SuaraBanten.id - Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia atau APDESI Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pemilu oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten.
Sebelumnya, Ketua APDESI Kabupaten Serang diduga melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon di Pilkada Serentak 2024. Muhammad Maulidin diduga menyatakan dukungan kepada paslon Andra Soni - Achmad Dimyati Natakusumah (Andra Soni-Dimyati) dan Paslon Ratu Zakiyah - Najib Hamas.
Dalam video yang beredar, tampak Ketua APDESI Kabupaten Serang memberikan pernyataan memenangkan paslon Andra Soni-Dimyati di Pilgub Banten dan paslon Ratu Zakiyah-Najib Hamas di Pilkada Serang dalam kegiatan Rakercab APDESI di Hotel Marbella pada 3 Oktober 2024 silam.
Saat dikonfirmasi, Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto membenarkan berkas perkara penyidikan sudah lengkap. Namun, ia enggan merinci saat ditanyai soal detail kasus yang menjerat Ketua APDESI Kabupaten Serang tersebut.
"Betul, tapi tanya Bawalu Banten aja yah," kata Kompol Emdang kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Jaenal Muttaqin turut membenarkan penetapan tersangka tersebut. Menurutnya, berkas perkara tindak pidana pemilu dengan tersangka Maulidin Anwar selaku Ketua APDESI Kabupaten Serang sudah dilimpahkan ke Kejati Banten.
"Dilimpahkan sekarang berkasnya, (Maulidin) udah jadi tersangka," ujar Jaenal.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengungkapkan, berkas perkara yang menjerat Ketua APDESI Kabupaten Serang yang juga Kepala Desa Sindanglaya, Kecamatan Cinangka tersebut sudah dilimpahkan oleh penyidik ke Kejati Banten pada hari ini, Senin (28/10/2024).
"Betul hari ini ada pelimpahan berkas dari Polda ke Kejati, berkas kami terima atas nama tersangka MA, Kepala Desa Sindanglaya, yang juga Ketua APDESI Kabupaten Serang," kata Rangga.
Baca Juga: Ratu Zakiyah Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Stiker dan Foto Pose 2 Jari
Berdasarkan berkas yang dilimpahkan Ditreskrimum Polda Banten, pasal yang disangkakan terhadap Maulidin yakni Pasal 71 ayat 1 Jo Pasal 188 Undang-undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
"Ditetapkan tersangkanya tanggal 23 oktober 2024 oleh Polda Banten," ungkap Rangga.
Pasca pelimpahan berkas tahap 1 tersebut, kata Rangga, jaksa akan melakukan penelitian dokumen perkara apalah syarat formil dan materilnya terpenuhi atau tidak. Jika sudah dinyatakan lengkap, maka berkas perkara akan dinyatakan P21 untuk segera diproses ke penuntutan.
"Untuk sementara waktu tersangka (Maulidin) tidak dilakukan penahanan," katanya.
Kontributor : Yandi Sofyan
Berita Terkait
-
Ratu Zakiyah Dilaporkan ke Bawaslu, Buntut Stiker dan Foto Pose 2 Jari
-
Partai Demokrat Lebih Pilih Andra-Dimyati daripada Airin, AHY: Kami Melihat Indonesia
-
Andra Soni Janji Dukung Pembentukan Kabupaten Cilangkahan dan Caringin
-
Andra Soni Panaskan Relawan di Kota Tangerang, Wahidin Halim Ikut Turun Tangan
-
Arah Koalisi Pilkada Banten Makin Jelas, Tujuh Parpol Koalisi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
-
QRIS Jadi 'Alat Bantu' Judi Online: Mengapa Sistem Pembayaran BI Ini Rentan Disalahgunakan?
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini