Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 09 April 2025 | 11:47 WIB
Kadisperindag Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana dibatalkan Mahkamah Agung atau MA melalui putusan kasasi. [IST/Bantennews]

SuaraBanten.id - Vonis bebas eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Kadisperindag Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana dibatalkan Mahkamah Agung atau MA melalui putusan kasasi.

Eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan atau Disperindag Kota Cilegon itu merupakan satu dari tiga terdakwa korupsi Pasar Grogol yang seluruhnya divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor pada PN Serang pada 1 Agustus 2024 lalu.

Berdasarkan informasi, Tb Dikrie Maulawardhana dijatuhi vonis 4 tahun penjara berdasarkan Putusan Nomor 780 K/PID.SUS/2025. Kadisperindag Kota Cilegon itu diputus terbukti bersalah oleh Hakim Mahkamah Agung pada Senin, (10/3/2025) lalu.

"Terbukti Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikot jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pidana penjara 4 tahun," tulis putusan Mahkamah Agung tersebut dikutip dari BantenNews (Jaringan SuaraBanten.id).

Baca Juga: Pokja ULP Barjas Cilegon Dicecar Hakim, Terkait Kasus Korupsi Pasar Grogol

Tak hanya vonis penjara, MA juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan penjara kepada Dikrie. 

Diketahui, jabatan terakhir yang dijabat Dikrie di Pemkot Cilegon adalah Asisten Daerah atau ASDA II Kota Cilegon.

Humas Pengadilan Negeri atau PN Serang, Mochamad Ichwanudin mengatakan, belum bisa mengonfirmasi hal tersebut karena masih dalam masa libur cuti. 

Meski demikian, ia menerangkan kalau putusan sudah diterima pihaknya maka pihak terkait yang diberitahu lebih dulu.

"Sesuai ketentuan bila turun putusan kasasi MA para pihak yang diberitahu dulu," kata Ichwan melalui pesan singkat, Selasa (8/4/2025) kemarin.

Baca Juga: Tak Cuma Jadikan Ojol Tenaga Ahli, Terdakwa Korupsi Pasar Grogol Palsukan Surat Dukungan Tender

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasrudin mengungkapkan, pihaknya belum menerima salinan putusan MA sehingga belum bisa melakukan eksekusi penahanan terhadap Dikrie.

"Nanti setelah menerima putusan MA kami akan segera mengambil langkah hukum," kata Nasrudin melalui pesan singkat memberitahu langkah yang bakal diambil.

Sebelumnya, terdakwa lainnya, Bagus Ardanto telah resmi divonis bebas oleh MA melalui Putusan Nomor 7863 K/PID.SUS/2024, yang dibacakan pada 20 November 2024 lalu. 

Vonis kasasi mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon itu sama dengan vonis di Pengadilan Tipikor Serang.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Cilegon tersebut," bunyi putusan tersebutq.

Otomatis hanya tinggal satu terdakwa lainnya yaitu Septer Edward Sihol selaku kontraktor CV Edo Putra Pratama yang belum diketahui putusan kasasinya.

Saat divonis bebas di Pengadilan Tipikor Serang, Majelis Hakim berpendapat Dikrie tidak terbukti melakukan korupsi. 

Dikrie tidak terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala dinas. Semua unsur dalam dakwaan primair maupun subsidair tidak terbukti. 

Perpindahan lokasi pasar juga dinilai tidak menyalahi ketentuan karena tidak ada peraturan yang mengatur hal tersebut.

"Majelis hakim berpandangan tidak ada perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan Undang-undang," kata ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra membacakan putusan secara bergiliran di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (31/7/2024) malam.

Menurut hakim berdasarkan keterangan ahli, gagal konstruksi yaitu saat bangunan gagal terbangun. Tapi, bangunan Pasar Grogol sudah selesai serta terdapat bangunan fisiknya, hanya saja belum dapat difungsikan.

Salah satu alasannya karena kejadian force major seperti pandemi Covid-19 yang membuat pasar belum bisa difungsikan. Jika sudah bisa difungsikan maka tidak terjadi gagal bangunan.

"Kerugian negara terjadi karena pasar belum difungsikan," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa disebut melakukan korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp2 miliar.

Bangunan pasar tersebut akhirnya tidak dapat digunakan karena dinilai tidak memenuhi standar fasilitas maupun lokasi.

Di samping itu, proses tender yang dimenangkan oleh CV Edo Pratama dinilai tidak sesuai prosedur. 

Akibatnya terjadi kerugian negara sebesar Rp966 juta. JPU juga menyebut CV Edo Putra Pratama sebagai pemenang tender tidak memenuhi kualifikasi.

"Proses tender hanya bersifat pemeriksaan administrasi dokumen tapi tidak memastikan keabsahan dan realita yang seharusnya dipastikan dan dibuktikan kebenarannya untuk memastikan memilih penyedia jasa konstruksi yang tepat agar proyek dapat diselesaikan sesuai rencana," ujar JPU Achmad Afriansyah dalam sidang dakwaan pada Senin (25/9/2023) silam.

Selain itu, lokasi pasar dinilai menyalahi aturan karena tidak dibangun di lahan milik Pemkot Cilegon. 

Terdakwa Septer memindahkan lokasi pasar ke Puri Krakatau Hijau yang merupakan lahan milik sebuah perusahaan pengembang, PT Laguna Cipta Karya. 

Terdakwa Septer juga belakangan diketahui bukanlah pemilik perusahaan, Ia hanya meminjam bendera CV Edo Putra Pratama yang merupakan milik Neti Susmaida.

Pembangunan hanya mencapai 62,9 persen dan molor dari waktu pengerjaan. Selain itu, bangunan pasar banyak mengalami kerusakan. Berdasarkan audit dari Inspektorat Provinsi Banten kerugian negara ditaksir mencapai Rp966 juta.

Load More