- DLHK Kabupaten Tangerang menerima 51 pengaduan pencemaran limbah B3 dan 35 laporan pembakaran sampah ilegal hingga Juni 2026.
- Kasus pencemaran lingkungan tersebut tersebar di 29 kecamatan dan berdampak buruk pada kualitas tanah, sungai, serta udara warga.
- DLHK menindak tegas pelaku pelanggaran lingkungan dengan menyerahkan kasus kepada pihak Kepolisian serta Kementerian Lingkungan Hidup untuk sanksi.
SuaraBanten.id - Masalah pencemaran lingkungan di wilayah industri Kabupaten Tangerang kian mengkhawatirkan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang melaporkan telah menerima sedikitnya 51 pengaduan terkait dugaan pencemaran akibat aktivitas industri pengolahan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) selama periode Januari hingga awal Juni 2026.
Selain masalah limbah industri, DLHK juga mencatat adanya 35 kegiatan pembakaran sampah ilegal yang dilaporkan oleh masyarakat karena mengganggu kualitas udara dan kesehatan.
Kepala Seksi Bina Hukum pada DLHK Kabupaten Tangerang, Sandi Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam terhadap perusahaan yang terbukti melanggar regulasi lingkungan. Laporan-laporan tersebut kini telah ditindaklanjuti secara serius dengan melibatkan instansi penegak hukum yang lebih tinggi.
Dari 51 laporan kasus lingkungan tersebut, kata dia, sudah ditindaklanjuti dan perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran aturan lingkungan telah diadukan kembali ke Polri hingga Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) untuk dikenakan sanksi.
"Kalau yang baru penyelidikan sudah kita serahkan KLH dan ada juga yang sudah masuk laporan ke Polri. Di kementerian (KLH) sendiri sekitar tiga kasus masuk pendampingan," tuturnya.
Sejauh ini, kata dia, terdapat kasus yang sudah dilakukan proses penyelidikan secara administrasi dan verifikasi ke lapangan, dimana secara umum kasus lingkungan berupa persoalan polusi akibat limbah B3 dan pembakaran sampah secara ilegal.
"Kebanyakan kasusnya dari pengelolaan limbah B3 dan pembakaran sampah dari lapak limbah ilegal," tuturnya.
Selain itu, kata dia, dari kejahatan lingkungan yang terjadi di wilayah Kabupaten Tangerang ini hampir di seluruh sektor, baik tanah, sungai, lahan permukiman, hingga udara, yang terjadi di 29 wilayah kecamatan.
Beberapa perusahaan atau industri sekala besar dan menengah yang diketahui mencemari lingkungan telah diberikan sanksi tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Waspada! Kenaikan Kasus ISPA Tangerang Mengancam Anak Usia 0-5 Tahun, Ini Penyebabnya
"Terus kalau yang pembakaran sampah lebih arahnya ke pembinaan. Cuma ada juga yang kita tutup barang-barangnya oleh Satpol PP," kata dia. [Antara].
Berita Terkait
-
Waspada! Kenaikan Kasus ISPA Tangerang Mengancam Anak Usia 0-5 Tahun, Ini Penyebabnya
-
Diduga Lecehkan Anak 12 Tahun, Pria di Sawah Lama Ciputat Nyaris Diamuk Massa
-
TPAS Cilowong Membludak! Puluhan Truk Sampah Antre Akibat Jadwal Buang Sampah Bentrok
-
Kebakaran Hebat di Sukamulya Tangerang, Satu Orang Tewas Terbakar di Dalam Bengkel
-
Diduga Cacat Hukum! DPRD Panggil BKPSDM Terkait Perpanjangan Jabatan Sekda Tangsel
Terpopuler
- Kajian UGM: Durasi Pidato Prabowo Naik Tiga Kali Lipat, Ucapan Tidak Pantas Tercatat 311 Kali
- 3 Sepatu Puma Tanpa Tali yang Nyaman Buat Jalan, Bergaya hingga Lari
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Anti-Aging Usia 40 Tahun ke Atas, Rawat Kulit Awet Muda
- 5 HP OPPO Terbaru di Indonesia, dari Midrange Tangguh hingga Flagship Superior
- Buntut Panjang RI Pangkas Ekspor Gas, Bahlil Kini Ketakutan Impor Pertalite Distop Singapura
Pilihan
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
-
Lepas Jaket Almamater, Mahasiswa Melebur dalam Aksi di Bundaran HI
-
RM Soeharjo Djajengasmoro: Tokoh Penting Pemuda yang Didepak dari Kampus Sendiri karena Ijazah
-
'Partai Mahasiswa' Serbia Guncang Eropa! Kalahkan Rezim Lewat Pemilu
Terkini
-
Tak Nyangka Diberi Rumah dan Mobil, Atlet Difabel Handayani: Ini Motivasi Buat Terus Berprestasi
-
Dari Serang, Jakarta hingga Sukabumi: Kronologi Polresta Serang Kota Gagalkan Peredaran 8,8 Kg Sabu
-
1.100 Korban PHK PT PWI 6 Rangkasbitung Diprioritaskan Masuk Perusahaan Baru
-
Operasi Patuh Maung 2026 di Banten, Ini Daftar Titik yang Perlu Diwaspadai Pengendara
-
Nekat Angkut 32 Ribu Benur Lobster Tanpa Izin, Pria Asal Sukabumi Dihentikan Polisi di Lebak