SuaraBanten.id - Vonis bebas eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Kadisperindag Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana dibatalkan Mahkamah Agung atau MA melalui putusan kasasi.
Eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Kota Cilegon itu merupakan satu dari tiga terdakwa korupsi Pasar Grogol yang seluruhnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada PN Serang pada 1 Agustus 2024 lalu.
Berdasarkan informasi, Tb Dikrie Maulawardhana dijatuhi vonis 4 tahun penjara berdasarkan Putusan Nomor 780 K/PID.SUS/2025. Kadisperindag Kota Cilegon itu diputus terbukti bersalah oleh Hakim Mahkamah Agung pada Senin, (10/3/2025) lalu.
"Terbukti Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikot jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 4 tahun," tulis putusan Mahkamah Agung tersebut dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id).
Baca Juga: Pokja ULP Barjas Cilegon Dicecar Hakim, Terkait Kasus Korupsi Pasar Grogol
Tak hanya vonis penjara, MA juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara kepada Dikrie.
Diketahui, jabatan terakhir yang dijabat Dikrie di Pemkot Cilegon adalah Asisten Daerah atau ASDA II Kota Cilegon.
Humas Pengadilan Negeri atau PN Serang, Mochamad Ichwanudin mengatakan, belum bisa mengonfirmasi hal tersebut karena masih dalam masa libur cuti.
Meski demikian, ia menerangkan kalau putusan sudah diterima pihaknya maka pihak terkait yang diberitahu lebih dulu.
"Sesuai ketentuan bila turun putusan kasasi MA para pihak yang diberitahu dulu," kata Ichwan melalui pesan singkat, Selasa (8/4/2025) kemarin.
Baca Juga: Tak Cuma Jadikan Ojol Tenaga Ahli, Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Palsukan Surat Dukungan Tender
Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasrudin mengungkapkan, pihaknya belum menerima salinan putusan MA sehingga belum bisa melakukan eksekusi penahanan terhadap Dikrie.
"Nanti setelah menerima putusan MA kami akan segera mengambil langkah hukum," kata Nasrudin melalui pesan singkat memberitahu langkah yang bakal diambil.
Sebelumnya, terdakwa lainnya, Bagus Ardanto telah resmi divonis bebas oleh MA melalui Putusan Nomor 7863 K/PID.SUS/2024, yang dibacakan pada 20 November 2024 lalu.
Vonis kasasi mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon itu sama dengan vonis di Pengadilan Tipikor Serang.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon tersebut," bunyi putusan tersebutq.
Otomatis hanya tinggal satu terdakwa lainnya yaitu Septer Edward Sihol selaku kontraktor CV Edo Putra Pratama yang belum diketahui putusan kasasinya.
Berita Terkait
-
Pokja ULP Barjas Cilegon Dicecar Hakim, Terkait Kasus Korupsi Pasar Grogol
-
Tak Cuma Jadikan Ojol Tenaga Ahli, Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Palsukan Surat Dukungan Tender
-
Ojol Dijadikan Tenaga Ahli oleh Terdakwa Korupsi Pasar Grogol, Begini Pengakuannya
-
Kelanjutan Kasus Korupsi Pasar Grogol Cilegon Masih Tunggu Putusan Pengadilan Tinggi Banten
-
Meski Sudah Bebas, Kasus Tiga Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Cilegon Masih Bisa Berlanjut
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
-
Hadapi Jepang, Patrick Kluivert Akui Timnas Indonesia Punya Rencana Bagus
Terkini
-
Penyelundupan Sabu 40 kg Jaringan Aceh-Banten Terungkap, Digagalkan Petuas Bea Cukai
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan
-
Dikenalkan Pria Oleh Denny Caknan, Ria Ricis Doakan Kariernya Melambung Terus
-
Anak di Bawah Umur Digilir Teman Ayahnya, Pemulung di Cilegon Polisikan Pelaku
-
Kadinkes Banten Ngaku 'Tak Tau Detil' Anggran Rp1,8 Miliar untuk Peresmian Dua RSUD