- Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada Kamis (19/2).
- Didik ditahan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri karena kepemilikan berbagai jenis narkotika, termasuk sabu dan ekstasi.
- Ia juga ditetapkan tersangka pencucian uang narkoba karena menerima Rp2,8 miliar dari bandar melalui mantan bawahan.
SuaraBanten.id - Skandal narkoba yang melibatkan oknum petinggi Polri kembali mencoreng citra institusi. Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro kini menghadapi konsekuensi berat.
Dia dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari anggota Polri dan langsung ditahan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, di Jakarta, Kamis, mengonfirmasi status ini.
“Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis (19/2), dilakukan penahanan terhadap AKBP DPK oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” katanya.
Berikut adalah 5 poin penting yang wajib kamu tahu tentang kasus AKBP Didik Putra Kuncoro yang mengguncang ini:
1. Resmi Dipecat dari Polri (PTDH) Setelah Sidang Kode Etik
AKBP Didik Putra Kuncoro telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (19/2). Hasilnya, ia dijatuhi putusan PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari anggota Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, mengungkapkan dalam sidang KKEP ditemukan suatu wujud perbuatan pelanggaran oleh Didik. Selain sanksi administrasi berupa PTDH, Didik juga dijatuhi sanksi etika berupa perilaku tercela dan penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari (13–19 Februari 2026), yang sudah dijalani. Didik menyatakan menerima putusan ini.
2. Ditahan Bareskrim Polri Atas Kepemilikan Narkoba Berbagai Jenis
Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang-Serang Kamis 18 Februari 2026
Selain dipecat, Didik juga langsung ditahan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada Kamis (19/2). Ia telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan narkoba sejak Jumat (13/2). Barang bukti yang diamankan dari kasus ini sangat beragam dan signifikan:
- Sabu sebanyak 7 plastik klip dengan berat total 16,3 gram
- Ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai
- Pil aprazolam sebanyak 19 butir
- Pil happy five dua butir
- Ketamin sebanyak lima gram
3. Narkoba Disimpan dalam Koper dan Dititipkan ke Mantan Bawahan
Narkoba itu, kata Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, disimpan di dalam sebuah koper yang kemudian diamankan penyidik di rumah Aipda Dianita Agustina (DA), bekas bawahan Didik, di kawasan Tangerang, Banten.
"Aipda DA sadar akan adanya perbedaan jenjang kepangkatan antara AKBP DPK dengan Aipda DA sehingga tidak berani menolak perintah dan membuang koper tersebut karena ada ketakutan akan menghilangkan barang bukti apabila hal tersebut dilakukan,” ungkap Eko.
4. Terseret Kasus Pencucian Uang Narkoba: Terima Rp2,8 Miliar dari Bandar!
Selain perkara kepemilikan narkoba, Didik juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB pada Senin (16/2) dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi senilai Rp2,8 miliar.
Berita Terkait
-
Jadwal Imsak dan Buka Puasa Tangerang-Serang Kamis 18 Februari 2026
-
Pencemaran Sungai Cisadane Meluas! Polisi Panggil Pengelola Gudang Pestisida PT Biotek Saranatama
-
KPK Bongkar Safe House di Ciputat, Ditemukan Uang Tunai Rp5 Miliar dalam 5 Koper
-
Miris! Oknum Kapolres Titip Satu Koper Narkoba ke Anggota Polres Tangsel
-
Tangis Pilu Menjemput Pahlawan Udara: Jenazah Capt. Enggon Erawan Korban KKB Tiba di Ciputat
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Jamin Keamanan Jemaat POUK Tesalonika, Bupati Tangerang Siapkan Fasilitas Ibadah yang Layak
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
Ibadah Jumat Agung Terganggu, Satpol PP Tangerang Segel Gedung Yayasan POUK Tesalonika
-
Stafsus Menag Minta Kanwil Kemenag dan FKUB Bantu Tuntaskan Polemik POUK Tesalonika Teluknaga
-
Ini Alasan Satpol-PP Kabupaten Tangerang Segel Bangunan Yayasan Tesalonika Teluknaga Usai Ibadah