SuaraBanten.id - Nama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes) Yandri Susanto terseret dalam gugatan sengketa yang dilayangkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Nomor Urut 1 Andika Hazrumy-Nanang Supriatna ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam gugatannya itu, tim kuasa hukum Andhika Hazrumy-Nanang Supriatna mendalilkan keterlibatan Yandri Susanto dalam kontestasi Pemilihan Bupati Serang 2024 untuk memenangkan pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah - Najib Hamas.
Seperti diketahui, Ratu Zakiyah merupakan istri dari Yandri Susanto. Ia bersama Najib Hamas berhasil memperoleh suara terbanyak pada Pilkada Serang lalu.
Pemohon mendalilkan Pilbup Kabupaten Serang yang diduga terjadi pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Bahkan, Yandri Susanto dituding memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri Desa untuk mengakomodir perangkat desa guna memenangkan sang istri.
"Yandri Susanto saat menjadi Menteri Desa melakukan kegiatan kunjungan kerja kementerian ke beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Serang untuk mempengaruhi guna memenangkan istrinya," kata kuasa hukum pemohon, Deni Ismail Pamungkas, di Ruang Sidang Panel 3, Gedung MK I, Jakarta, Kamis (9/1/2025), dikutip dari laman MK.
Menanggapi hal itu, Yandri Susanto membantah tuduhan yang dilayangkan terhadap dirinya. Pasalnya, ia mengaku hanya sekedar memenuhi undangan dari Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang.
"Saya bukan mengumpulkan kepala desa, saya diundang memberikan arahan supaya di Banten ini tidak ada lagi korupsi, biar pembangunan bagus. Jadi itu salah, salah kutip dan salah arah menurut saya," kata Yandri ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (10/1/2025).
"Jadi bukan saya mengumpulkan tapi saya diundang," sambung Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menambahkan pernyataannya.
Saat disinggung terkait penggunaan kop surat kementerian saat mengundang para kepala desa di acara haul Ibunda, Yandri menyebut hal itu sudah mendapat keputusan tidak adanya unsur pelanggaran Pilkada oleh bawaslu.
Baca Juga: Yandri Susanto Sebut 53 Ribu Desa di Indonesia Rawan Bencana
"Kemudian kalau haul itu sudah diputuskan, tidak ada sama sekali pelanggaran kampanye. Jadi yang mereka sampaikan itu halu semuanya, tidak sesuai fakta," ujarnya.
Ia pun menuding bila upaya gugatan yang dilayangkan kubu Andhika Hazrumy-Nanang Supriatna sebagai bentuk ambisi mempertahankan kekuasaan klan dinasti Ratu Atut Chosiyah.
"Kami meyakini MK akan melihat itu sebagai ancaman, dan itu saya sampaikan. Mereka mengumpulkan itu pasti tidak menghargai hasil suara rakyat," ungkap Yandri.
"Jadi karena ambisi mereka ingin tetap berkuasa. Padahal rakyat sudah memilih (Ratu Zakiyah-Najib Hamas) 71 persen. Jadi yang mereka dalilkan itu tidak memenuhi," ujar Wakil Ketua PAN itu.
Dengan tegas, Yandri mengaku akan memberikan perlawanan terhadap tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepadanya, termasuk tuduhan pemberian janji memberangkatkan umroh kepada para kepala desa bila memenangkan pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas.
"Tidak ada (menjanjikan umroh), kalau Mendes mau umroh tidak ada larangan juga. Dan yang mereka dalilkan itu halu semua. Kita lawan," tandasnya.
Berita Terkait
-
Yandri Susanto Sebut 53 Ribu Desa di Indonesia Rawan Bencana
-
Ratu Zakiyah-Najib Hamas Jadi Pemenang Pilkada Serang, Zaenudin Minta Semua Pihak Bersatu
-
Jadi Calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah Tak Coblos Dirinya Sendiri, Kenapa?
-
Ketua APDESI Kabupaten Serang Ditetapkan Jadi Tersangka, Buntut Dukung Andra Soni dan Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Stiker dan Foto Pose 2 Jari
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Pemuda di Cikeusal Rudapaksa Siswi SD dan Paksa Korban Curi Emas Orang Tua Lewat Ancaman Video
-
5 Alasan Wajib Nonton Tradisi Seba Baduy: Ada Barongsai, Layar Tancap, Hingga Diplomat 10 Negara
-
Siapa yang Bermain? Polemik Kali Ciputat Jadi Ajang 'Saling Serang' Dewan vs Pengembang
-
Seba Baduy 2026 Mendunia! Diplomat 10 Negara Siap Saksi Ritual Adat dan Budaya Banten
-
'Saya Bukan Minta Uang', Anggota DPRD Lebak Semprot Kadis yang Cuek Saat Koordinasi