SuaraBanten.id - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten melakukan penyelidikan dugaan korupsi biaya penunjang operasional (BPO) Penjabat atau Pj Gubernur Banten periode 2022-2024 sebesar Rp39 miliar.
Kejati Banten memeriksa beberapa pejabat Pemprov Banten terkait dugaan kasus korupsi BPO PJ Gubernur Banten tahun 2022-2024 itu. Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum Pemerintah Provinsi Banten terlihat hadir di Kejati Banten menggunakan mobil dinasnya.
Dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id) Ahmad Syaefullah terlihat baru keluar dari Kejati Banten sekitar pukul 12.00 WIB, Kamis (30/1/2025).
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan, pemeriksaan dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Ia juga menyebut hingga kini, sudah ada tujuh pejabat Pemprov Banten yang diperiksa terkait dugaan korupsi tersebut.
"Saat ini perkembangannya sudah tujuh orang dari Pemprov Banten yang diperiksa. Terkait siapa-siapa saja yang diperiksa karena ini masih bersifat tertutup belum bisa kami sampaikan," kata Rangga kepada awak media.
Rangga mengungkapkan, penyelidikan dugaan korupsi ini dimulai pada 2 Januari 2025 lalu dan merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung. Dana BOP yang seharusnya digunakan Pj Gubernur untuk pelaksanaan tugas diduga diselewengkan sebesar Rp39 miliar.
Ia menegesakan, saat ini prosesnya masih penyelidikan untuk dicari apakah ada unsur pidananya atau tidak dalam dugaan korupsi tersebut.
Dikonfirmasi terkait apakah mantan Pj Gubernur, Al Muktabar yang menjabat pada periode itu sudah dipanggil atau belum, Rangga menyebut belum bisa menjawab hal tersebut.
"Kalau kemungkinan dipanggil karena laporannya terkait dengan biaya penunjang operasional Rp39 miliar Pj Gubernur," paparnya.
Baca Juga: DPRD Cilegon Umumkan Akhir Masa Jabatan Helldy Agustian
Kata Rangga, Kejati Banten belum bisa memberikan informasi detail lantaran saat ini para pihak yang dipanggil baru dimintai klarifikasi. "Masih dilakukan klarifikasi," ujarnya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
DPRD Cilegon Umumkan Akhir Masa Jabatan Helldy Agustian
-
Perjuangan Petugas Pencabut Pagar Laut di Tangerang, Makan dengan Posisi Badan Terendam
-
Buka Posko Kejaksaan RI di Pelabuhan Merak, Kajati Banten Klaim Bakal Maksimalkan Penegakan Hukum
-
Minimalisir Calo, Urus Persetujuan Bangun Gedung di Tangerang Cuma 10 Jam
-
Robinsar-Fajar Dilantik 6 Februari 2025, Sekda Cilegon Minta OPD Minimalisir Kegiatan Seremonial
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
7 Fakta Panas di Balik Gembok Rumah Aspirasi Bupati Lebak: Intrik Keluarga atau Politik?
-
Panglima TNI Jelaskan Penetapan Status Siaga 1 untuk Prajurit
-
Mantan Bupati Lebak Tutup Rumah Aspirasi Hasbi Jayabaya, Ada Apa?
-
6 Fakta Panas Sidang Perdana Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang: Kursi Pejabat Kosong Melompong
-
Ojek Pangkalan vs Penguasa: Gugatan Al Amin Terhadap Gubernur Banten dan Bupati Pandeglang Dimulai