- Tukang ojek Pandeglang, Al Amin Maksum, menggugat pemerintah daerah Rp100 miliar akibat kecelakaan fatal.
- Gugatan tersebut didaftarkan di PN Pandeglang pada Rabu (25/2/2026) karena jalan berlubang sebagai penyebab utama.
- Dana gugatan ditujukan untuk korban kecelakaan lain dan perbaikan infrastruktur jalan rusak di wilayah tersebut.
SuaraBanten.id - Sebuah kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung tragis di Kabupaten Pandeglang, Banten, kini memasuki babak baru yang menggemparkan.
Al Amin Maksum (43), seorang tukang ojek pangkalan (opang) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya berkendara sehingga menyebabkan penumpangnya, Khairi Rafi siswa SDN 1 Pandeglang, meninggal dunia, kini melayangkan gugatan perdata kepada pemerintah daerah sebesar Rp100 miliar.
Al Amin, yang merasa tak adil hanya dirinya yang dipersalahkan karena insiden terjadi saat menghindari jalan berlubang, melalui kuasa hukumnya, Raden Yayan Elang Mulyana, menggugat Gubernur Banten, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, dan Kepala Dishub Pandeglang.
Gugatan ini didaftarkan secara resmi di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Rabu (25/2/2026).
Berikut adalah 5 poin penting yang wajib kamu tahu tentang gugatan tukang ojek Pandeglang yang menuntut keadilan ini:
1. Tuntut Ganti Rugi Rp100 Miliar ke Pemerintah: Untuk Korban & Perbaikan Jalan
Tujuan gugatan perdata yang diajukan Al Amin Maksum adalah menuntut ganti kerugian sebesar Rp100 miliar kepada pemerintah. Yang menarik, dana tersebut bukan hanya untuk dirinya.
“Tujuannya untuk nanti diserahkan kepada korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi di Pandeglang di Banten, dan uang itu dipakai untuk bangun jalan yang berlubang dan rusak,” kata Raden Yayan di PN Pandeglang, Rabu (25/2/2026).
2. Jalan Berlubang Sebagai Biang Kerok Utama: Bukti Video & Foto Disiapkan
Baca Juga: Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang
Raden Yayan menegaskan bahwa kecelakaan yang menimpa Al Amin hingga menewaskan Khairi Rafi terjadi bukan semata karena kelalaian kliennya, melainkan disebabkan oleh kondisi jalan yang berlubang di Jalan Raya Labuan.
Ia menuding, pemerintah selaku penyelenggara jalan sengaja melakukan pembiaran dan lalai dalam menjaga keamanan akses jalan yang digunakan oleh masyarakat.
Pihak kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah alat bukti berupa foto dan video di lokasi terjadinya kecelakaan. Foto, bukti dokumen video kami ada sebelum pemeliharaan jalan itu terjadi dan sesudah terjadi kejadian kecelakaan.
3. Landasan Hukum Kuat: UU LLAJ & KUHPerdata, Negara Bertanggung Jawab
Raden Yayan berargumen bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pemerintah sesuai aturan dalam KUHPerdata.
"Selain itu, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Jelas di undang-undang lalu lintas juga disebutkan pemerintah bertanggung jawab ketika ada korban yang mengalami kejadian lakalantas," tegas Raden Yayan.
Berita Terkait
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang
-
Tangis Haru Kedamaian: Keluarga Siswa SDN 1 Pandeglang Maafkan Tukang Ojek Tanpa Ganti Rugi
-
Tragedi Jalan Berlubang di Pandeglang, Kasus Tukang Ojek yang Penumpangnya Tewas Dihentikan
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
-
Niat Cari Nafkah Berujung Pidana, Al Amin Minta Keadilan: Saya Hanya Korban Jalan Berlubang
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September
-
Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang
-
Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan
-
Bagi-Bagi Nasi Kotak di Pagebangan, Dede Rohana Ajak Ojol dan Warga Doakan Jurnalis di Selat Sunda
-
Doakan 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Arupadhatu 1 Segera Ditemukan, Warga Carita Larung Kerbau ke Laut