SuaraBanten.id - Salah seorang anggota Organisasi Masyarakat atau ormas Anduk Merah berinisial TP alias Ateng ditangkap jajaran Polsek Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Anggota Ormas di Serang itu ditangkap lantaran menjadi calo tenaga kerja dan menipu para pencari kerja di PT Nikomas Gemilang.
Salah satu korban bernama Ahmad Ridwan asal kecamatan Cikande melaporkan calo tenaga kerja yang mengaku bisa memasukan karyawan ke PT Nikomas Gemilang dengan syarat menyetor sejumlah uang.
"Pelaku mengaku punya relasi dengan orang perusahaan, korban kemudian memberikan Rp23 juta," kata Kapolsek Cikande AKP Tatang dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat 9 Mei 2025.
Namun, setelah tiga bulan memberikan uang kepada Ateng, Ahmad curiga lantaran tidak pernah mendapat panggilan dari perusahaan.
Ketika mencoba meminta penjelasan, Ateng sulit dihubungi. Ahmad yang merasa ditipu, kemudian melapor Polsek Cikande pada Senin 5 Mei 2025 lalu.
Selang sehari setelah dilaporkan, Ateng ditangkap Unit Reskrim Polsek Cikande saat sedang berkumpul bersama temannya di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa korban Ateng bukan hanya Ahmad. Ternyata ada empat korban lain yang juga diiming-imingi pekerjaan di perusahaan yang sama.
"Jumlah uang yang dikantongi pelaku dari lima pencari kerja ini mencapai lebih dari Rp100 juta," ujar Tatang.
Baca Juga: 66 Preman di Serang Diamankan Polisi, 13 Jadi Tersangka, Mayoritas Oknum Ormas
Sebelumnya diberitakan, seorang calo tenaga kerja yang menipu menjanjikan masuk PT Nikomas Gemilang dengan menarif sejumlah uang bernama Dedi (48) diringkus Unit Reserse Kriminal Polsek Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
Pelaku Calo Tenaga Kerja PT Nikomas Gemilang itu menjanjikan kepada korban, bisa menyalurkan tenaga kerja di pabrik kawasan Serang, Provinsi Banten.
Palaku yang merupakan warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten diamankan saat nongkrong di pinggir jalan Kampung Baru, Desa Pekapuran, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Senin (5/5/2025) malam.
Sementara itu, Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi mengungkapkan, penangkapan calo tenaga kerja ini merupakan tindak lanjut dari laporan Zuliandawati (44) warga Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.
menurut keteragan korban, pelaku sebelumnya mendatangi kontrakannya di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten pada Selasa 12 November 2024 silam.
Pelaku mengaku mempunyai kedekatan dengan orang dalam perusahaan dan menjanjikan korban untuk bisa bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan membayar Rp5 juta.
Berita Terkait
-
66 Preman di Serang Diamankan Polisi, 13 Jadi Tersangka, Mayoritas Oknum Ormas
-
Lagi, Calo Tenaga Kerja PT Nikomas Gemilang Diringkus, Korban Ngaku Rugi Rp126 Juta
-
Penyelundupan Daging Celeng 2,9 Ton Asal Sumatra Terungkap, Diamankan di Pelabuhan Merak
-
Kejati Banten Periksa 51 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel
-
Tiga Calo Tenaga Kerja di Nikomas dan Cikande Serang Diamankan Polisi
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Belasan Warga Badui Tewas Digigit Ular Tanah, Apa Kendalanya?
-
Cek Jadwal KRL Rangkasbitung-Tanah Abang 2 Januari 2026: Kejar Kereta Pagi Biar Weekend Lebih Cepat
-
Destinasi Wisata Religi Terpopuler di Banten untuk Awali Tahun 2026 dengan Berkah
-
Melipir ke Cipanas Lebak! Ini 3 Hidden Gem Wisata Alam untuk Liburan Akhir Tahun 2025
-
Pemkot Tangsel Mampu Benahi Permasalahan Sampah, Pengamat: Ancaman Pidana Lingkungan Masih Prematur