Akibat perbuatannya, Wahyunoto dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Diketahui sebelumnya, Syukron selaku Direktur PT EPP ditetapkan tersangka pada Senin (14/4/2025) kemarin di Kejati Banten.
Syukron tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan langsung digiring oleh penyidik ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang.
Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna menuturkan, perusahaan Syukron merupakan penyedia jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah DLH Tangsel dengan nilai kontrak sebesar Rp75,9 miliar pada Mei 2024.
Syukron bersekongkol dengan Kepala DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman sebelum penentuan pemenang penyedia proyek tersebut. PT EPP juga tidak melaksanakan satu item pekerjaan yang tertuang dalam kontrak.
"SYM (Syukron Yuliadi Mufti) bersekongkol dengan saudara WL (Wahyunoto Lukman) untuk mengurusi klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia," kata Rangga kepada wartawan.
Klasifikasi baku lapangan itu diperlukan agar PT EPP memiliki dasar untuk melakukan pekerjaan pengelolaan dan pengangkutan sampah.
Penyidik juga menemukan fakta bahwa ada persekongkolan pembentukan CV Bank Sampah Induk Rumpintama (BSIR). Pembentukan BSIR melibatkan Agus Syamsudin selaku direktur, Syukron, dan Wahyunoto.
Dalam praktiknya, PT EPP tidak mengerjakan kontrak pekerjaan, malahan perusahaan yang melakukan pengelolaan dan pengangkutan sampah yaitu CV BSIR, PT OKE, PT BKO, PT MSR, PT WWT, PT ADH, dan PT SKS.
Baca Juga: Tiga Hari Berlangsung, Realisasi Pemutihan Pajak di Tangsel Capai Rp3,6 Miliar
"PT EPP telah menerima pembayaran pengangkutan dan pengelolaan sampah sebesar Rp75,9 miliar," ujarnya.
Kabid Persampahan DLH Tangsel Jadi Tersangka
Setelah Kadis DLH Tangsel, Wahyunoto Lukman, Kejati Banten menetapkan Kabid Persampahan DLH Tangsel, Tubagus Apriliandhi Kusumah Perbangsa dalam perkara korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah dengan kontrak senilai Rp75,9 miliar.
Tubagus Apriliandhi ditetapkan sebagai tersangka setelah dua orang lainnya yakni Kepala Dinas DLH Kota Tangsel Wahyunoto dan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Syukron Yuliadi Mufti ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Pantauan di lapangan, sambil menangis, Apriliandhi digiring dari ruang pemeriksaan Kejati Banten ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas IIB Pandeglang, ssebagai tahahan sementara selama 20 hari.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, peran Apriliandhi dalam korupsi tersebut adalah menetapkan harga perkiraan sendiri (HPS) untuk pekerjaan proyek tersebut tanpa disusun berdasarkan data yang bisa dipertanggungjawabkan.
Berita Terkait
-
Tiga Hari Berlangsung, Realisasi Pemutihan Pajak di Tangsel Capai Rp3,6 Miliar
-
Viral Oknum Polisi Polres Tangsel Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Disebut Alami Gangguan Mental
-
Vonis Bebas Eks Kadisperindag Kota Cilegon Dibatalkan Mahkamah Agung
-
Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah di Cilegon Divonis 3 Tahun, JPU Pikir-pikir untuk Banding
-
Kakak Beradik di Tangsel Jual Ginjal di Pasar Ciputat untuk Bebaskan Ibunda Dipenjara
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Kangen Teman Lama? Ini 7 Spot Bukber Paling Hits di Tangerang Buat Reuni Alumni
-
Lawan Preman di Ciputat, Pedagang Ditusuk di Depan Kantor Wali Kota Tangsel
-
Arus Mudik Lebaran 2026, BUMN dan Swasta Sinergi di 4 Pelabuhan Tersibuk
-
Pelarian Berakhir di Gudang! Bareskrim Ringkus Boy, Bandar DPO Jaringan Koko Erwin
-
Catat Jadwalnya! Daftar Ruas Tol Jakarta yang Batasi Angkutan Barang Selama Lebaran