Andi Ahmad S
Selasa, 03 Februari 2026 | 17:50 WIB
Bahar Bin Smith. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
Baca 10 detik
  • Polda Metro Jaya menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser Tangerang.
  • Penetapan status ini didasarkan keterangan tiga tersangka lain yang menyatakan Bahar ikut melakukan pemukulan.
  • Bahar bin Smith disangkakan Pasal 365, Pasal 170, dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan panggilan pemeriksaan 4 Februari 2026.

SuaraBanten.id - Dunia hukum kembali menyoroti nama kontroversial. Polda Metro Jaya secara resmi mengumumkan penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten.

Kabar ini mengemuka setelah penyelidikan mendalam dan konfirmasi dari pihak kepolisian, menimbulkan perbincangan hangat di berbagai kalangan, terutama mengenai penegakan hukum terhadap aksi kekerasan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan peran Bahar bin Smith dalam insiden tersebut.
"Berdasarkan keterangan saksi dan korban bahwa yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan," kata Kombes Budi.

Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa status ini didapatkan setelah tiga tersangka lainnya yang telah lebih dulu diperiksa, memberikan keterangan bahwa Bahar bin Smith juga ikut serta dalam aksi pemukulan tersebut.

"Tiga tersangka tersebut juga merupakan orang-orang yang berada di sekitar Bahar bin Smith," katanya.

Keterangan dari para tersangka lain ini memperkuat alat bukti yang dikumpulkan penyidik. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum berjalan berdasarkan bukti-bukti yang terhimpun, mengarah pada penetapan status hukum yang lebih serius bagi Bahar bin Smith.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya yang diterbitkan pada 22 September 2025.

Setelah serangkaian penyelidikan, Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, akhirnya menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka.

"Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," kata Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur di Tangerang, Minggu (1/2).

Baca Juga: 24 Perusahaan Buka Lowongan Kerja di Tangerang, Siapkan Lamaran!

Penetapan tersangka ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim pada Jumat, 30 Januari 2026, setelah penyidik melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang telah berjalan.

AKBP Awaludin Kanur menambahkan, berdasarkan hasil gelar perkara, status Bahar bin Smith dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan dengan pasal-pasal pidana yang cukup serius. Ia dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana. [Antara].

Load More