SuaraBanten.id - Tersangka kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 senilai Rp75,9 miliar kembali bertambah. Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten menetapkan satu ASN Pemkot Tangsel sebagai terangka.
Setelah sebelumnya Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti, Kepala DLH Tangsel Wahyunoto Lukman, dan Kabid Persampahan DLH Tangsel, Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar.
Kemudian, mantan staf DLH Tangsel yang kini bertugas sebagai ASN di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel, Zeky Yamani (ZY) ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, Zeky Yamani memiliki peran penting dalam menentukan lokasi pembuangan sampah bersama Kepala DLH Tangsel saat itu, Wahyunoto Lukman.
Baca Juga: Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka
Kata Rangga, lokasi pembuangan yang dipilih ternyata tidak memenuhi standar dan kriteria sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Tersangka ZY yang saat itu bertugas di DLH, berperan menetapkan titik lokasi pembuangan akhir bersama Kepala Dinas. Lokasi tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku," kata Rangga dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat (18/4/2025).
Rangga mengungkapkan, Zeky Yamani diduga kuat menerima aliran dana sebesar Rp15,4 miliar yang bersumber dari pembayaran Pemkot Tangsel kepada pihak ketiga dalam proyek pengelolaan sampah tersebut.
"Dana sebesar Rp15,4 miliar diterima atas nama ZY, yang kemudian dikelola tanpa pertanggungjawaban keuangan yang sah dan tanpa didukung bukti resmi,” papar Rangga.
Dengan ditetapkannya Zeky Yamani sebagai tersangka, Rangga menyebut kini total ada empat
orang tersangka dalam kasus korupsi proyek senilai Rp75,9 miliar tersebut.
Baca Juga: Tiga Hari Berlangsung, Realisasi Pemutihan Pajak di Tangsel Capai Rp3,6 Miliar
Dari unsur pemerintah daerah, selain Zeky Yamani, turut ditetapkan Wahyunoto Lukman selaku Kepala DLH Tangsel, serta TB Apriliadhi, Kabid Kebersihan DLH Tangsel.
Sementara dari pihak swasta, tersangka SYM yang menjabat sebagai Direktur PT EPP juga telah diamankan.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan lingkungan di daerah, di tengah besarnya anggaran yang digelontorkan untuk sektor kebersihan dan kesehatan masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, kasus korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Tangsel dengan kontrak senilai Rp75,9 miliar melibatkan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Persampahan.
Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel dengan kontrak puluhan miliar itu.
Kepala DLH Tangsel ditetapkan sebagai tersangka setelah pada Senin (14/4/2025), Kejati Banten juga menetapkan direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti sebagai tersangka.
Berita Terkait
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka
-
Tiga Hari Berlangsung, Realisasi Pemutihan Pajak di Tangsel Capai Rp3,6 Miliar
-
Viral Oknum Polisi Polres Tangsel Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Disebut Alami Gangguan Mental
-
Vonis Bebas Eks Kadisperindag Kota Cilegon Dibatalkan Mahkamah Agung
-
Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah di Cilegon Divonis 3 Tahun, JPU Pikir-pikir untuk Banding
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
- 7 Rekomendasi Sunscreen Terbaik Memutihkan Wajah, Harga Murah Mulai Rp32 Ribuan
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Penyelundupan Sabu 40 kg Jaringan Aceh-Banten Terungkap, Digagalkan Petuas Bea Cukai
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan
-
Dikenalkan Pria Oleh Denny Caknan, Ria Ricis Doakan Kariernya Melambung Terus
-
Anak di Bawah Umur Digilir Teman Ayahnya, Pemulung di Cilegon Polisikan Pelaku
-
Kadinkes Banten Ngaku 'Tak Tau Detil' Anggran Rp1,8 Miliar untuk Peresmian Dua RSUD