SuaraBanten.id - Septer Edward Sihol selaku kontraktor CV Edo Putra yang merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten menjadikan pengemudi ojek online (Ojol) sebagai tenaga ahli. Terdakwa meminjam sertifikat Ojol tersebut dengan membayar Rp4,5 juta.
Hal tersebut terungkap melalui sidang lanjutan kasus korupsi Pasar Grogol di Pengadilan Negeri Serang, Senin (29/1/2024). Jaksa Penuntut Umum atau JPU Cilegon menghadirkan saksi bernama Aprianto yang namanya dicatut sebagai tenaga ahli dalam dokumen kontrak proyek Pasar Grogol.
Dalam Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Dedy Adi Saputra itu, saksi Aprianto lulusan Teknik Sipil Universitas Nasional (Unas). Ia memiliki 3 sertifikat yaitu bangunan kontruksi, manajemen proyek, dan K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Ketiga sertifikat itu kemudian dipinjam Septer, kemudian namanya ditulis sebagai site manajer CV Edo Pratama. Aprianto mengaku dibayar Rp1,5 juta per sertifikat, meski demikian ia mengaku jika dirinya tidak mempunyai keahlian sebagai tenaga ahli.
“CV Edo itu menghubungi saya dari (lewat) teman (saya) Pak Septer menghubungi saya untuk ada lelang di daerah Cilegon. (saat menghubungi) Meminjam sertifikat untuk lelang (disuruh mengirim) KTP dan lain lain lewat WA soft file,” kata Aprianto dalam persidangan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Aprianto pun mengaku dirinya tidak pernah hadir selama proses lelang, ia hanya diminta meminjamkan sertifikat agar CV Edo Pratama menang tender untuk proyek Pasar Grogol.
Aprianto juga mengaku memang sudah sering meminjamkan sertifikatnya untuk dipakai sebagai “tenaga ahli” dalam suatu proyek oleh terdakwa Septer.
Ia mengatakan ketiga sertifikasi itu diperoleh dari hasil membayar asosiasi Astek Indo. Asosiasi itu terafiliasi dengan LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi). Ia mengaku membayar Rp2 juta per sertifikat tanpa pernah mengikuti pelatihan sama sekali.
Sementara, dalam dokumen kontrak proyek Pasar Grogol, nama Aprianto ditulis sebagai site manager CV Edo Pratama. Padahal pada 2018 saat proyek itu dibangun dirinya mengaku tidak bekerja dan berstatus pengangguran. Saat ini Aprianto mengaku bekerja sebagai ojol.
"Hanya meminjamkan sertifikat sertifikat saja. Tidak pernah diajak rapat, kalau dijadikan (ditulis di dokumen kontrak) apa di dokumen penawaran saya tidak tau. Sewa sertifikat sudah sekitar 2-3 kali. (sudah sering) ya lumayan," ujarnya.
Saat hakim mengatakan apakah perbuatannya salah atau tidak, saksi mengatakan praktek sewa sertifikat untuk kebutuhan tender suatu proyek sudah jadi hal yang umum. "Ya gimana pa udah biasa, namanya relasi," imbuhnya.
Dalam persidangan tersebut, tedakwa Septer membenarkan pernyataan Aprianto, ia mengaku kalau CV miliknya tidak memiliki tenaga ahli sehingga meminjam sertifikasi orang lain demi melengkapi persyaratan ikut tender suatu proyek.
"Memang sudah menjadi beban bagi saya realitanya memang begitu. Semua yang disampaikan benar, memang mereka itu mendagangkan sertifikat mereka," kata Septer.
Tag
Berita Terkait
-
Pengakuan Dito Ariotedjo Usai Diperiksa KPK: Saya Tak Ada di Lokasi Saat Rumah Mertua Digeledah
-
Ikut Jokowi ke Arab, Keterangan Dito Ariotedjo Disebut Kuatkan Bukti Soal Pembagian Kuota Haji
-
Geledah Rumah Bupati Pati Sudewo Dkk, KPK Amankan Dokumen Hingga Uang Ratusan Juta Rupiah
-
Pengamat Soal Kasus Nadiem: Narasi Sakit dan Laporan Balik Bisa Jadi Strategi Corruptor Fights Back
-
Pernyataan Eks Menpora Dito Pasca Diperiksa KPK soal Kasus Kuota Haji
Terpopuler
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Menanti Kabar, Ini Sosok Dua Istri Pilot Andy Dahananto Korban Kecelakaan ATR 42-500
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 124 Kurikulum Merdeka
-
Syarat Masuk Sampah Tangsel ke Cilowong: Warga Minta CSR Rp1 Miliar dan Ambulans
-
BRI Perkuat Ekonomi Nasional Lewat Program Klasterku Hidupku, Dorong UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Teken MoU dengan Pemkot Cilegon, Krakatau Steel Bahas Akses Pelabuhan Hingga KEK
-
Soroti Kepala Daerah Ditangkap KPK, Pengamat: Korupsi Politik Bukan Sekadar Serakah tapi Kalkulasi