SuaraBanten.id - Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia atau APDESI Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Sebelumnya, Ketua APDESI Kabupaten Serang diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon di Pilkada Serentak 2024. Muhammad Maulidin diduga menyatakan dukungan kepada paslon Andra Soni - Achmad Dimyati Natakusumah (Andra Soni-Dimyati) dan Paslon Ratu Zakiyah - Najib Hamas.
Dalam video yang beredar, tampak Ketua APDESI Kabupaten Serang memberikan pernyataan memenangkan paslon Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten dan paslon Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Serang dalam kegiatan Rakercab APDESI di Hotel Marbella pada 3 Oktober 2024 silam.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto membenarkan berkas perkara penyidikan sudah lengkap. Namun, ia enggan merinci saat ditanyai soal detail kasus yang menjerat Ketua APDESI Kabupaten Serang tersebut.
Baca Juga: Ratu Zakiyah Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Stiker dan Foto Pose 2 Jari
"Betul, tapi tanya Bawalu Banten aja yah," kata Kompol Emdang kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Jaenal Muttaqin turut membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, berkas perkara tindak pidana pemilu dengan tersangka Maulidin Anwar selaku Ketua APDESI Kabupaten Serang sudah dilimpahkan ke Kejati Banten.
"Dilimpahkan sekarang berkasnya, (Maulidin) udah jadi tersangka," ujar Jaenal.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengungkapkan, berkas perkara yang menjerat Ketua APDESI Kabupaten Serang yang juga Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka tersebut sudah dilimpahkan oleh penyidik ke Kejati Banten pada hari ini, Senin (28/10/2024).
"Betul hari ini ada pelimpahan berkas dari Polda ke Kejati, berkas kami terima atas nama tersangka MA, Kepala Desa Sindanglaya, yang juga Ketua APDESI Kabupaten Serang," kata Rangga.
Baca Juga: Partai Demokrat Lebih Pilih Andra-Dimyati daripada Airin, AHY: Kami Melihat Indonesia
Berdasarkan berkas yang dilimpahkan Ditreskrimum Polda Banten, pasal yang disangkakan terhadap Maulidin yakni Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Berita Terkait
-
MK Putuskan Menteri Desa Yandri Tak Netral di Pilkada Serang, PAN: Aneh!
-
Terima Putusan MK, Ketua Tim Pemenangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas Siap Jemput Kemenangan Tertunda
-
MK Kabulkan Gugatan! Pilkada Serang Diulang, Tim Hukum Ratu Zakiyah-Najib Hamas Syok
-
MK Batalkan Kemenangan Istri Yandri Susanto, KPU Diminta Lakukan Pemungutan Suara Ulang
-
Ungkap Pelanggaran TSM di Pilbup Serang, Kubu Andika-Nanang: Mendes Yandri jual Pengaruh Demi Menangkan Istri
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Mees Hilgers Dituduh Pura-pura Cedera, Pengamat Pasang Badan
-
Anthony Elanga, Sang Mantan Hancurkan Manchester United
-
BREAKING NEWS! Daftar 23 Pemain Timnas Indonesia U-17 di Piala Asia U-17 2025
-
Terungkap! MisteriHilangnya Oksigen di Stadion GBK Saat Timnas Indonesia vs Bahrain
-
Tolak Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Ini Bakal Setim dengan Cristiano Ronaldo
Terkini
-
Antisipasi Kepadatan Libur Lebaran, Jalur Wisata Menuju Pantai Anyer Diterapkan One Way
-
BRI Imbau: Waspada Modus Penipuan Siber Selama Lebaran 2025
-
Sinergi BRI dan Komunitas Lokal dalam Restorasi Ekosistem Laut Gili Matra
-
Lebaran 2025 Lebih Mudah dengan Transaksi BRImo yang Cepat Sekaligus Aman
-
Lebaran Tanpa Khawatir, 1 Juta AgenBRILink BRI Tangani Transaksi dan Pembayaran