SuaraBanten.id - Sidang lanjutan kasus korupsi pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten kembali digela di Pengadilan Tipikor Serang pada Senin (19/2/2024) kemarin.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak menghadirkan 3 saksi dari Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa (Barjas) Pemkot Cilegon yang diduga telah meloloskan CV Edo Putra Pratama sebagai pemenang tender.
Ketiga orang saksi dari Pokja ULP Barjas yang dihadirkan JPU tersebut yakni, Mas’udi, Gufronudin, dan Arrofiq. Ketiganya merupakan pihak yang menentukan apakah perusahaan peserta tender memenuhi persyaratan atau tidak.
Berdasarkan keterangan saksi dalam sidang yang dipimpin Ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra, saksi Mas’udi mengungkapkan dari total 31 perusahaan yang menjadi peserta tender, hanya tiga perusahaan yang mengajukan penawaran, yaitu CV Edo Putra Pratama, CV Rizky Jaya, dan CV Gelar Putra Mandiri.
Meski demikian, dari ketiga perusahaan itu hanya CV Rizky Jaya yang lolos pada tahap awal, namun kemudian ikut gugur karena tidak lolos pada tahapan pembuktian kualifikasi hingga akhirnya diputuskan tidak ada pemenang.
"Ada satu yang memenuhi tahapan sehingga dilakukan pembuktian kualifikasi kepada CV Rizky Jaya. Namun, gugur karena tidak dapat memperlihatkan ijazah," kata Mas’udi.
Para saksi kemudian menyebut pendaftaran tender kembali digelar dan dapat diikuti oleh seluruh perusahaan. Pada tahapan kedua ini, CV Edo Putra Pratama dan CV Rizky Jaya lolos administrasi.
Namun saat pembuktian kualifikasi CV Rizky Jaya tidak hadir lalu dianggap gugur.
Hakim kemudian mempertanyakan alasan mengapa CV Edo Putra Pratama bisa menjadi pemenang meski di tahap awal sudah dinyatakan tidak lolos tahap administrasi.
Dalam sidang tersebut, Hakim juga mempertanyakan soal adanya verifikasi langsung di lapangan terhadap CV Edo Putra Pratama.
"Ada kegiatan lain sehingga tidak ikut verifikasi lapangan," jawab saksi Gufronudin berupaya mengelak.
Kejujuran ketiga saksi memancing kecurigaan majelis. Terlebih kedua saksi lainnya memberikan pernyataan yang berbeda di persidangan tersebut.
Saksi Mas’udi mengatakan tidak ada verifikasi, sedangkan saksi Arrofiq menuturkan dirinya lupa apakah ada verifikasi lapangan atau tidak.
Dari situ hakim mengendus adanya kejanggalan dari keterangan ketiganya hingga kemudian kembali mencecar alasan ketiga saksi yang akhirnya menyatakan CV Edo Putra Pratama sebagai pemenang lelang, padahal tidak ada bukti verifikasi ke lapangan untuk menentukan CV Edo Putra Pratama layak sebagai penyedia.
Ketiga saksi tersebut kemudian hanya terdiam dan tidak bisa menjawab pertanyaan dari hakim.
Berita Terkait
-
Ketika Pantai, Budaya, dan Kuliner Jadi Panggung Diplomasi Indonesia
-
Target 5 Tahun MRT Tembus Banten, Pramono Anung: Transportasi Publik Kita Terbaik Kedua di ASEAN
-
Mahfud MD Tunjuk Hidung Biang Kerok Korupsi Para Menteri: Orang Luar yang Sok Berkuasa
-
KPK Sita Lagi Dua Mobil Mewah Terkait Noel Ebenezer, Sempat Dipindahkan Usai OTT
-
Gen-Z Nepal Terinspirasi Indonesia, Demo Bakar DPR, Perdana Menteri Langsung Mundur
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Ironi Jaminan Kesehatan Banten: UHC Diklaim Sukses, Nyawa Balita Diduga Jadi Korban Prosedur
-
Tragedi Balita Umar: Diduga Ditolak RS Hermina, Gubernur Banten Murka dan Perintahkan Investigasi
-
BRI Perkuat Ekosistem Digital Lewat Fitur QRIS di Super Apps BRImo
-
Satu Dekade J Trust Bank, Catat Laba Bersih Rp112 Miliar dan Perkuat Kedekatan dengan Nasabah
-
Polisi Bongkar Pabrik Beras Oplosan di Serang