Andi Ahmad S
Selasa, 10 Maret 2026 | 21:11 WIB
Kuasa hukum Al Amin, Raden Yayan Elang Mulyana di Pengadilan Negeri Pandeglang [Yandi Sofyan/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Seorang ojek pangkalan bernama Al Amin Maksum menggugat Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang di PN Pandeglang.
  • Sidang perdana pada Selasa, 10 Maret 2026, mengagendakan pemeriksaan dokumen dan memerintahkan mediasi wajib.
  • Proses mediasi ditunda hingga 31 Maret 2026 karena prinsipal dari pihak tergugat tidak hadir.

SuaraBanten.id - Sebuah gugatan perdata yang menggugat penguasa daerah kini menjadi sorotan publik di Pandeglang. Al Amin Maksum, seorang ojek pangkalan, memberanikan diri menggugat Gubernur Banten, Bupati Pandeglang dan sejumlah dinas terkait.

Sidang perdana kasus ini telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Selasa, 10 Maret 2026, menyoroti potensi konflik antara kebijakan pemerintah dan dampaknya terhadap mata pencarian masyarakat kecil.

Berikut adalah 6 Fakta Kunci yang perlu Anda ketahui tentang gugatan Ojek Pangkalan vs Penguasa ini:

1. Penggugat adalah Ojek Pangkalan Biasa

Al Amin Maksum, seorang ojek pangkalan, menjadi penggugat dalam kasus ini. Hal ini menunjukkan keberanian warga biasa untuk mencari keadilan di hadapan hukum terkait kebijakan pemerintah yang mungkin dirasa merugikan mata pencarian mereka.

2. Target Gugatan: Pejabat dan Dinas Terkemuka

Gugatan perdata ini tidak main-main. Pihak tergugat adalah nama-nama besar di pemerintahan daerah, yakni Gubernur Banten, Bupati Pandeglang dan beberapa dinas terkait. Gugatan ini menggarisbawahi potensi dampak kebijakan pemerintah terhadap masyarakat luas.

3. Sidang Perdana Berlangsung Singkat

Sidang perdana dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Steven Christian Walukow, dan berlangsung singkat dari pukul 10.30 hingga 11.12 WIB. Agenda utama sidang adalah memeriksa kelengkapan dokumen dari pihak penggugat dan tergugat.

Baca Juga: Ojek Pangkalan vs Penguasa: Gugatan Al Amin Terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang Dimulai

4. Mediasi Wajib Diperintahkan Majelis Hakim

Setelah memeriksa dokumen, Majelis Hakim memerintahkan kedua belah pihak untuk menempuh jalur mediasi terlebih dahulu. Mediasi adalah tahap wajib dalam perkara perdata, yang bertujuan untuk mencari penyelesaian damai di luar proses pengadilan yang lebih panjang. Hakim menunda perkara ini hingga proses mediasi selesai.

5. Mediasi Tertunda Akibat Absennya Prinsipal Tergugat

Meskipun mediasi sudah sempat berjalan, proses tersebut terpaksa ditunda hingga 31 Maret 2026. Alasan utamanya adalah pihak tergugat belum menghadirkan prinsipal mereka. Kuasa hukum penggugat, Elang Mulyana, menyoroti bahwa penggugat, Al Amin Maksum, hadir langsung sebagai prinsipal, sementara perwakilan dari Gubernur dan Bupati belum hadir.

6. Harapan Hadirnya Pejabat Penting dalam Mediasi Lanjutan

Elang Mulyana berharap agar Gubernur Banten, Bupati Pandeglang dan pihak terkait dapat hadir langsung pada mediasi berikutnya. Kehadiran prinsipal dinilai krusial agar persoalan bisa dibicarakan secara terbuka dan solusi terbaik dapat ditemukan sebelum sidang memasuki pokok perkara.

Load More