Wahyunoto langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang untuk dilakukan penahanan sementara selama 20 hari ke depan usai ditetapkan menjadi tersangka.
"Penyidik Kejati Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL (Wahyunoto Lukman) selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangerang Selatan," kata Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna.
Kata Rangga, Wahyunoto bersekongkol dengan mantan ASN DLH Tangsel, Zeki Yamani, untuk menentukan titik pembuangan sampah ilegal.
Raangga juga menyebut masih melakukan pendalaman terkait apakah ada aliran dana yang diterima Wahyunoto. Selain itu, Zeki juga segera dimintai keterangan sebagai saksi.
"Dalam waktu dekat mungkin akan kami panggil dalam kapasitas sebagai saksi," ungkapnya.
Sementara itu, Kasidik Kejati Banten, Himawan mengungkapkan, sampah tersebut tidak dibuang ke lokasi yang memenuhi syarat. Sampah malah dibuang secara liar ke beberapa titik tidak sebagaimana kontrak dengan pihak swasta tersebut.
Padahal, DLH Tangsel telah bekerjasama dengan PT EPP sebagai penyedia jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah yang nilai kontraknya sebesar Rp75,9 miliar.
Dua lokasi pembuangan sampah liar itu berada di beberapa desa di Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Bekasi.
Akibat pembuangan sampah liar itu, beberapa warga di Kabupaten Tangerang tepatnya di Desa Ginting melakukan protes karena merasa terganggu.
Baca Juga: Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka
"Jadi lahan tersebut adalah lahan pribadi yang mana si pemilik lahan ini bersedia menjadikan lahannya sebagai tempat pembuangan sampah," kata Himawan.
Sampah itu hanya dibuang begitu saja atau open dumping di lahan tersebut. Padahal kata Himawan, metode open dumping sudah tidak diperbolehkan.
"Berdasarkan regulasi yang ada pendekatan open dumping itu sudah tidak diperkenankan lagi," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Wahyunoto dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Diketahui sebelumnya, Syukron selaku Direktur PT EPP ditetapkan tersangka pada Senin (14/4/2025) kemarin di Kejati Banten.
Syukron tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan langsung digiring oleh penyidik ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang.
Berita Terkait
-
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka
-
Tiga Hari Berlangsung, Realisasi Pemutihan Pajak di Tangsel Capai Rp3,6 Miliar
-
Viral Oknum Polisi Polres Tangsel Lakukan Pelecehan Seksual, Pelaku Disebut Alami Gangguan Mental
-
Vonis Bebas Eks Kadisperindag Kota Cilegon Dibatalkan Mahkamah Agung
-
Terdakwa Korupsi Retribusi Sampah di Cilegon Divonis 3 Tahun, JPU Pikir-pikir untuk Banding
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
Pelanggaran Fatal Terungkap! 6 Fakta di Balik Penangguhan 41 Dapur Makan Bergizi Gratis di Tangsel
-
Pemkot Tangsel Terjunkan Satgas Percepatan MBG untuk Berantas SPPG Bandel
-
41 SPPG di Kota Tangsel Kena Suspend, Dari Menu MBG Tak Layak Konsumsi hingga Manipulasi Harga
-
Nasib Guru Ngaji, Marbot dan Pemandi Jenazah di Serang: Insentif Tertahan Sejak 2025
-
Lawan Hoaks! Siswa MA Al-IAnah Cilegon Diminta Jadi Garda Terdepan di Media Sosial