SuaraBanten.id - Badan Karantina Indonesia atau Barantin, melalui Balai Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan Banten (Karantina Banten) di Satuan Pelayanan Pelabuhan Merak berhasil menggagalkan upaya penyelundupan daging babi hutan atau daging celeng sebanyak 2,9 ton, Rabu 7 Mei 2025.
Karantina Banten mengamankan daging celeng yang diangkut truk dari Seputih Raman, Lampung Tengah dengan tujuan Palangkaraya Kalimantan Tengah itu.
Kepala Karantina Banten, Duma Sari, pengungkapan penyelundupan daging celeng itu terungkap usai Karantina Banten mendapat informasi dari Karantina Lampung terkait keberadaan truk yang bermuatan daging celeng.
"Tadi malam kami mendapat informasi dari Karantina Lampung Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni sekitar pukul 03.47 WIB bahwa ada truck Colt Diesel yang diduga membawa daging Celeng," katanya melalui keterangan pers, Kamis 8 Mei 2025.
Lantaran daging celeng tersebut dibawa tanpa dilengkapi sertifikat sanitasi produk, karenanya 2,9 ton daging celeng tersebut diamankan di Karantina Banten.
"Daging celeng tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan dengan modus ditutup dengan muatan dedak atau jagung," ungkap Duma Sari mengungkap daging celeng tersebut tek bersertifikat.
Menurut informasi petugas Karantina Banten mengamankan truk bermuatan daging celang itu sekira pukul 04.23 WIB saat dilakukan pemeriksaan di kantor pelayanan Pelabuhan Merak..
Petugas menemukan muatan truk berupa media pembawa daging celeng beku dengan es batu yang ditutup terpal dan ditimpa dengan muatan biji jagung dan katul atau dedak.
Duma mengatakan, selama masa Idul Adha ini Karantina Banten memperkuat pengawasan keamanan hayati dan menjamin kelancaran lalu lintas pada komoditas hewan yang keluar atau masuk Pulau Jawa agar tidak menimbulkan dampak yang luas pada sektor Peternakan, Kesehatan masyarakat, sosial ekonomi serta menjamin Keamanan Pangan.
Baca Juga: 2 Kurir Sabu Diamankan di Pelabuhan Merak, 28 Paket Disita Polisi
"Daging celeng ini termasuk ke dalam media pembawa yang berbahaya karena bisa terjangkit penyakit Demam Babi Afrika (ASF) serta Penyakit Mulut dan Kuku yang menginfeksi Babi dan Hewan Berkuku Belah lainya tentunya," Jelas Duma menjelaskan bahaya daging celeng jika dikonsumsi.
Tentunya tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pelaku dapat diancam kurungan 2 tahun penjara dan denda sebesar 2 miliar rupiah.
Daging Celeng Tersebut kemudian berada di bawah pengawasan Karantina Banten untuk penanganan lebih lanjut.
Diketahui, Celeng merupakan nama lokal untuk babi hutan (Sus scrofa), hewan liar yang sering ditemukan di kawasan hutan, pegunungan, dan lahan pertanian.
Secara fisik, celeng memiliki tubuh lebih kekar, bulu lebih tebal dan gelap, serta taring yang menonjol—berbeda dengan babi ternak yang telah melalui proses domestikasi dan memiliki tubuh lebih gemuk, warna kulit cerah, dan jinak.
Celeng memiliki pola makan omnivora dan tidak terkontrol—mereka memakan akar, bangkai, kotoran, hingga sampah, sehingga sangat rentan membawa parasit dan penyakit berbahaya seperti cacing pita (Taenia solium), leptospirosis, dan virus hepatitis E.
Berita Terkait
-
2 Kurir Sabu Diamankan di Pelabuhan Merak, 28 Paket Disita Polisi
-
Dua Pemudik Pejalan Kaki di Pelabuhan Merak Jatuh dari Jembatan Penghubung ke Kapal
-
H-3 Lebaran Ribuan Kendaraan Pemudik Padati Pelabuhan Merak, Antrean Mengular Hingga 2 Kilometer
-
Pemudik di Pelabuhan Merak Ngamuk, Protes Antrean Tak Beraturan
-
Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni 18 Maret 2025, Lengkap dengan Cara Pesan Tiket Online
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Kewalahan Melayani Pembeli, Durian Khas Badui Jadi Prima Dona Panen Raya di Lebak
-
47 Warga Tangerang Kini Punya Rumah Lebih Layak Berkat Program Bebenah Kampung
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
BRI Group Ukir Enam Prestasi di Asias Best Companies dan Finance Asia Awards 2026
-
Qlola New Skin Hadir, BRI Perkuat Layanan Digital Terintegrasi bagi Nasabah Bisnis