SuaraBanten.id - Tiga terdakwa kasus korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten yang baru saja keluar dari Rumah Tahanan karena keputusan hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang belakangan ini tengah menjadi sorotan.
Ketiga terdakwa korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten tersebut yakni, mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon sekaligus eks kepala Disperindag Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol kontraktor CV Edo Putra Pratama.
Diketahui, ketiga terdakwa yang terseret kasus korupsi Pasar Grogol itu bisa menghirup udara bebas lantaran majelis hakim mengabulkan eksepsi ketiganya dengan alasan surat dakwaan kurang lengkap.
Namun, meski ketiga terdakwa per hari ini sudah diperbolehkan keluar dari tahanan, kasus tersebut ternyata masih mungkin untuk berlanjut kembali.
Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan, putusan sela bukanlah putusan akhir perkara sebuah persidangan. Sebab belum masuk dalam materi pokok perkara.
Uli mengungkapkan, alasan hakim PN Serang menerima eksepsi para terdakwa dan batal demi hukum karena surat dakwaan JPU Kejari Cilegon kurang cermat dari sisi Formil.
Artinya, dakwaan JPU belum tepat dalam menguraikan pelanggaran yang dibuat para terdakwa dengan Peraturan perundang undangan. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
“Dalam alasan pertimbangan majelis hakim mengatakan bahwa dakwaan tidak disusun secara cermat teliti terang dan lengkap. Jadi dakwaan diajukan itu tidak menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang dihubungkan dengan perbuatan terdakwa yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Uli saat dihubungi via telepon.
Baca Juga: Video Abuya Muhtadi Tanya Ustaz Abdul Somad Lulusan Mana Viral: Saya di Kampung Ngajinya
JPU masih memiliki kesempatan untuk kemudian melakukan perlawanan kepada terdakwa atas putusan tersebut yang diajukan kepada Pengadilan Tinggi Banten (PT) Banten.
“Perlawanan itu ada dua kemungkinan putusannya bisa putusan pengadilannya dikuatkan (oleh PT). Berarti berlaku seperti yang tadi ketentuannya, berarti formalitas terhadap dakwaan tidak terpenuhi. Tapi kalau terpenuhi menurut Pengadilan Tinggi artinya kembalikan berkas itu kepada Pengadilan Negeri lagi untuk diperiksa lanjutannya,” kata Uli.
Kelanjutan kasus tersebut tergantung langkah JPU Kejari Cilegon. Uli juga menerangkan jika JPU punya kesempatan untuk memperbaiki dakwaan.
“Untuk sekarang itu bukan putusan sela tapi putusan yang sifatnya mengakhiri proses pemeriksaan perkara untuk saat ini sampai nanti menunggu upaya hukum yang diajukan JPU. Kita sekarang tunggu upaya apa yang akan dilakukan jaksa. Apakah jaksa akan melakukan perlawanan,” terangnya.
Sebelumnya, mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon dibebaskan dari dakwaannya oleh majelis hakim melalui putusan sela, Senin (23/10/2023).
Selain Dikrie, kedua terdakwa lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol kontraktor CV Edo Putra Pratama juga dibebaskan. Artinya eksepsi ketiganya diterima oleh majelis hakim karena dakwaan JPU Cilegon dianggap kabur.
Berita Terkait
-
5 Fakta Lelang Land Cruiser Ratu Atut, dari Harga Selangit hingga Kondisi Ciamik
-
Dulu Jadi Tunggangan Ratu Atut, Kini Land Cruiser Legendarisnya Dilelang Apa Adanya, Minat?
-
Eks Staf Nadiem Tersangka di Kejagung, KPK Usut Proyek Kuota Internet Gratis Kemendikbudristek
-
Vonis Hasto Hari Ini, Massa Pro dan Kontra Padati Depan Pengadilan Tipikor Bawa Tuntutan Berbeda
-
Kehamilan Erika Carlina Viral, Isu Tambang Ilegal IKN Jadi Terlupakan?
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Mobil Bekas 60 Jutaan Muat Banyak Keluarga, Bandel dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- Jangan Lewatkan Keseruan JCO Run 2025, Lari Sehat sambil Dapat Promo Spesial BRI
- 21 Kode Redeem FF Hari Ini 23 Juli 2025, Kesempatan Klaim Bundle Player Squid Game
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
Pilihan
-
Gawat! Mayoritas UMKM Masih Informal, Pemerintah Turun Tangan Selamatkan Ekonomi Daerah!
-
Kapan Final Piala AFF U-23 2025 Timnas Indonesia U-23 vs Vietnam?
-
Menang Adu Penalti, Timnas Indonesia U-23 Lolos Final!
-
Sama Kuat! Timnas Indonesia U-23 vs Thailand Berlanjut ke Extra Time
-
Mimpi Buruk Timnas Indonesia U-23 Itu Bernama Yotsakorn Burapha
Terkini
-
Antisipasi Beras Oplosan di Serang, Disperindag Telusuri Indikasi Timbangan Kurang di Ritel Modern
-
Land Cruiser Ratu Atut Dilelang Rp628 Juta, Pilih Koleksi Bersejarah atau Tahun Lebih Muda?
-
Intip Kondisi Land Cruiser Bekas Ratu Atut, Kilometer Rendah, Interior 'Masih Jos'
-
Kekerasan Seksual di Kota Tangerang Tertinggi di Banten, Pelaku Didominasi Orang Terdekat
-
Gubernur Banten Bakal Temui Pramono Anung, Bahas Permasalahan Kali Angke