SuaraBanten.id - Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia atau APDESI Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Sebelumnya, Ketua APDESI Kabupaten Serang diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon di Pilkada Serentak 2024. Muhammad Maulidin diduga menyatakan dukungan kepada paslon Andra Soni - Achmad Dimyati Natakusumah (Andra Soni-Dimyati) dan Paslon Ratu Zakiyah - Najib Hamas.
Dalam video yang beredar, tampak Ketua APDESI Kabupaten Serang memberikan pernyataan memenangkan paslon Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten dan paslon Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Serang dalam kegiatan Rakercab APDESI di Hotel Marbella pada 3 Oktober 2024 silam.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto membenarkan berkas perkara penyidikan sudah lengkap. Namun, ia enggan merinci saat ditanyai soal detail kasus yang menjerat Ketua APDESI Kabupaten Serang tersebut.
"Betul, tapi tanya Bawalu Banten aja yah," kata Kompol Emdang kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Jaenal Muttaqin turut membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, berkas perkara tindak pidana pemilu dengan tersangka Maulidin Anwar selaku Ketua APDESI Kabupaten Serang sudah dilimpahkan ke Kejati Banten.
"Dilimpahkan sekarang berkasnya, (Maulidin) udah jadi tersangka," ujar Jaenal.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengungkapkan, berkas perkara yang menjerat Ketua APDESI Kabupaten Serang yang juga Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka tersebut sudah dilimpahkan oleh penyidik ke Kejati Banten pada hari ini, Senin (28/10/2024).
"Betul hari ini ada pelimpahan berkas dari Polda ke Kejati, berkas kami terima atas nama tersangka MA, Kepala Desa Sindanglaya, yang juga Ketua APDESI Kabupaten Serang," kata Rangga.
Baca Juga: Ratu Zakiyah Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Stiker dan Foto Pose 2 Jari
Berdasarkan berkas yang dilimpahkan Ditreskrimum Polda Banten, pasal yang disangkakan terhadap Maulidin yakni Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Ditetapkan tersangkanya tanggal 23 oktober 2024 oleh Polda Banten," ungkap Rangga.
Pasca pelimpahan berkas tahap 1 tersebut, kata Rangga, jaksa akan melakukan penelitian dokumen perkara apalah syarat formil dan materilnya terpenuhi atau tidak. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka berkas perkara akan dinyatakan P21 untuk segera diproses ke penuntutan.
"Untuk sementara waktu tersangka (Maulidin) tidak dilakukan penahanan," katanya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Ratu Zakiyah Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Stiker dan Foto Pose 2 Jari
-
Partai Demokrat Lebih Pilih Andra-Dimyati daripada Airin, AHY: Kami Melihat Indonesia
-
Andra Soni Janji Dukung Pembentukan Kabupaten Cilangkahan dan Caringin
-
Andra Soni Panaskan Relawan di Kota Tangerang, Wahidin Halim Ikut Turun Tangan
-
Arah Koalisi Pilkada Banten Makin Jelas, Tujuh Parpol Koalisi
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- 5 HP Infinix Kamera Bagus dan RAM Besar, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Samsung Kamera Bagus dan RAM Besar, Pas buat Multitasking
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Polisi Ungkap Peran Tersangka Kasus Injak Al-Qur'an: Ada yang Memerintah, Ada yang Melakukan
-
Kelakuan Bejat Mahasiswa Untirta: Tak Hanya Rekam Dosen di Toilet, Pernah Beraksi di SPBU
-
Mahasiswa Perekam Dosen di Toilet Untirta Segera Jadi Tersangka
-
ASN Kota Tangerang Mulai WFH, Cek Daftar Layanan yang Tetap Buka
-
PAN Cilegon Target Kader Aktif Bermedsos dan Nyambung dengan Anak Muda