SuaraBanten.id - Dua terdakwa korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cielgon divonis berbada oleh Pengadilan Negeri (PN Serang). Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon dan disidangkan di PN Serang setelah berkas lengkap.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon Nasrudin mengatakan, Pengadilan Negeri Serang telah membacakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi retribusi sampah pada perkara Madropik dan Rizky Prasandy dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Tahun 2020 sampai dengan 2021.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama," kata Nasrudin menjelaskan dakwaan untuk Madropik.
Kata Nasrudin, terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan.
"Terdakwa divonis penjara selama 2 tahun 9 bulan, dikurangi masa selama terdakwa berada di dalam tahanan. Terdakwa diminta membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara jika tak mampu membayar," jelas Nasrudin.
"Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp142,5 juta. Jika dalam sebulan tidak membayar makan diganti dengan penjara 1 tahun," imbuh Nasrudin.
Nasrudin mengungkapkan, terdakwa Rizky Prasandy divonis 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan terdakwa.
Menjatuhkan kepada terdakwa Pidana penjara selama 3 tahun di kurangi selama terdakwa
berada didalam tahanan.
"PN Serang menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp527,9 juta, jika tidak membayar diganti dengan penjara 1 tahun 3 bulan," ungkapnya menjelaskan dakwaan Rizky Prasandy .
Baca Juga: Sidang Praperadilan Warga Padarincang Ditunda Gegara Polda Banten Mangkir
Terkait putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor tersebut, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Cilegon akan berfikir untuk banding atau menerimanya.
"Penuntut umum mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menerima atau menyatakan banding sebagaimana ketentuan dalam KUHP," pungkas Nasrudin.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejari atau Kajari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, penanganan dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon menyebut perhitungan kerugian negara tersebut cukup memakan waktu lantaran nilainya kecil namun jumlahnya banyak.
"Karena retribusi itu nilainya kecil, tapi banyak. Rekapnnya banyak. Sebetulnya tidak ada kesulitan, tetapi karena banyak jadi kita butuh waktu," kata Diana Wahyu Widiyanti, Kamis (8/2/2024) lalu.
Diana Wahyu Widiyanti mengungkapkan, dalam proses penyidikan pihaknya melibatkan audit independen dalam menghitung kerugian negara atas korupsi retribusi sampah DLH Kota Cilegon itu.
Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Cilegon terkait korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hudup atau DLH Kota Cilegon. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Kota Cilegon sudah memeriksa lebih dari 10 orang saksi atas kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Sidang Praperadilan Warga Padarincang Ditunda Gegara Polda Banten Mangkir
-
Kejari Usut Dugaan Kasus Korupsi Baznas Cilegon, Kasi Intel: Masih Puldata dan Pubaket
-
Kejati Banten Periksa Pejabat Pemprov Banten Soal Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur Banten
-
Kejari Cilegon Serahkan Uang Lelang Hasil Rampasan Korupsi BPRS CM Rp1,4 Miliar
-
Menangkan Gugatan Eks Matahari Lama, Kejari Cilegon Diganjar Penghargaan dari Helldy Agustian
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Operasi SAR 8 Korban Hilang di Gunung Anak Krakatau Diperpanjang hingga 17 September
-
Temuan Jasad Pria di Pulau Enggano, Polisi Uji Match DNA dengan Keluarga Jurnalis Hilang
-
Dari Anak Sekolah hingga Orang Dewasa, 330 Warga Tangerang Dapat Akses Pendidikan
-
Bagi-Bagi Nasi Kotak di Pagebangan, Dede Rohana Ajak Ojol dan Warga Doakan Jurnalis di Selat Sunda
-
Doakan 5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Arupadhatu 1 Segera Ditemukan, Warga Carita Larung Kerbau ke Laut