2. Pembuatan draft surat Keputusan Retribusi Daerah (30 menit)
3. Paraf SKRD oleh Ketua Tim Kerja Dinas Perizinan (TTE) (30 menit)
4. Paraf SKRD oleh Koordinator Dinas Perizinan (TTE) (30 menit)
5. Tanda tangan elektronik SKRD oleh Kepala DPMPTSP (1 jam)
6. Mengunggah SKRD di SMPBG (30 menit)
7. Pembayaran retribusi dan mengunggah bukti pembayaran retribusi oleh pemohon
8. Pengecekan pembayaran retribusi (30 menit)
9. Validasi SK Permohonan PBG (TTE) (1 jam)
10. Cetak SK PBG (30 menit)
Baca Juga: Sufmi Dasco Soal Penyelidikan Pelaku Pemasangan Pagar Laut di Tangerang: Kami Serahkan ke KKP
Evaluasi Pelaksanaan PBG 10 Jam
Sugihharto menyebut, sejak awal diluncurkan di awal Januari 2025, hingga saat ini baru ada 12 pemohon PBG rumah tinggal sederhana.
Dalam prosesnya, para pemohon PBG rumah tinggal sederhana itu selesai dalam waktu yang bervariatif mulai dari 1 jam, 4 jam dan paling lama hanya 8 jam 30 menit.
Kecepatan proses PBG rumah tinggal sederhana ini bergantung pada banyaknya jumlah pemohon dalam hari yang sama, permohonan dilakukan pada jam kerja dan kecepatan pemohon dalam melakukan pembayaran retribusi.
Sugihharto juga optimistis, inovasi layanan PBG 10 jam dengan prototype gratis dalam sistem itu dapat meminimalisir calo perizinan.
“Kalau menurut saya, bisa. Karena calo yang berkaitan dengan perizinan itu harus ada pembuatan gambar dan mereka siapkan tenaganya, kalau sekarang kan maysrakat tinggal ambil gambar. Ini komitmen kita meminimalisir calo dan mengoptimalkan PBG selesai maksimal 10 jam,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sufmi Dasco Soal Penyelidikan Pelaku Pemasangan Pagar Laut di Tangerang: Kami Serahkan ke KKP
-
Cara Endorse Gratis Produk UMKM di Tangerang, Catat Syarat dan Ketentuannya!
-
Daftar Puskesmas di Tangerang yang Punya Layanan UGD 24 Jam
-
Pendaftaran PPPK Tahap Kedua Kota Tangerang Diperpanjang Hingga Hari Ini
-
Tolak Dampingi Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka dan 2 Personelnya Dimutasi
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
-
Derita Masyarakat RI Bertambah Kini Harga Pertamax Naik, Apa yang Harus Dilakukan?
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
Terkini
-
Mendarat dari Bangkok, 10 Penumpang WNI Langsung Positif Narkoba di Bandara Soetta
-
6 Fakta Miris Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang
-
Biang Kerok Polusi Udara di Tangerang
-
Viral Penyerangan Basecamp Viking Kragilan Serang, 2 Orang Luka dan Balita Terinjak
-
Waspada! Kenaikan Kasus ISPA Tangerang Mengancam Anak Usia 0-5 Tahun, Ini Penyebabnya