Andi Ahmad S
Kamis, 19 Februari 2026 | 23:41 WIB
Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putro Kuncoro (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai mengikuti Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus pemilikan narkoba di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri Jakarta, Kamis (19/2/2026). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj]
Baca 10 detik
  • Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada Kamis (19/2).
  • Didik ditahan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri karena kepemilikan berbagai jenis narkotika, termasuk sabu dan ekstasi.
  • Ia juga ditetapkan tersangka pencucian uang narkoba karena menerima Rp2,8 miliar dari bandar melalui mantan bawahan.

SuaraBanten.id - Skandal narkoba yang melibatkan oknum petinggi Polri kembali mencoreng citra institusi. Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro kini menghadapi konsekuensi berat.

Dia dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri dan langsung ditahan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Kamis, mengonfirmasi status ini.

“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis (19/2), dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” katanya.

Berikut adalah 5 poin penting yang wajib kamu tahu tentang kasus AKBP Didik Putra Kuncoro yang mengguncang ini:

1. Resmi Dipecat dari Polri (PTDH) Setelah Sidang Kode Etik

AKBP Didik Putra Kuncoro telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (19/2). Hasilnya, ia dijatuhi putusan PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari anggota Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan dalam sidang KKEP ditemukan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik. Selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga dijatuhi sanksi etika berupa perilaku tercela dan penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari (13–19 Februari 2026), yang sudah dijalani. Didik menyatakan menerima putusan ini.

2. Ditahan Bareskrim Polri Atas Kepemilikan Narkoba Berbagai Jenis

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang-Serang Kamis 18 Februari 2026

Selain dipecat, Didik juga langsung ditahan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (19/2). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba sejak Jumat (13/2). Barang bukti yang diamankan dari kasus ini sangat beragam dan signifikan:

  • Sabu sebanyak 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram
  • Ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai
  • Pil aprazolam sebanyak 19 butir
  • Pil happy five dua butir
  • Ketamin sebanyak lima gram

3. Narkoba Disimpan dalam Koper dan Dititipkan ke Mantan Bawahan

Narkoba itu, kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, disimpan di dalam sebuah koper yang kemudian diamankan penyidik di rumah Aipda Dianita Agustina (DA), bekas bawahan Didik, di kawasan Tangerang, Banten.

"Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ungkap Eko.

4. Terseret Kasus Pencucian Uang Narkoba: Terima Rp2,8 Miliar dari Bandar!

Selain perkara kepemilikan narkoba, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2) dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi senilai Rp2,8 miliar.

Dana ini bersumber dari bandar narkoba bernama Koko Erwin di wilayah Bima. Ini adalah kasus pencucian uang narkoba yang menyoroti keterlibatan oknum polisi dalam jaringan lebih besar.

5. Terancam Hukuman Berlapis: Pidana Penjara Seumur Hidup & Denda Miliaran!

Atas perbuatannya, Didik disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ia terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dan/atau pidana denda paling banyak kategori VI (Rp2 miliar), serta pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp200 juta).

Untuk dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika, Didik dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, dan/atau pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 atau pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori VII. Ini adalah ancaman hukuman berlapis yang sangat berat. [Antara].

Load More