SuaraBanten.id - Dua terdakwa korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Kota Cielgon divonis berbada oleh Pengadilan Negeri (PN Serang). Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon dan disidangkan di PN Serang setelah berkas lengkap.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri atau Kejari Cilegon Nasrudin mengatakan, Pengadilan Negeri Serang telah membacakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi retribusi sampah pada perkara Madropik dan Rizky Prasandy dalam pengelolaan retribusi pelayanan persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Tahun 2020 sampai dengan 2021.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan secara bersama-sama," kata Nasrudin menjelaskan dakwaan untuk Madropik.
Kata Nasrudin, terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam dakwaan.
"Terdakwa divonis penjara selama 2 tahun 9 bulan, dikurangi masa selama terdakwa berada di dalam tahanan. Terdakwa diminta membayar denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan penjara jika tak mampu membayar," jelas Nasrudin.
"Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti Rp142,5 juta. Jika dalam sebulan tidak membayar makan diganti dengan penjara 1 tahun," imbuh Nasrudin.
Nasrudin mengungkapkan, terdakwa Rizky Prasandy divonis 3 tahun penjara dikurangi masa tahanan terdakwa.
Menjatuhkan kepada terdakwa Pidana penjara selama 3 tahun di kurangi selama terdakwa
berada didalam tahanan.
"PN Serang menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara. Terdakwa juga diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp527,9 juta, jika tidak membayar diganti dengan penjara 1 tahun 3 bulan," ungkapnya menjelaskan dakwaan Rizky Prasandy .
Baca Juga: Sidang Praperadilan Warga Padarincang Ditunda Gegara Polda Banten Mangkir
Terkait putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Tipikor tersebut, Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Cilegon akan berfikir untuk banding atau menerimanya.
"Penuntut umum mengambil sikap untuk pikir-pikir selama 7 hari untuk menerima atau menyatakan banding sebagaimana ketentuan dalam KUHP," pungkas Nasrudin.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kejari atau Kajari Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, penanganan dugaan korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon menyebut perhitungan kerugian negara tersebut cukup memakan waktu lantaran nilainya kecil namun jumlahnya banyak.
"Karena retribusi itu nilainya kecil, tapi banyak. Rekapnnya banyak. Sebetulnya tidak ada kesulitan, tetapi karena banyak jadi kita butuh waktu," kata Diana Wahyu Widiyanti, Kamis (8/2/2024) lalu.
Diana Wahyu Widiyanti mengungkapkan, dalam proses penyidikan pihaknya melibatkan audit independen dalam menghitung kerugian negara atas korupsi retribusi sampah DLH Kota Cilegon itu.
Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Inspektorat Kota Cilegon terkait korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hudup atau DLH Kota Cilegon. Hingga kini, Kejaksaan Negeri Kota Cilegon sudah memeriksa lebih dari 10 orang saksi atas kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Sidang Praperadilan Warga Padarincang Ditunda Gegara Polda Banten Mangkir
-
Kejari Usut Dugaan Kasus Korupsi Baznas Cilegon, Kasi Intel: Masih Puldata dan Pubaket
-
Kejati Banten Periksa Pejabat Pemprov Banten Soal Dugaan Korupsi BPO Pj Gubernur Banten
-
Kejari Cilegon Serahkan Uang Lelang Hasil Rampasan Korupsi BPRS CM Rp1,4 Miliar
-
Menangkan Gugatan Eks Matahari Lama, Kejari Cilegon Diganjar Penghargaan dari Helldy Agustian
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Fenomena Baru! 178 Warga Tangerang Resmi Ganti Kolom Agama di KTP Jadi Penghayat Kepercayaan
-
Persita Gebrak Super League! Empat Kemenangan Beruntun Bawa Pendekar Cisadane ke Peringkat 2
-
Setelah Cesium-137 Ditemukan, Iklim Investasi Banten di Ujung Tanduk?
-
BRI Dukung Indonesia Mendunia Lewat Ajang Balap Motor Bergengsi MotoGP Mandalika 2025
-
BRI Dorong UMKM Kuliner DBFOODS untuk Perkuat Branding hingga Pasar Global