- Tukang ojek Pandeglang, Al Amin Maksum, menggugat pemerintah daerah Rp100 miliar akibat kecelakaan fatal.
- Gugatan tersebut didaftarkan di PN Pandeglang pada Rabu (25/2/2026) karena jalan berlubang sebagai penyebab utama.
- Dana gugatan ditujukan untuk korban kecelakaan lain dan perbaikan infrastruktur jalan rusak di wilayah tersebut.
SuaraBanten.id - Sebuah kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung tragis di Kabupaten Pandeglang, Banten, kini memasuki babak baru yang menggemparkan.
Al Amin Maksum (43), seorang tukang ojek pangkalan (opang) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya berkendara sehingga menyebabkan penumpangnya, Khairi Rafi siswa SDN 1 Pandeglang, meninggal dunia, kini melayangkan gugatan perdata kepada pemerintah daerah sebesar Rp100 miliar.
Al Amin, yang merasa tak adil hanya dirinya yang dipersalahkan karena insiden terjadi saat menghindari jalan berlubang, melalui kuasa hukumnya, Raden Yayan Elang Mulyana, menggugat Gubernur Banten, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, dan Kepala Dishub Pandeglang.
Gugatan ini didaftarkan secara resmi di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Rabu (25/2/2026).
Berikut adalah 5 poin penting yang wajib kamu tahu tentang gugatan tukang ojek Pandeglang yang menuntut keadilan ini:
1. Tuntut Ganti Rugi Rp100 Miliar ke Pemerintah: Untuk Korban & Perbaikan Jalan
Tujuan gugatan perdata yang diajukan Al Amin Maksum adalah menuntut ganti kerugian sebesar Rp100 miliar kepada pemerintah. Yang menarik, dana tersebut bukan hanya untuk dirinya.
“Tujuannya untuk nanti diserahkan kepada korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi di Pandeglang di Banten, dan uang itu dipakai untuk bangun jalan yang berlubang dan rusak,” kata Raden Yayan di PN Pandeglang, Rabu (25/2/2026).
2. Jalan Berlubang Sebagai Biang Kerok Utama: Bukti Video & Foto Disiapkan
Baca Juga: Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang
Raden Yayan menegaskan bahwa kecelakaan yang menimpa Al Amin hingga menewaskan Khairi Rafi terjadi bukan semata karena kelalaian kliennya, melainkan disebabkan oleh kondisi jalan yang berlubang di Jalan Raya Labuan.
Ia menuding, pemerintah selaku penyelenggara jalan sengaja melakukan pembiaran dan lalai dalam menjaga keamanan akses jalan yang digunakan oleh masyarakat.
Pihak kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah alat bukti berupa foto dan video di lokasi terjadinya kecelakaan. Foto, bukti dokumen video kami ada sebelum pemeliharaan jalan itu terjadi dan sesudah terjadi kejadian kecelakaan.
3. Landasan Hukum Kuat: UU LLAJ & KUHPerdata, Negara Bertanggung Jawab
Raden Yayan berargumen bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pemerintah sesuai aturan dalam KUHPerdata.
"Selain itu, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Jelas di undang-undang lalu lintas juga disebutkan pemerintah bertanggung jawab ketika ada korban yang mengalami kejadian lakalantas," tegas Raden Yayan.
Berita Terkait
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang
-
Tangis Haru Kedamaian: Keluarga Siswa SDN 1 Pandeglang Maafkan Tukang Ojek Tanpa Ganti Rugi
-
Tragedi Jalan Berlubang di Pandeglang, Kasus Tukang Ojek yang Penumpangnya Tewas Dihentikan
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
-
Niat Cari Nafkah Berujung Pidana, Al Amin Minta Keadilan: Saya Hanya Korban Jalan Berlubang
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil
-
5 Tahun Holding UMi, BRI Perkuat Akses Keuangan bagi 33,8 Juta Debitur
-
Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Masih Nihil akibat Cuaca Buruk di Lapangan
-
Titik Terang Hilangnya Jurnalis di Krakatau, Basarnas Temukan 4 Barang di Perairan Selat Sunda
-
Dampak El Nino Berlanjut Hingga 2027, Kekeringan Parah Ancam Seluruh Kecamatan di Tangsel