Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 30 Januari 2024 | 11:03 WIB
Saksi-saksi kasus Korupsi Pasar Grogol, Kota Cilegon saat sidang di Pengadilan Negeri Serang. [Audindra/BantenNews]

"Kalau untuk surat dukungan saya biasa memberikan (jika ada yang meminta) tapi untuk pemberitahuan Pasar Grogol tidak tahu. Kalau buat (Septer) ke toko minta cap tidak ada. Cap tersebut beda," ujar Rudy.

Mendengar tanggapan Rudy, terdakwa Septer kembali membantah dan tetap yakin bahwa dirinya mendapatkan surat dukungan dari Rudy yang merupakan anak dari Guang Liang Teng.

"Saya sebenarnya gak mau terlalu merepotkan artinya ada (surat dukungan dari Rudy). Bahwa Pak Rudy menyetujui saya membuat surat dukungan tersebut bahwa Pak Rudy di situ (surat dukungan) tulis nama ayahnya Pak Rudy (Guang Liang Teng)," pungkasnya.

Load More