
2. Pembuatan draft surat Keputusan Retribusi Daerah (30 menit)
3. Paraf SKRD oleh Ketua Tim Kerja Dinas Perizinan (TTE) (30 menit)
4. Paraf SKRD oleh Koordinator Dinas Perizinan (TTE) (30 menit)
5. Tanda tangan elektronik SKRD oleh Kepala DPMPTSP (1 jam)
Baca Juga: Sufmi Dasco Soal Penyelidikan Pelaku Pemasangan Pagar Laut di Tangerang: Kami Serahkan ke KKP
6. Mengunggah SKRD di SMPBG (30 menit)
7. Pembayaran retribusi dan mengunggah bukti pembayaran retribusi oleh pemohon
8. Pengecekan pembayaran retribusi (30 menit)
9. Validasi SK Permohonan PBG (TTE) (1 jam)
10. Cetak SK PBG (30 menit)
Baca Juga: Cara Endorse Gratis Produk UMKM di Tangerang, Catat Syarat dan Ketentuannya!
Evaluasi Pelaksanaan PBG 10 Jam
Sugihharto menyebut, sejak awal diluncurkan di awal Januari 2025, hingga saat ini baru ada 12 pemohon PBG rumah tinggal sederhana.
Dalam prosesnya, para pemohon PBG rumah tinggal sederhana itu selesai dalam waktu yang bervariatif mulai dari 1 jam, 4 jam dan paling lama hanya 8 jam 30 menit.
Kecepatan proses PBG rumah tinggal sederhana ini bergantung pada banyaknya jumlah pemohon dalam hari yang sama, permohonan dilakukan pada jam kerja dan kecepatan pemohon dalam melakukan pembayaran retribusi.
Sugihharto juga optimistis, inovasi layanan PBG 10 jam dengan prototype gratis dalam sistem itu dapat meminimalisir calo perizinan.
“Kalau menurut saya, bisa. Karena calo yang berkaitan dengan perizinan itu harus ada pembuatan gambar dan mereka siapkan tenaganya, kalau sekarang kan maysrakat tinggal ambil gambar. Ini komitmen kita meminimalisir calo dan mengoptimalkan PBG selesai maksimal 10 jam,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sufmi Dasco Soal Penyelidikan Pelaku Pemasangan Pagar Laut di Tangerang: Kami Serahkan ke KKP
-
Cara Endorse Gratis Produk UMKM di Tangerang, Catat Syarat dan Ketentuannya!
-
Daftar Puskesmas di Tangerang yang Punya Layanan UGD 24 Jam
-
Pendaftaran PPPK Tahap Kedua Kota Tangerang Diperpanjang Hingga Hari Ini
-
Tolak Dampingi Bos Rental Mobil, Kapolsek Cinangka dan 2 Personelnya Dimutasi
Terpopuler
- Erick Thohir Salaman dengan Penyerang Keturunan Brasil Rp782 Miliar Jelang Ronde 4
- Berakhir Anti-klimaks, Lika-Liku Isu Jay Idzes Dibeli Inter Milan, Fiorentina Hingga Udinese
- Hari Ini Jokowi Ultah ke-64, Poster Ucapan Selamat Ini Bikin Publik Syok: Innalillahi
- 5 Mobil Bekas 7 Seater Mulai Rp49 Jutaan: Kabin Lega, Muat Seluruh Anggota Keluarga
- 5 Mobil Bekas Seharga Motor 150 cc, Murah dan Irit Mulai Rp25 Jutaan
Pilihan
-
4 Mobil MPV Bekas Terbaik untuk Keluarga, Murah dengan Kenyamanan Ekstra
-
Daftar 4 HP Murah Spek Dewa: Terbaik buat Gaming, Lancar Multitasking
-
Fantastis! Uang Belanja Man City Rp6 Triliun Lebih Besar dari Pendapatan 5 Negara Ini
-
Rekomendasi 6 Mobil Bekas Murah Rp30 Jutaan: Nyaman dan Tangguh, Hadirkan Nuansa Klasik
-
5 Mobil Keluarga Bekas Tahun Muda: Jadi Incaran, Harga Tetap Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Viral Damkar Ciputat Timur Diminta Tagih 'Hutang Pinjol', Publik Desak Tuntut Pelaku
-
Klaim 7 Link DANA Kaget Hari Ini, Dapatkan Saldo DANA Gratis Hingga Rp300 Ribu
-
Ijazah Ditahan, Puluhan Alumni Ponpes Al Dzikri Geruduk Kemenag Kota Serang
-
Tokoh Pendidikan Banten Sebut KH Moch Yusuf Layak Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional
-
Oknum Pegawai Kemenag Cilegon Nyambi Jadi Calo CPNS Dituntut 6 Tahun Penjara