Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Sabtu, 18 Januari 2025 | 21:35 WIB
Ilustrasi kades di Serang selingkuh dengan istri tetangga. [Istimewa]

SuaraBanten.id - Diduga melakukan perselingkuhan dengan istri tetangga, oknum kepala desa atau kades di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten berinisial KM terpaksa diamankan polisi lantaran nyaris diamuk massa.

Pasalnya, warga merasa geram atas ulah kades KM yang diduga telah menjalin hubungan badan dengan istri tetangga lain berinisial YL di sebuah hotel di Kota Serang. Alhasil, warga pun menggeruduk kediaman KM untuk meminta pertanggungjawaban perbuatan tersebut pada Kamis (16/1/2025) malam.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kragilan Kompol Etang Cahyadi membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, kades berinisial KM terpaksa dibawa ke Mapolsek Kragilan guna menghindari aksi anarkis warga yang emosi karena ulah tak terpuji yang dilakukannya.

"Ya semalam kades kita amankan untuk menghindari amukan warga," kata Etang, Jumat (17/1/2025).

Baca Juga: Tiga Sungai di Banten Tercemar, Meteri LH Sebut Perusahaan di Serang Bakal Jadi Tersangka

Kata Etang, dugaan perselingkuhan antara KM dengan seorang warganya tersebut sudah berlangsung sejak Oktober 2024 lalu. Keduanya sering kedapatan menginap di hotel di Kota Serang.

"Kejadiannya sejak Oktober 2024, di Kota Serang di hotel, udah bukan sekali dua kali ini mah (selingkuh)," ujarnya.

Ia menduga, pelaku KM memanfaatkan kondisi YL yang kesepian lantaran ditinggal oleh suaminya bekerja di luar negeri. Di tambah ada iming-iming pemberian uang oleh KM kepada YL selama menjalin hubungan terlarang.

"Suami si wanita lagi di luar negeri, kerja. Biasa kesepian. Dikasih uang juga Rp1 juta sama si kades," kata Etang.

Dikatakan Etang, pihaknya akan melimpahkan perkara dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh KM dan YL ke Polresta Serang Kota lantaran TKP berada di Kota Serang.

Baca Juga: Yandri Susanto Bantah Akomodir Para Kades untuk Menangkan Ratu Zakiyah: Itu Halu Semuanya

"Kasus ini dilimpahkan ke Polresta Serang Kota karena TKP-nya masuk wilayah hukum mereka," tandasnya.

Kontributor : Yandi Sofyan

Load More