- Tukang ojek Pandeglang, Al Amin Maksum, menggugat pemerintah daerah Rp100 miliar akibat kecelakaan fatal.
- Gugatan tersebut didaftarkan di PN Pandeglang pada Rabu (25/2/2026) karena jalan berlubang sebagai penyebab utama.
- Dana gugatan ditujukan untuk korban kecelakaan lain dan perbaikan infrastruktur jalan rusak di wilayah tersebut.
SuaraBanten.id - Sebuah kasus kecelakaan lalu lintas yang berujung tragis di Kabupaten Pandeglang, Banten, kini memasuki babak baru yang menggemparkan.
Al Amin Maksum (43), seorang tukang ojek pangkalan (opang) yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas kelalaiannya berkendara sehingga menyebabkan penumpangnya, Khairi Rafi siswa SDN 1 Pandeglang, meninggal dunia, kini melayangkan gugatan perdata kepada pemerintah daerah sebesar Rp100 miliar.
Al Amin, yang merasa tak adil hanya dirinya yang dipersalahkan karena insiden terjadi saat menghindari jalan berlubang, melalui kuasa hukumnya, Raden Yayan Elang Mulyana, menggugat Gubernur Banten, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Bupati Pandeglang, dan Kepala Dishub Pandeglang.
Gugatan ini didaftarkan secara resmi di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Rabu (25/2/2026).
Berikut adalah 5 poin penting yang wajib kamu tahu tentang gugatan tukang ojek Pandeglang yang menuntut keadilan ini:
1. Tuntut Ganti Rugi Rp100 Miliar ke Pemerintah: Untuk Korban & Perbaikan Jalan
Tujuan gugatan perdata yang diajukan Al Amin Maksum adalah menuntut ganti kerugian sebesar Rp100 miliar kepada pemerintah. Yang menarik, dana tersebut bukan hanya untuk dirinya.
“Tujuannya untuk nanti diserahkan kepada korban-korban kecelakaan yang sudah terjadi di Pandeglang di Banten, dan uang itu dipakai untuk bangun jalan yang berlubang dan rusak,” kata Raden Yayan di PN Pandeglang, Rabu (25/2/2026).
2. Jalan Berlubang Sebagai Biang Kerok Utama: Bukti Video & Foto Disiapkan
Baca Juga: Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang
Raden Yayan menegaskan bahwa kecelakaan yang menimpa Al Amin hingga menewaskan Khairi Rafi terjadi bukan semata karena kelalaian kliennya, melainkan disebabkan oleh kondisi jalan yang berlubang di Jalan Raya Labuan.
Ia menuding, pemerintah selaku penyelenggara jalan sengaja melakukan pembiaran dan lalai dalam menjaga keamanan akses jalan yang digunakan oleh masyarakat.
Pihak kuasa hukum telah menyiapkan sejumlah alat bukti berupa foto dan video di lokasi terjadinya kecelakaan. Foto, bukti dokumen video kami ada sebelum pemeliharaan jalan itu terjadi dan sesudah terjadi kejadian kecelakaan.
3. Landasan Hukum Kuat: UU LLAJ & KUHPerdata, Negara Bertanggung Jawab
Raden Yayan berargumen bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk bisa mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pemerintah sesuai aturan dalam KUHPerdata.
"Selain itu, ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Jelas di undang-undang lalu lintas juga disebutkan pemerintah bertanggung jawab ketika ada korban yang mengalami kejadian lakalantas," tegas Raden Yayan.
4. Gugatan Terhadap Gubernur Banten & Bupati Pandeglang: Desakan Perbaikan Infrastruktur
Sejumlah pihak yang digugat oleh Al Amin adalah Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten Arlan Marzan, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, dan Kepala Dishub Pandeglang Muhamad Kabir.
5. Kemenangan untuk Masyarakat Banten: Simbol Perlawanan Warga Terhadap Kelalaian Pemerintah
Kuasa hukum Al Amin lainnya, Ayi Erlangga, menambahkan, keberanian kliennya melakukan gugatan terhadap pemerintah atas insiden yang menimpanya merupakan bentuk kemenangan masyarakat Banten.
"Ini bukan kalah dan menang, tapi ini adalah kemenangan untuk masyarakat Pandeglang dan masyarakat di wilayah Banten. Bahwa negara harus hadir dalam mengayomi, mensejahterakan termasuk menjaga lakalantas dari jalan yang buruk serta lingkungan yang rusak yang tidak terpenuhinya hak-hak dari masyarakat itu sendiri," kata Ayi.
Berita Terkait
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang
-
Tangis Haru Kedamaian: Keluarga Siswa SDN 1 Pandeglang Maafkan Tukang Ojek Tanpa Ganti Rugi
-
Tragedi Jalan Berlubang di Pandeglang, Kasus Tukang Ojek yang Penumpangnya Tewas Dihentikan
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
-
Niat Cari Nafkah Berujung Pidana, Al Amin Minta Keadilan: Saya Hanya Korban Jalan Berlubang
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
-
Gali Lubang Tutup Lubang, Istri Oknum Polisi Tipu Rekanan Rp500 Juta Demi Bayar Rentenir
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang
-
Tangis Haru Kedamaian: Keluarga Siswa SDN 1 Pandeglang Maafkan Tukang Ojek Tanpa Ganti Rugi
-
Tragedi Jalan Berlubang di Pandeglang, Kasus Tukang Ojek yang Penumpangnya Tewas Dihentikan