SuaraBanten.id - Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten kembali digela di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (19/2/2024) kemarin.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak menghadirkan 3 saksi dari Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa (Barjas) Pemkot Cilegon yang diduga telah meloloskan CV Edo Putra Pratama sebagai pemenang tender.
Ketiga orang saksi dari Pokja ULP Barjas yang dihadirkan JPU tersebut yakni, Mas’udi, Gufronudin, dan Arrofiq. Ketiganya merupakan pihak yang menentukan apakah perusahaan peserta tender memenuhi persyaratan atau tidak.
Berdasarkan keterangan saksi dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra, saksi Mas’udi mengungkapkan dari total 31 perusahaan yang menjadi peserta tender, hanya tiga perusahaan yang mengajukan penawaran, yaitu CV Edo Putra Pratama, CV Rizky Jaya, dan CV Gelar Putra Mandiri.
Meski demikian, dari ketiga perusahaan itu hanya CV Rizky Jaya yang lolos pada tahap awal, namun kemudian ikut gugur karena tidak lolos pada tahapan pembuktian kualifikasi hingga akhirnya diputuskan tidak ada pemenang.
"Ada satu yang memenuhi tahapan sehingga dilakukan pembuktian kualifikasi kepada CV Rizky Jaya. Namun, gugur karena tidak dapat memperlihatkan ijazah," kata Mas’udi.
Para saksi kemudian menyebut pendaftaran tender kembali digelar dan dapat diikuti oleh seluruh perusahaan. Pada tahapan kedua ini, CV Edo Putra Pratama dan CV Rizky Jaya lolos administrasi.
Namun saat pembuktian kualifikasi CV Rizky Jaya tidak hadir lalu dianggap gugur.
Hakim kemudian mempertanyakan alasan mengapa CV Edo Putra Pratama bisa menjadi pemenang meski di tahap awal sudah dinyatakan tidak lolos tahap administrasi.
Dalam sidang tersebut, Hakim juga mempertanyakan soal adanya verifikasi langsung di lapangan terhadap CV Edo Putra Pratama.
"Ada kegiatan lain sehingga tidak ikut verifikasi lapangan," jawab saksi Gufronudin berupaya mengelak.
Kejujuran ketiga saksi memancing kecurigaan majelis. Terlebih kedua saksi lainnya memberikan pernyataan yang berbeda di persidangan tersebut.
Saksi Mas’udi mengatakan tidak ada verifikasi, sedangkan saksi Arrofiq menuturkan dirinya lupa apakah ada verifikasi lapangan atau tidak.
Dari situ hakim mengendus adanya kejanggalan dari keterangan ketiganya hingga kemudian kembali mencecar alasan ketiga saksi yang akhirnya menyatakan CV Edo Putra Pratama sebagai pemenang lelang, padahal tidak ada bukti verifikasi ke lapangan untuk menentukan CV Edo Putra Pratama layak sebagai penyedia.
Ketiga saksi tersebut kemudian hanya terdiam dan tidak bisa menjawab pertanyaan dari hakim.
"Yang dua lain sudah tidak lulus, ujug-ujug CV Edo jadi pemenang, ini kalian ditekan sama para terdakwa?," cecar Dedy menanyakan.
Ketiganya pun kemudian kompak mengatakan tidak ada tekanan dari siapapun.
"Tidak (ditekan-red) yang mulia," kata ketiganya.
Berita Terkait
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten