SuaraBanten.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten melakukan penyelidikan dugaan korupsi biaya penunjang operasional (BPO) Penjabat atau Pj Gubernur Banten periode 2022-2024 sebesar Rp39 miliar.
Kejati Banten memeriksa beberapa pejabat Pemprov Banten terkait dugaan kasus korupsi BPO PJ Gubernur Banten tahun 2022-2024 itu. Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten terlihat hadir di Kejati Banten menggunakan mobil dinasnya.
Dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id) Ahmad Syaefullah terlihat baru keluar dari Kejati Banten sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (30/1/2025).
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Ia juga menyebut hingga kini, sudah ada tujuh pejabat Pemprov Banten yang diperiksa terkait dugaan korupsi tersebut.
"Saat ini perkembangannya sudah tujuh orang dari Pemprov Banten yang diperiksa. Terkait siapa-siapa saja yang diperiksa karena ini masih bersifat tertutup belum bisa kami sampaikan," kata Rangga kepada awak media.
Rangga mengungkapkan, penyelidikan dugaan korupsi ini dimulai pada 2 Januari 2025 lalu dan merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung. Dana BOP yang seharusnya digunakan Pj Gubernur untuk pelaksanaan tugas diduga diselewengkan sebesar Rp39 miliar.
Ia menegesakan, saat ini prosesnya masih penyelidikan untuk dicari apakah ada unsur pidananya atau tidak dalam dugaan korupsi tersebut.
Dikonfirmasi terkait apakah mantan Pj Gubernur, Al Muktabar yang menjabat pada periode itu sudah dipanggil atau belum, Rangga menyebut belum bisa menjawab hal tersebut.
"Kalau kemungkinan dipanggil karena laporannya terkait dengan biaya penunjang operasional Rp39 miliar Pj Gubernur," paparnya.
Baca Juga: DPRD Cilegon Umumkan Akhir Masa Jabatan Helldy Agustian
Kata Rangga, Kejati Banten belum bisa memberikan informasi detail lantaran saat ini para pihak yang dipanggil baru dimintai klarifikasi. "Masih dilakukan klarifikasi," ujarnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
DPRD Cilegon Umumkan Akhir Masa Jabatan Helldy Agustian
-
Perjuangan Petugas Pencabut Pagar Laut di Tangerang, Makan dengan Posisi Badan Terendam
-
Buka Posko Kejaksaan RI di Pelabuhan Merak, Kajati Banten Klaim Bakal Maksimalkan Penegakan Hukum
-
Minimalisir Calo, Urus Persetujuan Bangun Gedung di Tangerang Cuma 10 Jam
-
Robinsar-Fajar Dilantik 6 Februari 2025, Sekda Cilegon Minta OPD Minimalisir Kegiatan Seremonial
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Bupati Serang Dukung Pembatasan Media Digital Usia Bawah 16 Tahun
-
Lengkapi Rutinitas Skincare Harianmu, Beli Sunscreen Cetaphil Online Original Hanya di Blibli
-
Sambut Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Dukung Pendidikan Lewat Program Ini Sekolahku
-
Modus Pengiriman Paket Ekspres, Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kg Ganja di Tangerang
-
Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran, Posisi Dirdik Jampidsus Hingga 8 Kajati Resmi Berganti