Hairul Alwan
Jum'at, 13 Maret 2026 | 13:41 WIB
Wakil Ketua DPR RI, Nurdin Halid dan jajaran Komisi VI DPR RI meninjau PT Krakatau Steel. [Hairul Alwan/Suara.com]
Baca 10 detik
  • Komisi VI DPR RI meninjau langsung PT Krakatau Steel pasca suntikan dana Danantara Rp4,93 triliun untuk transformasi perusahaan.
  • DPR RI mengawal penguatan Krakatau Steel sebagai tulang punggung industri baja nasional dan meminta larangan impor baja.
  • Dana pinjaman telah digunakan mayoritas untuk pembelian bahan baku guna mendukung peningkatan kapasitas operasional Perseroan.

SuaraBanten.id - Komisi VI DPR RI menyoroti transformasi PT Krakatau Steel dan larangan impor baja usai disuntik pinjaman Danantara sebesar Rp4,93 triliun. Hal tersebut diketahui saat kunjungan kerja para legislator senayan bersama Danantara Asset Management dan Badan Pengaturan BUMN ke pabrik baja terbesar se-Asia Tenggara itu.

Kunjungan DPR RI ke PT Krakatau Steel ini dilakukan untuk meninjau langsung perkembangan operasional usaha sekaligus progres revitalisasi fasilitas produksi Perseroan.

Wakil Ketua DPR RI, Nurdin Halid mengungkapkan, kunjungan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kedaulatan PT Krakatau Steel sebagai industri baja nasional, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan DPR RI sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Krakatau Steel pada awal Februari lalu.

"Komisi VI DPR RI akan terus mengawal kinerja Perseroan agar semakin kuat dan mampu menjadi tulang punggung industri baja nasional," katanya, Kamis 12 Maret 2026.

Bersama Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid mengepresiasi kinerja Perseroan yang pada tahun ini melakukan penguatan restrukturisasi untuk melanjutkan transformasi perusahaan yang dinilai berhasil selama 2025.

"Capaian kinerja dan langkah transformasi Perseroan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat industri strategis nasional," ungkap Nurdin Halid.

Ia menegaskan, dalam RDP tersebut Komisi VI DPR RI meminta pemerintah, khususnya Kementerian Perindustrian, untuk tidak menerbitkan Persetujuan Teknis (Pertek) impor baja selama kebutuhan dalam negeri masih dapat dipenuhi oleh industri baja nasional.

Sebagai upaya transformasi bisnis Perseroan, Badan Pengelola Investasi Danantara telah menyalurkan fasilitas Pinjaman Pemegang Saham (Shareholder Loan/SHL) kepada Krakatau Steel senilai Rp4,93 triliun untuk memperkuat likuiditas dan mendukung peningkatan kapasitas operasional.

Sementara itu, Direktur Utama Krakatau Steel, Dr. Akbar Djohan mengungkapkan, hingga minggu pertama Maret 2026, dana SHL yang telah ditarik mencapai Rp4,367 triliun.

Baca Juga: Menteri Keuangan Purbaya Mengguncang Senayan, Ungkap Janji 7 Kilang Hanya 'Nol Besar'

Kata dia, sebagian besar dana dimanfaatkan untuk pembelian bahan baku produksi sekira 477.000 ton senilai Rp4,050 triliun dengan sekitar 40 persen material telah tiba untuk mendukung produksi Perseroan.

Fasilitas pembiayaan tersebut juga mendukung pelaksanaan program transformasi perusahaan, termasuk program Golden Handshake senilai Rp91 miliar.

Pria yang menjabat Chairman Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) itu juga menjelaskan sisa fasilitas sebesar Rp849 miliar akan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya dalam Perjanjian SHL.

Pada kesempatan tersebut, Akbar Djohan menekankan pentingnya penguatan ekosistem industri baja nasional yang terintegrasi guna menghadapi dinamika geopolitik global serta meningkatnya persaingan industri baja dunia.

"Kolaborasi lintas lembaga ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem industri baja nasional yang lebih tangguh, efisien, dan berdaya saing global," tutup Chairman Indonesian Iron & Steel Industry Association (IISIA).

Load More