SuaraBanten.id - Persoalan pagar laut di perairan Tangerang, Banten menjadi perhatian DPR RI. Meski demikian, penyelidikan pelaku pemasangan pagar laut di perairan Tangerang tersebut diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Soal itu saya belum dapat info. Akan tetapi, kami akan serahkan kepada pihak KKP tentunya, yang tupoksi (tugas, pokok, dan fungsi)-nya adalah melakukan penyelidikan soal pagar laut itu," kata Dasco sebelum memimpin Rapat Paripurna DPR RI dikutip dari ANTARA.
Politisi Gerindra itu mengungkapkan hal tersebut saat merespons dugaan perusahaan besar yang ditengarai menjadi dalang di balik pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 km itu.
Kata Dasco, melalui Komisi IV DPR RI selaku komisi terkait akan menggali informasi lebih lanjut terkait pelaku pemasangan pagar laut di perairan Tangerang itu.
"Nanti kami akan dengarkan dan juga pastinya KKP sebagai mitra Komisi IV juga akan diminta rapat untuk memberikan informasi yang sejelas-jelasnya," papar Dasco.
Dasco juga menegaskan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid untuk membatalkan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah perairan Tangerang yang dipasangi pagar laut.
Ia pun heran mendapati laut milik negara diklaim pihak tertentu hingga terbit sertifikat kepemilikan di atasnya, yang belakangan diketahui berstatus cacat prosedur dan materiel.
"Jadi, kami belum tahu pasti bagaimana proses sertifikat bisa keluar. Akan tetapi, yang pasti DPR RI meminta kepada Menteri ATR untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat-sertifikat yang ada," ujarnya.
Sebelumnya, Rabu (22/1/2025), Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto mendesak Pemerintah segera mengusut pelaku di balik pemasangan pagar laut yang menyita perhatian publik beberapa waktu belakangan ini.
Baca Juga: Cara Endorse Gratis Produk UMKM di Tangerang, Catat Syarat dan Ketentuannya!
Titiek Soeharto menyebut pemasangan pagar laut itu didalangi oleh perusahaan besar.Karenanya, ia meminta publik menunggu hasil investigasi yang dilakukan pemerintah.
"Ya, kalau enggak perusahaan besar enggak mungkin dia bikin pagar seperti itu ya, untuk apa gitu ya. Enggak tahu, saya enggak tahu siapa, saya tidak mau berandai-andai nanti kita lihat saja hasil investigasi pemerintah," kata Titiek di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, sekembalinya dari lokasi pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengatakan, penerbitan sertifikat HGB dan HM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan materiel. Oleh karena itu, batal demi hukum.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan terhadap batas di luar garis pantai, itu tidak boleh menjadi privat properti. Maka itu, ini tidak bisa disertifikasi, dan kami memandang sertifikat tersebut yang di luar adalah cacat prosedur dan cacat materiel," jelas Nusron dalam konferensi pres di Tangerang, Rabu (22/1). (ANTARA)
Berita Terkait
-
Cara Endorse Gratis Produk UMKM di Tangerang, Catat Syarat dan Ketentuannya!
-
Daftar Puskesmas di Tangerang yang Punya Layanan UGD 24 Jam
-
Pendaftaran PPPK Tahap Kedua Kota Tangerang Diperpanjang Hingga Hari Ini
-
Selingkuh dengan Istri Tetangga, Oknum Kades di Serang Nyaris Diamuk Massa
-
Tiga Sungai di Banten Tercemar, Meteri LH Sebut Perusahaan di Serang Bakal Jadi Tersangka
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Pemilik Kendaraan Listrik di Banten Merapat! Simak 4 Poin Penting Kebijakan Bebas Pajak
-
Datangi Gubernur, Ribuan Warga Badui Desak Kelestarian Hutan Lindung Banten Tetap Terjaga
-
Warga Banten Pemilik Mobil Listrik Bebas Pajak, Ini Penjelasan Wagub Dimyati
-
Momen Wali Kota Cilegon Bareng Ebiet G. Ade Iringi Refleksi HUT ke-27 Cilegon
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video