Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Rabu, 16 April 2025 | 22:57 WIB
Kabid Persampahan DLH Tangsel, Tb Apriliandhi Kusumah Perbangsa (kedua kiri) di tahan Kejati Banten. [Audindra/bantennews]

SuaraBanten.id - Kasus korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Tangsel dengan kontrak senilai Rp75,9 miliar melibatkan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Persampahan.

Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel dengan kontrak puluhan miliar itu.

Kepala DLH Tangsel ditetapkan sebagai tersangka setelah pada Senin (14/4/2025), Kejati Banten juga menetapkan direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti sebagai tersangka.

Wahyunoto langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang untuk dilakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan usai ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Tiga Hari Berlangsung, Realisasi Pemutihan Pajak di Tangsel Capai Rp3,6 Miliar

"Penyidik Kejati Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL (Wahyunoto Lukman) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan," kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id)

Kepala DLH Kota Tangsel Wahyunoto Lukman (tengah) resmi ditahan Kejati. [Istimewa]

Kata Rangga, Wahyunoto bersekongkol dengan mantan ASN DLH Tangsel, Zeki Yamani, untuk menentukan titik pembuangan sampah ilegal.

Raangga juga menyebut masih melakukan pendalaman terkait apakah ada aliran dana yang diterima Wahyunoto. Selain itu, Zeki juga segera dimintai keterangan sebagai saksi.

"Dalam waktu dekat mungkin akan kami panggil dalam kapasitas sebagai saksi," ungkapnya.

Sementara itu, Kasidik Kejati Banten, Himawan mengungkapkan, sampah tersebut tidak dibuang ke lokasi yang memenuhi syarat. Sampah malah dibuang secara liar ke beberapa titik tidak sebagaimana kontrak dengan pihak swasta tersebut.

Baca Juga: Viral Oknum Polisi Polres Tangsel Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Disebut Alami Gangguan Mental

Padahal, DLH Tangsel telah bekerjasama dengan PT EPP sebagai penyedia jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah yang nilai kontraknya sebesar Rp75,9 miliar.

Load More