2. Pembuatan draft surat Keputusan Retribusi Daerah (30 menit)
3. Paraf SKRD oleh Ketua Tim Kerja Dinas Perizinan (TTE) (30 menit)
4. Paraf SKRD oleh Koordinator Dinas Perizinan (TTE) (30 menit)
5. Tanda tangan elektronik SKRD oleh Kepala DPMPTSP (1 jam)
6. Mengunggah SKRD di SMPBG (30 menit)
7. Pembayaran retribusi dan mengunggah bukti pembayaran retribusi oleh pemohon
8. Pengecekan pembayaran retribusi (30 menit)
9. Validasi SK Permohonan PBG (TTE) (1 jam)
10. Cetak SK PBG (30 menit)
Baca Juga: Sufmi Dasco Soal Penyelidikan Pelaku Pemasangan Pagar Laut di Tangerang: Kami Serahkan ke KKP
Evaluasi Pelaksanaan PBG 10 Jam
Sugihharto menyebut, sejak awal diluncurkan di awal Januari 2025, hingga saat ini baru ada 12 pemohon PBG rumah tinggal sederhana.
Dalam prosesnya, para pemohon PBG rumah tinggal sederhana itu selesai dalam waktu yang bervariatif mulai dari 1 jam, 4 jam dan paling lama hanya 8 jam 30 menit.
Kecepatan proses PBG rumah tinggal sederhana ini bergantung pada banyaknya jumlah pemohon dalam hari yang sama, permohonan dilakukan pada jam kerja dan kecepatan pemohon dalam melakukan pembayaran retribusi.
Sugihharto juga optimistis, inovasi layanan PBG 10 jam dengan prototype gratis dalam sistem itu dapat meminimalisir calo perizinan.
“Kalau menurut saya, bisa. Karena calo yang berkaitan dengan perizinan itu harus ada pembuatan gambar dan mereka siapkan tenaganya, kalau sekarang kan maysrakat tinggal ambil gambar. Ini komitmen kita meminimalisir calo dan mengoptimalkan PBG selesai maksimal 10 jam,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sufmi Dasco Soal Penyelidikan Pelaku Pemasangan Pagar Laut di Tangerang: Kami Serahkan ke KKP
-
Cara Endorse Gratis Produk UMKM di Tangerang, Catat Syarat dan Ketentuannya!
-
Daftar Puskesmas di Tangerang yang Punya Layanan UGD 24 Jam
-
Pendaftaran PPPK Tahap Kedua Kota Tangerang Diperpanjang Hingga Hari Ini
-
Tolak Dampingi Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka dan 2 Personelnya Dimutasi
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
WEF Davos 2026, Dirut BRI Tegaskan UMKM Pilar Keuangan Berkelanjutan Global
-
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 124 Kurikulum Merdeka
-
Syarat Masuk Sampah Tangsel ke Cilowong: Warga Minta CSR Rp1 Miliar dan Ambulans
-
BRI Perkuat Ekonomi Nasional Lewat Program Klasterku Hidupku, Dorong UMKM Tumbuh Berkelanjutan
-
Teken MoU dengan Pemkot Cilegon, Krakatau Steel Bahas Akses Pelabuhan Hingga KEK