SuaraBanten.id - Tiga terdakwa kasus korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten yang baru saja keluar dari Rumah Tahanan karena keputusan hakim Pengadilan Negeri atau PN Serang belakangan ini tengah menjadi sorotan.
Ketiga terdakwa korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten tersebut yakni, mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon sekaligus eks kepala Disperindag Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana.
Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol kontraktor CV Edo Putra Pratama.
Diketahui, ketiga terdakwa yang terseret kasus korupsi Pasar Grogol itu bisa menghirup udara bebas lantaran majelis hakim mengabulkan eksepsi ketiganya dengan alasan surat dakwaan kurang lengkap.
Namun, meski ketiga terdakwa per hari ini sudah diperbolehkan keluar dari tahanan, kasus tersebut ternyata masih mungkin untuk berlanjut kembali.
Humas PN Serang, Uli Purnama mengatakan, putusan sela bukanlah putusan akhir perkara sebuah persidangan. Sebab belum masuk dalam materi pokok perkara.
Uli mengungkapkan, alasan hakim PN Serang menerima eksepsi para terdakwa dan batal demi hukum karena surat dakwaan JPU Kejari Cilegon kurang cermat dari sisi Formil.
Artinya, dakwaan JPU belum tepat dalam menguraikan pelanggaran yang dibuat para terdakwa dengan Peraturan perundang undangan. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
“Dalam alasan pertimbangan majelis hakim mengatakan bahwa dakwaan tidak disusun secara cermat teliti terang dan lengkap. Jadi dakwaan diajukan itu tidak menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang dihubungkan dengan perbuatan terdakwa yang melanggar peraturan perundang-undangan,” kata Uli saat dihubungi via telepon.
Baca Juga: Video Abuya Muhtadi Tanya Ustaz Abdul Somad Lulusan Mana Viral: Saya di Kampung Ngajinya
JPU masih memiliki kesempatan untuk kemudian melakukan perlawanan kepada terdakwa atas putusan tersebut yang diajukan kepada Pengadilan Tinggi Banten (PT) Banten.
“Perlawanan itu ada dua kemungkinan putusannya bisa putusan pengadilannya dikuatkan (oleh PT). Berarti berlaku seperti yang tadi ketentuannya, berarti formalitas terhadap dakwaan tidak terpenuhi. Tapi kalau terpenuhi menurut Pengadilan Tinggi artinya kembalikan berkas itu kepada Pengadilan Negeri lagi untuk diperiksa lanjutannya,” kata Uli.
Kelanjutan kasus tersebut tergantung langkah JPU Kejari Cilegon. Uli juga menerangkan jika JPU punya kesempatan untuk memperbaiki dakwaan.
“Untuk sekarang itu bukan putusan sela tapi putusan yang sifatnya mengakhiri proses pemeriksaan perkara untuk saat ini sampai nanti menunggu upaya hukum yang diajukan JPU. Kita sekarang tunggu upaya apa yang akan dilakukan jaksa. Apakah jaksa akan melakukan perlawanan,” terangnya.
Sebelumnya, mantan Asisten Daerah (Asda) II Kota Cilegon, Tubagus Dikrie Maulawardhana yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol, Kota Cilegon dibebaskan dari dakwaannya oleh majelis hakim melalui putusan sela, Senin (23/10/2023).
Selain Dikrie, kedua terdakwa lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan Septer Edward Sihol kontraktor CV Edo Putra Pratama juga dibebaskan. Artinya eksepsi ketiganya diterima oleh majelis hakim karena dakwaan JPU Cilegon dianggap kabur.
Berita Terkait
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji, Ngaku Jadi Korban Ibnu Mas'ud, Kok Bisa?
-
Video Massa Demo Diduga Geruduk Rumah Presiden Nepal, Foto Wajahnya Langsung Dilempar ke Lantai
-
Lobi-Lobi Maut Asosiasi Travel Mainkan Kuota Haji di Kemenag, Patok Harga Ribuan Dolar per Jemaah
-
Travel Muhibbah Punya Siapa? Disebut Ustaz Khalid Basalamah yang Mengaku Korban Kasus Kuota Haji
-
Thaksin Shinawatra Dipenjara Karena Korupsi, Danantara Angkat Bicara Soal Perannya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
Terkini
-
Persita vs PSM: Mampukah Pendekar Cisadane Raih Kemenangan?
-
Mambucha Telah Kantongi Sertifikasi BPOM dan Halal Indonesia, Kini Sasar Pasar Ekspor
-
Nasabah BRI Bisa Investasi SR023T3 dan SR023T5 dan Dapatkan Kupon hingga 5,95% per Tahun
-
Tragedi Balita Umar: 3 Fakta Menohok di Balik Klaim Sukses Jaminan Kesehatan Banten
-
Ironi Jaminan Kesehatan Banten: UHC Diklaim Sukses, Nyawa Balita Diduga Jadi Korban Prosedur