SuaraBanten.id - Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten kembali digela di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (19/2/2024) kemarin.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak menghadirkan 3 saksi dari Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa (Barjas) Pemkot Cilegon yang diduga telah meloloskan CV Edo Putra Pratama sebagai pemenang tender.
Ketiga orang saksi dari Pokja ULP Barjas yang dihadirkan JPU tersebut yakni, Mas’udi, Gufronudin, dan Arrofiq. Ketiganya merupakan pihak yang menentukan apakah perusahaan peserta tender memenuhi persyaratan atau tidak.
Berdasarkan keterangan saksi dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra, saksi Mas’udi mengungkapkan dari total 31 perusahaan yang menjadi peserta tender, hanya tiga perusahaan yang mengajukan penawaran, yaitu CV Edo Putra Pratama, CV Rizky Jaya, dan CV Gelar Putra Mandiri.
Meski demikian, dari ketiga perusahaan itu hanya CV Rizky Jaya yang lolos pada tahap awal, namun kemudian ikut gugur karena tidak lolos pada tahapan pembuktian kualifikasi hingga akhirnya diputuskan tidak ada pemenang.
"Ada satu yang memenuhi tahapan sehingga dilakukan pembuktian kualifikasi kepada CV Rizky Jaya. Namun, gugur karena tidak dapat memperlihatkan ijazah," kata Mas’udi.
Para saksi kemudian menyebut pendaftaran tender kembali digelar dan dapat diikuti oleh seluruh perusahaan. Pada tahapan kedua ini, CV Edo Putra Pratama dan CV Rizky Jaya lolos administrasi.
Namun saat pembuktian kualifikasi CV Rizky Jaya tidak hadir lalu dianggap gugur.
Hakim kemudian mempertanyakan alasan mengapa CV Edo Putra Pratama bisa menjadi pemenang meski di tahap awal sudah dinyatakan tidak lolos tahap administrasi.
Dalam sidang tersebut, Hakim juga mempertanyakan soal adanya verifikasi langsung di lapangan terhadap CV Edo Putra Pratama.
"Ada kegiatan lain sehingga tidak ikut verifikasi lapangan," jawab saksi Gufronudin berupaya mengelak.
Kejujuran ketiga saksi memancing kecurigaan majelis. Terlebih kedua saksi lainnya memberikan pernyataan yang berbeda di persidangan tersebut.
Saksi Mas’udi mengatakan tidak ada verifikasi, sedangkan saksi Arrofiq menuturkan dirinya lupa apakah ada verifikasi lapangan atau tidak.
Dari situ hakim mengendus adanya kejanggalan dari keterangan ketiganya hingga kemudian kembali mencecar alasan ketiga saksi yang akhirnya menyatakan CV Edo Putra Pratama sebagai pemenang lelang, padahal tidak ada bukti verifikasi ke lapangan untuk menentukan CV Edo Putra Pratama layak sebagai penyedia.
Ketiga saksi tersebut kemudian hanya terdiam dan tidak bisa menjawab pertanyaan dari hakim.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Sudah 2 Lebaran, Idulfitri dan Iduladha, KPK Tak Kunjung Periksa Ridwan Kamil
-
Koperasi Desa 'Merah Putih': Dana Triliunan, Bau Korupsi, dan Intervensi Politik?
-
Terungkap! Skandal Chromebook Rp 9,9 Triliun Kemendikbud Ristek Libatkan 5 Vendor
-
Mangkir dari Panggilan, Kejagung Cekal 3 Stafsus Nadiem Makarim
-
Kasus Korupsi APD Covid-19, Pihak Swasta Divonis 11 Hingga 11,5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
-
10 Mobil Bekas Punya Kabin Luas: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Keluarga
-
Daftar 5 Pinjol Resmi OJK Bunga Rendah, Solusi Dana Cepat Tanpa Takut Ditipu!
Terkini
-
Penyelundupan Sabu 40 kg Jaringan Aceh-Banten Terungkap, Digagalkan Petuas Bea Cukai
-
Segera Klaim Saldo DANA Gratis Hari Ini, Jangan Sampai Kehabisan
-
Dikenalkan Pria Oleh Denny Caknan, Ria Ricis Doakan Kariernya Melambung Terus
-
Anak di Bawah Umur Digilir Teman Ayahnya, Pemulung di Cilegon Polisikan Pelaku
-
Kadinkes Banten Ngaku 'Tak Tau Detil' Anggran Rp1,8 Miliar untuk Peresmian Dua RSUD