 100 jahitan.

Saat ini, kedua pelaku telah mendekam di ruang tahanan Mapolsek Grogol Petamburan untuk menjalani pemeriksaan secara mendalam.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 262 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.

Load More