SuaraBanten.id - Sebanyak 51 saksi kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan atau DLH Tangsel dengan kontrak Rp75 miliar telah diperiksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten atau Kejati Banten.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, penyidik kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah sejauh ini telah memeriksa sebanyak 51 saksi.
Para saksi kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah DLH Tangsel itu merupakan pihak dari DLH Tangsel, ahli, dan pihak swasta.
"51 saksi termasuk ahli perhitungan keuangan negara dan ahli tata kelola sampah," kata Rangga dikutip dari BantenNews (Jarigan SuaraBanten.id), Selasa (6/5/2025).
Terkait total kerugian negara akibat korupsi tersebut, Rangga menyebut ahli telah selesai menghitung maka pihaknya akan segera mengumumkannya kepada publik.
Untuk kemungkinan adanya tersangka kelima, Rangga enggan memastikannya. Ia menegaskan penyidik masih fokus melakukan pengembangan penyidikan.
"Masih terus dilakukan penyidikan, kami masih pemberkasan dulu yang empat (tersangka). Masih terus diperiksa," kata Rangga mengupdate soal pemberkasan keempat tersangka.
Empat orang tersangka
Diketahui, Kejati Banten menetapkan empat tersangka kasus korupsi penangkutan dan pengelolaan sampah tersebut.
Baca Juga: Tragis! Kakek di Pamulang Dibunuh Adik Kandung Gegara Konflik Harta Warisan
Dari unsur pemerintah yakni, Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman, mantan staf DLH Tangsel Zeky Yamani, dan Kabid Kebersihan DLH Tangsel Tb Apriliadhi.
Sementara satu tersangka lainnya adalah Direktur PT Ella Pratama bernama Syukron Yuliadi Mufti.
Syukron ditengarai bersekongkol dengan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman sebelum penentuan pemenang penyedia proyek tersebut agar perusahaannya menang.
Usai terpilih menjadi penyedia, PT EPP juga tidak melaksanakan satu item pekerjaan yang tertuang dalam kontrak.
Penyidik juga menemukan fakta ada persekongkolan pembentukan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR). Pembentukan BSIR melibatkan Agus Syamsudin selaku direktur, Syukron, dan Wahyunoto.
Dalam praktiknya, PT EPP tidak mengerjakan kontrak pekerjaan, malahan perusahaan yang melakukan pengelolaan dan pengangkutan sampah yaitu CV BSIR, PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, dan PT SKS.
Berita Terkait
-
Tragis! Kakek di Pamulang Dibunuh Adik Kandung Gegara Konflik Harta Warisan
-
Alasan Andra Soni Pilih Ngantor di Tangsel Ketimbang di Wilayah Banten Selatan
-
Pengamat Hukum Dorong Pemeriksaan Kejiwaan Polisi Pelaku Pelecehan Seksual di Tangsel
-
Zeky Yamani Jadi Tersangka Korupsi Pegelolaan Sampah di Tangsel, Diduga Terima Rp15,4 Miliar
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
7 Fakta Menarik Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten
-
Polemik Panggil Kepala Dinas, Wabup Lebak: Itu Cara Saya Selesaikan Bencana dan Masalah Pasar
-
Bantah Dalih Pujian Bupati, Amir Hamzah Bongkar Perangai Kasar Hasbi di Depan OPD
-
Amir Hamzah Lawan Balik, Sebut Pidato Bupati Lebak Arogan dan Tidak Berpendidikan?
-
Bantah Menghina, Bupati Lebak Dalihkan Sebutan 'Mantan Napi' Sebagai Pujian Prestasi untuk Wakilnya