SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Tangerang meluncurkan layanan pengurusan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) bisa selesai dalam waktu 10 jam pada jam kerja. Tetapi, ini hanya berlaku pada kategori rumah tinggal sederhana, tidak berlaku untuk bangunan usaha atupun komersil.
Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan, program itu diluncurkan untuk menangani masalah pengurusan PBG secara umum yang menumpuk dan selesai memakan waktu hingga berbulan-bulan.
“Kami memanfaatkan momen yang pas dengan melihat fenomena PBG lama banget dan masih banyak dalam posisi saat itu yang mendaftar 7.000. Akhrinya Pak Pj meminta untuk melakukan efisiensi dan mekanisme percepatan PBG ini,” kata Sugihharto saat wawancara di Puspemkot Tangerang, Kamis 23 Januari 2025.
Sugihharto menekankan, program layanan PBG selesai 10 jam ini hanya berlaku untuk rumah tinggal sederhana dan ketentuan syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Sufmi Dasco Soal Penyelidikan Pelaku Pemasangan Pagar Laut di Tangerang: Kami Serahkan ke KKP
Syarat tersebut diantaranya, kartu tanda penduduk (KTP) domisili Kota Tangerang, memiliki izin dari tetangga, sertifikat lahan terintegrasi dengan ATR/BPN, dan sudah memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK).
“Itu syarat mutlak yang harus dipenuhi pemohonan PBG rumah tinggal sederhana,” ungkap Sugihharto.
Dia juga menuturkan, program layanan PBG 10 jam selesai itu berdasarkan pada Keputusan Wali (Kepwal) Kota Tangerang nomor 1160 tahun 2024 tentang Penerapan Pemberian Proses Percepatan dan Persetujuan Bangunan Gedung Rumah Tinggal Sederhana dengan Purwarupa.
Dengan adanya Kepwal tersebut, memangkas sejumlah persyaratan yang dianggap membuat proses permohonan PBG itu memakan waktu lama yakni gambar tapak dan gambar arsitek.
Kini dalam program layanan PBG 10 jam selesai rumah tinggal sederhana itu, Pemkot Tangerang melalui Dinas Perumahan, Kawasan permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang itu telah membuat 68 prototype atau purwarupa yang dapat digunakan masyarakat secara gratis melalui SIMPBG.
Baca Juga: Cara Endorse Gratis Produk UMKM di Tangerang, Catat Syarat dan Ketentuannya!
“Menjadi sebuah kendala di dalam pelaksanaan ini setiap rumah sederhana yang akan mengajukan PBG itu harus mengeluarkan biaya Rp5-7 juta untuk desain rumah. Akhirnya, apa yang jadi bentuk itu merekrutlah tenaga ahli yg ber-SKA, jadi legal dan sah dalam pelaksanaan kegiatan untuk pemanfaatan desain rumah dari tipekal yang ada sebanyak 68 prototype yang sudah dimasukan ke dalam sistem,” papar Sugiharto.
Berita Terkait
-
Roundup: Arsin Dkk Lolos Jerat Pidana Korupsi di Kasus Pagar Laut?
-
Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan, Ini Alasan Bareskrim Tak Masukan Pasal Tipikor
-
Skandal Pemalsuan Sertifikat di Desa Kohod Mengarah ke Korupsi, Kejagung Desak Ini ke Bareskrim
-
CEK FAKTA: Pagar Laut dari Bambu Diganti Beton
-
Success Story Wali Kota Tangerang Sachrudin: Perjalanan Honorer Jadi Orang Nomor Satu di Tangerang
Komentar
Pilihan
-
Bawaslu Banten Dapati Oknum PPS Buka Kotak Suara di Luar Rapat Pleno
-
Terlibat Penggelapan Kredit, Manajer Bank Banten Ditahan Kejari Tangerang
-
Airin dan Rano Karno Bakal Maju di Pilgub Banten, Wahidin Halim Pede Menang Lagi
-
Legit dan Khas, Durian Baduy Banyak Diburu Wisatawan Jakarta Hingga Jabar
-
7 Caleg Bekas Napi dari 5 Partai Bersaing di Pileg DPRD Banten
Terkini
-
Ikut Bursa Pencalonan Ketua, Rahmatullah Komitmen Pertahankan PAN Jadi Pemenang Pemilu
-
Rekomendasi Rumah Sakit yang Sediakan Layanan Penyakit Jantung Terjangkau di Serang
-
Nyalon Ketua, Dede Rohana Putra Usung Kepemimpinan Terbuka dan Kolaboratif
-
10 Keder Terbaik Berebut Kursi Ketua DPD PAN Cilegon, Ada Dede Rohana Hingga Masduki
-
Praperadilan 9 Warga Padarincang Terdakwa Demo Berujung Pembakaran Kandang Ayam Gugur
-
Butuh Dana Ratusan Miliar, Robinsar Bakal Minta Bantuan Pemprov Banten dan Pusat untuk Bangun JLS
-
Klaim Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Rp500 Ribu Hingga JutaanBagi yang Tercepat!
-
Buyback Saham Rp3 Triliun Jadi Bukti Kepercayaan Diri BRI pada Prospek Bisnis
-
Tiga Hari Berlangsung, Realisasi Pemutihan Pajak di Tangsel Capai Rp3,6 Miliar
-
Daftar Gerai Samsat di Kota Tangerang untuk Manfaatkan Program Pemutihan Pajak!
-
Andra Soni Siap Sanksi Pagawai Jika Terbukti Pungli Warga Banten: Saya Akan Tindak Tegas
-
Warga Wanasalam Lebak Keluhkan Jalan Rusak, Sudah 10 Tahun Tidak Diperbaiki
-
Usaha Kue Tien Cakes and Cookies Meningkat Drastis Usai Dapat Dukungan BRI
-
UMKM Songket Naik Kelas, Berkat Dukungan BRI Kini Eksis di Kancah Internasional
-
Satu Hari Pembebasan Tunggakan Pajak dan Denda di Banten, PAD Capai Rp15 Miliar