SuaraBanten.id - Terdakwa kasus korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon, Banten, Septer Edward Sihol, kontraktor CV Edo Pratama ternyata memalsukan surat dukungan tender. Hal tetsebut terungkap dalam Sidang lanjutan kasus korupsi Pasar Grogol di Pengadilan Negeri Serang, Senin (30/1/2024) kemarin.
Terdapat tiga saksi yang dihadirkan dalam sidang korupsi Pasar Grogol yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra itu.
Ketiga saksi tersebut yakni, Cokro Paulus pemilik toko alat-alat baja, Guang Liang Teng pemilik toko bangunan Mitra Bangunan, dan Suparman pemilik PT Juhdi Sakti.
Ketiganya orang tersebut tertulis sebagai orang yang memberikan surat dukungan kepada CV Edo Pratama milik terdakwa Septer Edward Sihol dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dua orang saksi Cokro dan Guang dicatut memberikan surat dukungan dalam bentuk bahan material untuk pembangunan pasar. Sedangkan, Suparman dalam surat dukungan itu disebut meminjamkan alat ukur Theodolite.
Dalam persidangan tersebut, ketiga saksi kompak mengatakan tidak pernah mengirimkan surat dukungan kepada CV Edo Pratama untuk pembangunan Pasar Grogol.
"Saya tidak bisa kasih karena (dia saya) blakclist pernah berbisnis dengan saudara (Septer) dengan dia tapi ga dibayar Rp75 juta tahun 2000," kata saksi Cokro dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).
Kedua saksi lainnya yaitu Suparman dan Guang juga turut menampik. Suparman mengatakan dirinya tidak pernah mengenal Septer dan alat Theodolite yang dimiliki perusahaannya tidak pernah disewakan.
"Saya tidak tahu dan tidak kenal (Septer). (Perusahaan) Juhdi Sakti tidak menyewakan alat tapi tidak hanya untuk dipakai sendiri," kata Suparman.
“Tidak ada yang saya kenal (para terdakwa). Tidak pernah memberikan surat dukungan material ke CV Edo Pratama terkait besi tidak pernah kirim barang,” kata Guang.
Mendengar kesaksian para saksi, terdakwa Septer menanggapi dengan mengatakan bahwa untuk surat dukungan kepada PT Juhdi Sakti dirinya mengaku berkomunikasi dengan sekretaris Suparman, namun Suparman mengatakan ia tidak pernah diberi tahu apa-apa oleh sekretarisnya.
"Saya mohon izin ke Pak Suparman tolong klarifikasi surat dukungan ini ke sekretaris bapak. Kalau (PT) Juhudi Sakti saya membuat surat permohonan," kata Septer.
Lalu Septer juga menanggapi terkait kesaksian Guang Liang Teng dengan mengatakan dirinya berkomunikasi dengan anak Guang bernama Rudy Halim. Rudy kemudian dipanggil hakim sebagai saksi “dadakan”.
Dirinya kemudian ditanya mengenai tanggapan Septer yang mengatakan dengan dirinyalah Septer berkomunikasi mengenai surat dukungan tokonya.
Namun, Rudy juga menyanggah dengan mengatakan cap di surat dukungan itu berbeda dengan cap milik tokonya.
"Kalau untuk surat dukungan saya biasa memberikan (jika ada yang meminta) tapi untuk pemberitahuan Pasar Grogol tidak tahu. Kalau buat (Septer) ke toko minta cap tidak ada. Cap tersebut beda," ujar Rudy.
Mendengar tanggapan Rudy, terdakwa Septer kembali membantah dan tetap yakin bahwa dirinya mendapatkan surat dukungan dari Rudy yang merupakan anak dari Guang Liang Teng.
"Saya sebenarnya gak mau terlalu merepotkan artinya ada (surat dukungan dari Rudy). Bahwa Pak Rudy menyetujui saya membuat surat dukungan tersebut bahwa Pak Rudy di situ (surat dukungan) tulis nama ayahnya Pak Rudy (Guang Liang Teng)," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Drama Impor Gula Tom Lembong: Dari Perintah Jokowi Hingga Isu Politisasi
-
Eks Ketua MK Bela Tom Lembong: Tidak Ada yang Salah dari Sisi Prosedur
-
Kasus Timah, Transaksi Bisnis BUMN Rentan Disalahartikan sebagai Korupsi
-
Heboh! Ahli Pertambangan Bantah Kerugian Lingkungan Bisa Dipidana
-
Blak-blakan! Cadewas KPK Heru Tak Setuju Tersangka Koruptor Dipamer ke Publik: Itu Membunuh Karakter
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
-
Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk
-
AC Terasa Kurang Dingin? Ini Kemungkinan Penyebabnya
-
Persatuan Guru Nahdlatul Ulama Tangerang Tanggapi Kericuhan Konfercab
-
Pelaku Penganiayaan Sekuriti di Serang Ditangkap, Salah Satunya Anak Anggota DPRD Banten