Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 30 Januari 2024 | 11:03 WIB
Saksi-saksi kasus Korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon saat sidang di Pengadilan Negeri Serang. [Audindra/BantenNews]

Mendengar kesaksian para saksi, terdakwa Septer menanggapi dengan mengatakan bahwa untuk surat dukungan kepada PT Juhdi Sakti dirinya mengaku berkomunikasi dengan sekretaris Suparman, namun Suparman mengatakan ia tidak pernah diberi tahu apa-apa oleh sekretarisnya.

"Saya mohon izin ke Pak Suparman tolong klarifikasi surat dukungan ini ke sekretaris bapak. Kalau (PT) Juhudi Sakti saya membuat surat permohonan," kata Septer.

Lalu Septer juga menanggapi terkait kesaksian Guang Liang Teng dengan mengatakan dirinya berkomunikasi dengan anak Guang bernama Rudy Halim. Rudy kemudian dipanggil hakim sebagai saksi “dadakan”.

Dirinya kemudian ditanya mengenai tanggapan Septer yang mengatakan dengan dirinyalah Septer berkomunikasi mengenai surat dukungan tokonya.

Namun, Rudy juga menyanggah dengan mengatakan cap di surat dukungan itu berbeda dengan cap milik tokonya.

"Kalau untuk surat dukungan saya biasa memberikan (jika ada yang meminta) tapi untuk pemberitahuan Pasar Grogol tidak tahu. Kalau buat (Septer) ke toko minta cap tidak ada. Cap tersebut beda," ujar Rudy.

Mendengar tanggapan Rudy, terdakwa Septer kembali membantah dan tetap yakin bahwa dirinya mendapatkan surat dukungan dari Rudy yang merupakan anak dari Guang Liang Teng.

"Saya sebenarnya gak mau terlalu merepotkan artinya ada (surat dukungan dari Rudy). Bahwa Pak Rudy menyetujui saya membuat surat dukungan tersebut bahwa Pak Rudy di situ (surat dukungan) tulis nama ayahnya Pak Rudy (Guang Liang Teng)," pungkasnya.

Load More