- Gugatan perdata ojek pangkalan Al Amin Maksum terhadap pejabat Pemprov Banten dimulai di PN Pandeglang, 10 Maret 2026.
- Sidang perdana memutuskan agar kedua belah pihak wajib menempuh jalur mediasi untuk mencari penyelesaian damai.
- Mediasi ditunda hingga 31 Maret 2026 karena pihak tergugat belum menghadirkan pejabat prinsipal mereka.
SuaraBanten.id - Sebuah gugatan perdata yang diajukan oleh seorang ojek pangkalan, Al Amin Maksum, kini menjadi sorotan publik di Pandeglang.
Gugatan yang menargetkan nama-nama besar seperti Gubernur Banten, Bupati Pandeglang dan sejumlah dinas terkait, menggelar sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Selasa, 10 Maret 2026.
Kasus ini menggarisbawahi potensi konflik antara kebijakan pemerintah dan dampak langsungnya terhadap mata pencarian masyarakat kecil.
Sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Steven Christian Walukow, berlangsung singkat dari pukul 10.30 hingga 11.12 WIB.
Agenda utama sidang adalah memeriksa kelengkapan dokumen dari pihak penggugat dan tergugat.
Setelah pemeriksaan dokumen, Majelis Hakim kemudian meminta kedua pihak untuk menempuh jalur mediasi terlebih dahulu.
Mediasi adalah tahap wajib dalam perkara perdata di Indonesia, bertujuan untuk mencari penyelesaian damai di luar jalur litigasi yang panjang dan memakan waktu.
“Kita tunda perkara ini selagi mediasi dari hakim mediator yang ditunjuk oleh majelis hakim,” kata Steven dilansir dari Bantennews -jaringan Suara.com, Selasa (10/3/2026).
Namun, kuasa hukum penggugat, Elang Mulyana, mengungkapkan bahwa proses mediasi sebenarnya sudah sempat berjalan.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Kasus Ojek di Pandeglang: Dari Kecelakaan Maut Jalan Rusak Hingga Gugatan
Sayangnya, mediasi tersebut terpaksa ditunda hingga 31 Maret 2026. Alasan penundaan ini cukup krusial pihak tergugat belum menghadirkan prinsipal.
Menurut Elang, pihak penggugat telah menunjukkan komitmen serius dengan menghadirkan langsung Al Amin Maksum sebagai prinsipal dalam mediasi.
Sementara itu, pihak tergugat yang melibatkan Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang justru belum menghadirkan pejabat penting mereka.
"Dari kami prinsipal hadir langsung, sementara dari pihak tergugat belum. Hakim mediator menyarankan agar para prinsipal juga hadir,” ujarnya.
Ia berharap Gubernur Banten, Bupati Pandeglang, dan pihak terkait dapat hadir langsung pada mediasi berikutnya agar persoalan tersebut bisa dibicarakan secara terbuka sebelum sidang memasuki pokok perkara.
Tag
Berita Terkait
-
Kronologi Lengkap Kasus Ojek di Pandeglang: Dari Kecelakaan Maut Jalan Rusak Hingga Gugatan
-
Tuding Jalan Berlubang Biang Kerok, Ini 5 Poin Penting Perjuangan Keadilan Warga Banten
-
Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang
-
Tangis Haru Kedamaian: Keluarga Siswa SDN 1 Pandeglang Maafkan Tukang Ojek Tanpa Ganti Rugi
-
Gubernur, Kadis PUPR dan Bupati Dipanggil PN Pandeglang: Buntut Gugatan Warga Soal Jalan Berlubang
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Ojek Pangkalan vs Penguasa: Gugatan Al Amin Terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang Dimulai
-
Satu Bulan Gaji Plus TPP! Ini Bocoran Besaran THR ASN Kabupaten Tangerang 2026
-
Alur Penangkapan Jimmy Lie: Terdeteksi Polisi Malaysia, Pemilik PT Baja Marga Kini Terancam Bui
-
Pesan Ratu Zakiyah di Pesantren Ramadhan: Batasi Gadget, Ajak Anak Sholat dan Mengaji
-
Serang Dikepung Banjir! 2.682 Rumah Terendam dan 9.184 Jiwa Terdampak Cuaca Ekstrem